Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Ktg JUANLY PANESE PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang KOTAMOBAGU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUANLY PANESE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang KOTAMOBAGU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 2.250.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tegugat yang menarik objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Ayla 1.0 M/T Abu-Abu Metalik DB 1317 DI adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia tersebut diatas kepada Penggugat  setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.250.000,- serta kerugian imateril menurut penilaian Hakim;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak