Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Ktg KHAERUDDIN MAMONTO Kepala Kepolisian Sektor Urban Kota Kotamobagu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KHAERUDDIN MAMONTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Urban Kota Kotamobagu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan  pada  alasan-alasan  yang  telah  diuraikan  diatas,  maka  Pemohon berkesimpulan bahwa Termohon telah melakukan kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka maka dengan  kerendahan  hati  Pemohon memohon  kepada  Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu  Cq. Hakim  yang  mengadili  perkara  ini  kiranya  berkenan  menerima  dan  mengadili  perkara  ini  serta  menjatuhkan  putusan  sebagai  berikut  : 

PRIMAIR  ;

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka pada Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/01/I/Res.1.6/2026/Unit Reskrim/Sek-Ktg/Res-Ktg/Polda Sulut, tanggal 19 Januari 2026 yang dikeluarkan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta  tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor : B/SPDP/01/I/Res.1.6/2026/Unit Reskrim/Sek-Ktg/Res-Ktg/Polda Sulut tanggal 12 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari status Tersangka;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan;
  6. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

SUBSIDAIR ;

Mohon  Keadilan.

Demikian Permohonan ini kami buat dan sampaikan atasnya  diucapkan banyak terima kasih.   

Pihak Dipublikasikan Ya