Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.B/2025/PN Ktg 1.ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
IKSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 356/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2717/P.1.12.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa IKSAN bersama-sama dengan saksi LANI LAINE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kel. Moyag Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, Saksi JUFRI SUMANGKUT menghubungi Saksi ZULHARMANS RULLY MARINGKA untuk menanyakan ketersediaan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan No. Pol: DB-1841-RU, Merk/Type: Toyota/MAGA10R-BRXLBD 2.0 G CVT, Jenis/Model: Mobil Penumpang/Minibus, No. Rangka:  MHFAAAAA5S0042735, No. Sin: M20AND757373 Warna Hitam Metalik, No. BPKP: AA00829519 a.n. NURSIA PANIGORO untuk disewa, lalu Saksi ZULHARMANS RULLY MARINGKA mengantarkan mobil tersebut kepada Saksi JUFRI SUMANGKUT di Kedai yang beralamat di Plaza Manado. Saat itu Saksi JUFRI SUMANGKUT memberikan uang kepada Saksi sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi JUFRI SUMANGKUT mengatakan kepada Saksi ZULHARMANS RULLY MARINGKA bahwa ada seseorang bernama IKSAN yang akan menyewa mobil tersebut.
  • Bahwa Terdakwa IKSAN mengatakan kepada Saksi JUFRI SUMANGKUT bahwa Terdakwa akan menyewa mobil tersebut selama 2 (dua) minggu. Kemudian Saksi JUFRI SUMANGKUT mengantarkan mobil tersebut ke Kompleks Toko Multimart Malalayang sebagaimana diminta oleh Terdakwa IKSAN. Bahwa Terdakwa IKSAN membayar sewa mobil tersebut sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) hari masa sewa. Setelah itu mobil tersebut dibawa oleh Terdakwa menuju Kota Kotamobagu untuk digadaikan.
  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi LANI LAINE menggadaikan mobil tersebut kepada Saksi NUR’ATIA KINTUL di daerah Kotamobagu menggunakan KTP Palsu a.n. NURSIA PANIGORO yang dibuat oleh Saksi MAULANA BAUBABONG dengan cara memalsukan KTP asli a.n. NURSIA PANIGORO diganti dengan KTP palsu yang alamatnya diganti dan foto seorang perempuan yang awalnya tidak berjilbab diganti dengan foto seorang perempuan berjilbab sehingga sesuai dengan KTP atas nama dan STNK mobil tersebut supaya Saksi NUR’ATIA KINTUL menerima gadai mobil tersebut.
  • Bahwa dari hasil gadai tersebut, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer oleh Saksi NUR’ATIA KINTUL ke rekening Terdakwa.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------Bahwa terdakwa IKSAN bersama-sama dengan saksi LANI LAINE (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MAULANA BAUBABONG (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kel. Moyag Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa bermula pada tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, Saksi JUFRI SUMANGKUT menghubungi Saksi ZULHARMANS RULLY MARINGKA untuk menanyakan ketersediaan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan No. Pol: DB-1841-RU, Merk/Type: Toyota/MAGA10R-BRXLBD 2.0 G CVT, Jenis/Model: Mobil Penumpang/Minibus, No. Rangka:  MHFAAAAA5S0042735, No. Sin: M20AND757373 Warna Hitam Metalik, No. BPKP: AA00829519 a.n. NURSIA PANIGORO untuk disewa, lalu Saksi ZULHARMANS RULLY MARINGKA mengantarkan mobil tersebut kepada Saksi JUFRI SUMANGKUT di Kedai yang beralamat di Plaza Manado. Saat itu Saksi JUFRI SUMANGKUT memberikan uang kepada Saksi sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi JUFRI SUMANGKUT mengatakan kepada Saksi ZULHARMANS RULLY MARINGKA bahwa ada seseorang bernama IKSAN yang akan menyewa mobil tersebut.
  • Bahwa Terdakwa IKSAN mengatakan kepada Saksi JUFRI SUMANGKUT bahwa Terdakwa akan menyewa mobil tersebut selama 2 (dua) minggu). Kemudian Saksi JUFRI SUMANGKUT mengantarkan mobil tersebut ke Kompleks Toko Multimart Malalayang sebagaimana diminta oleh Terdakwa IKSAN. Bahwa Terdakwa IKSAN membayar sewa mobil tersebut sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) hari masa sewa. Setelah itu mobil tersebut dibawa oleh Terdakwa menuju Kota Kotamobagu untuk digadaikan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 Terdakwa bersama Saksi LANI LAINE mendatangi Saksi MAULANA BAUBABONG yang beralamat di Kel. Sinindian Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu untuk membuat KTP Palsu a.n. NURSIA PANIGORO dengan cara mengganti alamat dan wajah di KTP yang awalnya seorang perempuan tidak berjilbab diganti dengan foto seorang perempuan berjilbab. Terdakwa menggunakan KTP Palsu yang telah dibuat oleh Saksi MAULANA BAUBABONG tersebut untuk menggadaikan mobil tersebut kepada Saksi NUR’ATIA KINTUL di daerah Kotamobagu.
  • Bahwa dari hasil gadai tersebut, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer oleh Saksi NUR’ATIA KINTUL ke rekening Terdakwa.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya