Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
ABDULLAH MUHAMAD ALI alias DULA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/602/KBGU/Eoh.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH MUHAMAD ALI alias DULA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa ABDULLAH MUHAMAD ALI alias DULA, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Ikan Jalan Dayanan, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan, mengakibatkan luka berat,” terhadap Korban Muhamad Rizal Mokodompit, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada awalnya sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa berada di rumahnya di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. Selanjutnya Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki bernama YANTO ALI yang memberitahukan bahwa ada orang yang sedang mencari Terdakwa di Jalan Lumoring, Kelurahan Gogagoman.
  • Bahwa setelah mendengar hal tersebut Terdakwa kemudian pergi menuju ke Jalan Lumoring, Kelurahan Gogagoman. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa singgah di sebuah warung milik seorang laki-laki bernama AL untuk membeli minuman beralkohol jenis “Cap Tikus” seharga Rp15.000 (lima belas ribu rupiah). Pada saat itu pemilik warung mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi AHMAD MOKODOMPIT yang sedang mencari Terdakwa.
  • Bahwa setelah meminum minuman beralkohol tersebut, Terdakwa kemudian menuju ke wilayah Pasar Gogagoman untuk mencari Saksi AHMAD MOKODOMPIT. Sesampainya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Korban MUHAMAD RIZAL MOKODOMPIT yang merupakan anak dari Saksi AHMAD MOKODOMPIT. Pada saat itu Terdakwa menyuruh Korban untuk memanggil ayahnya.
  • Bahwa kemudian Korban pergi memanggil ayahnya dan selanjutnya kembali ke tempat Terdakwa berada. Pada saat itu Korban melihat bahwa Terdakwa membawa sebilah senjata tajam berupa pisau jenis sangkur. Selanjutnya Korban menanyakan kepada Terdakwa alasan Terdakwa mencari ayah Korban sambil membawa pisau tersebut sehingga terjadi adu mulut antara Korban dengan Terdakwa.
  • Bahwa pada saat adu mulut tersebut berlangsung, Terdakwa kemudian mengeluarkan pisau jenis sangkur yang dibawanya dan langsung mengayunkan pisau tersebut menggunakan tangan kiri ke arah Korban. Melihat serangan tersebut Korban berusaha menangkis ayunan pisau dengan menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa akibat ayunan pisau yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, pisau jenis sangkur yang dipegang oleh Terdakwa mengenai pergelangan tangan kanan Korban, sehingga mengakibatkan tangan kanan Korban mengalami luka robek yang cukup serius.
  • Bahwa setelah terkena ayunan pisau tersebut Korban langsung menjauh dari Terdakwa dan menuju ke rumahnya untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya Korban dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban MUHAMAD RIZAL MOKODOMPIT mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan yang mengakibatkan Korban harus menjalani tindakan operasi, dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 6 (enam) hari, serta mengalami gangguan fungsi pada tangan kanan yang hingga saat ini belum dapat digerakkan secara normal, sehingga menyebabkan terganggunya aktivitas Korban sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau jenis sangkur dan dilakukan secara sengaja dengan mengayunkan pisau ke arah tubuh Korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 03/RSM-28/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Komang W Artha, Sp. B., selaku dokter spesialis bedah pada RSU Monompia GMIBM Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Muhamad Rizal Mokodompit, diperoleh Hasil pemeriksaan bahwa pada anggota gerak atas terdapat luka terbuka di punggung tangan kanan dengan ukuran dua belas kali enam centimeter. Dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka terbuka di punggung tangan kanan disebabkan oleh kekerasan benda tajam.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa ABDULLAH MUHAMAD ALI alias DULA, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Ikan Jalan Dayanan, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan,” terhadap Korban Muhamad Rizal Mokodompit, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada awalnya sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa berada di rumahnya di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. Selanjutnya Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki bernama YANTO ALI yang memberitahukan bahwa ada orang yang sedang mencari Terdakwa di Jalan Lumoring, Kelurahan Gogagoman.
  • Bahwa setelah mendengar hal tersebut Terdakwa kemudian pergi menuju ke Jalan Lumoring, Kelurahan Gogagoman. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa singgah di sebuah warung milik seorang laki-laki bernama AL untuk membeli minuman beralkohol jenis “Cap Tikus” seharga Rp15.000 (lima belas ribu rupiah). Pada saat itu pemilik warung mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi AHMAD MOKODOMPIT yang sedang mencari Terdakwa.
  • Bahwa setelah meminum minuman beralkohol tersebut, Terdakwa kemudian menuju ke wilayah Pasar Gogagoman untuk mencari Saksi AHMAD MOKODOMPIT. Sesampainya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Korban MUHAMAD RIZAL MOKODOMPIT yang merupakan anak dari Saksi AHMAD MOKODOMPIT. Pada saat itu Terdakwa menyuruh Korban untuk memanggil ayahnya.
  • Bahwa kemudian Korban pergi memanggil ayahnya dan selanjutnya kembali ke tempat Terdakwa berada. Pada saat itu Korban melihat bahwa Terdakwa membawa sebilah senjata tajam berupa pisau jenis sangkur. Selanjutnya Korban menanyakan kepada Terdakwa alasan Terdakwa mencari ayah Korban sambil membawa pisau tersebut sehingga terjadi adu mulut antara Korban dengan Terdakwa.
  • Bahwa pada saat adu mulut tersebut berlangsung, Terdakwa kemudian mengeluarkan pisau jenis sangkur yang dibawanya dan langsung mengayunkan pisau tersebut menggunakan tangan kiri ke arah Korban. Melihat serangan tersebut Korban berusaha menangkis ayunan pisau dengan menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa akibat ayunan pisau yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, pisau jenis sangkur yang dipegang oleh Terdakwa mengenai pergelangan tangan kanan Korban, sehingga mengakibatkan tangan kanan Korban mengalami luka robek yang cukup serius.
  • Bahwa setelah terkena ayunan pisau tersebut Korban langsung menjauh dari Terdakwa dan menuju ke rumahnya untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya Korban dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban MUHAMAD RIZAL MOKODOMPIT mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan yang mengakibatkan Korban harus menjalani tindakan operasi, dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 6 (enam) hari, serta mengalami gangguan fungsi pada tangan kanan yang hingga saat ini belum dapat digerakkan secara normal, sehingga menyebabkan terganggunya aktivitas Korban sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau jenis sangkur dan dilakukan secara sengaja dengan mengayunkan pisau ke arah tubuh Korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 03/RSM-28/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Komang W Artha, Sp. B., selaku dokter spesialis bedah pada RSU Monompia GMIBM Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Muhamad Rizal Mokodompit, diperoleh Hasil pemeriksaan bahwa pada anggota gerak atas terdapat luka terbuka di punggung tangan kanan dengan ukuran dua belas kali enam centimeter. Dengan Kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka terbuka di punggung tangan kanan disebabkan oleh kekerasan benda tajam.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya