Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2025/PN Ktg RAHMA KOROMPOT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMA KOROMPOT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:                            

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan suami Pemohon  yang bernama almarhum MANSYUR DG KASSANG yang lahir di Pinrang, tanggal  17 Juli 1950, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No 32/07/III/1990 atas nama MANSYUR DG KASSANG tanggal 12 Maret 1990 dan Surat Keterangan Kematian Nomor 140/2002/222/SKK/P.DT/IX/2025  atas nama MANSYUR DG KASSANG tertanggal 23 September 2025, adalah orang yang sama dengan nama SAMSUT yang tertulis pada SHM No.349 Desa Maccirinnae tanggal 02 September 1996 dan atas nama SAMSUT DUMA yang tertulis pada SHM No.365 Desa Maccirinnae tanggal 02 September 1996;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus kepeluan balik nama sertifikat dimaksud;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Subsidair: Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak