| Dakwaan |
- DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa SUHADA MAMONTO, pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan,” terhadap Korban Rustam Potabuga, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Bakan, kemudian Terdakwa yang sudah kehabisan rokok pergi keluar dari rumah untuk membeli rokok. Pada saat dalam perjalanan Terdakwa yang melintas di jalan depan rumah Korban mendapati Korban sedang duduk di depan rumahnya, pada saat Terdakwa melihat Korban seketika Terdakwa yang sudah dalam kondisi mabuk merasa emosi karena teringat kejadian pencabulan yang pernah dilakukan Korban terhadap adik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memanggil Korban dengan mengatakan “woy” sambil mengangkat tangan, sehingga Korban yang mendengar hal tersebut langsung mendekat ke arah Terdakwa. Ketika Korban sudah di dekat Terdakwa, Terdakwa langsung melakukan penganiayaan kepada Korban dengan cara Terdakwa melayangkan pukulan ke arah Korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai bagian pelipis mata sebelah kanan, hidung, serta bibir Korban. Sehingga akibat pukulan tersebut Korban terjatuh masuk ke dalam selokan, melihat penganiayaan tersebut Saksi Aslan Makalalag, Saksi Rama Gonibala dan Saksi Cindi Widiawati Lende sempat hendak memisahkan Terdakwa dan Korban akan tetapi Terdakwa langsung mengatakan “jangan ba iko campur ngoni dua,” sehingga tak lama kemudian sudah banyak masyarakat yang berkumpul dan langsung menahan Terdakwa dan pada saat itu Korban yang sudah berdarah di bagian wajah langsung diantar ke Rumah Sakit Umum Kotamobagu.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/09/VI/2026 tanggal 06 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fiqih Furqan H. Mongilong., selaku Dokter Umum pada RSUD Kota Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Rustam Potabuga, diperoleh Hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pada Kepala Tampak luka terbuka dengan dasar kemerahan pada bagian alis sebalah kanan dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali satu sentimeter; Tampak luka dengan pembukaan yang masih berdarah pada bagian hidung dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter kali satu sentimeter; Tampak kemerahan disertai bengkak berwarna ke unguan pada bagian mata sebelah kanan dengan ukuran kurang lebih empat sentimeter kali tiga sentimeter. Pada perut: Tampak area perut yang ditutupi perban dan kain. Dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA TERBUKA KEMERAHAN KOMA BENGKAK KEUNGUAN tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul titik.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------
|