Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.B/2025/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
KELVIN LAPIAN Alias KEVIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 255/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2104/P.1.12.3/Eoh.2/9/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2KADEK ADI ANGGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KELVIN LAPIAN Alias KEVIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA :

---------Bahwa terdakwa KELVIN LAPIAN Alias KEVIN pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili dan memeriksa, ”Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap saksi korban MIXEL TUMIMOMOR dengan cara dan uraian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar 20.00 Wita di Desa Tandu, kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, tepatnya di rumah saksi CHANDRA MOKOSANDI, saksi CHANDRA MOKOSANDI, saksi GLEN DANIEL MOGOT dan saksi OONG sedang minum-minuman keras, kemudian datang korban mengampiri saksi CHANDRA MOKOSANDI dan langsung mengatakan ”adoh tamo pukul pa glen ini”, Kemudian korban beradu mulut dengan saksi GLEN DANIEL MOGOT dan langsung dileraikan oleh saksi CHANDRA MOKOSANDI, setelah itu Korban dan saksi GLEN DANIEL MOGOT kelur dari rumah saksi CHANDRA MOKOSANDI dan pergi ke Jalan Trans Sulawesi, Desa Tuyat, kemudian Korban kembali mengobrol dengan saksi GLEN DANIEL MOGOT, tidak lama kemudian tiba-tiba Terdakwa mendatangi mereka, saksi GLEN DANIEL MOGOT kemudian mengatakan kepada Terdakwa ”eh ngana masih inga dia (korban), ada ajar pa ngana”, kemudian Terdakwa mengambil parang yang berada di pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan dan mengayunkannya kearah kepala korban dan mengenai bagian sebelah kanan kepala korban setelah itu korban mengayunkan parangnya kembali namun korban menangkis parang tersebut sehingga mengenai tangan kanan korban, setelah itu korban langsung berlari kearah lapangan olahraga dan sempat dikejar oleh Terdakwa, namun terdakwa berhenti mengejar korban, kemudian setelah situasi aman korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya.
  • Bahwa terdakwa mengayunkan parang gagang kayu dan salah satu sisinya tajam serta ujung parang tersebut runcing kepada saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang mana mengenai kepala sebelah kanan dan tangan kanan korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban sesuai dengan hasil Visum Et Repertum (terlampir dalam berkas perkara) Nomor : 353/46/VI/2025/RSUD, hari minggu tanggal 08 Juni 2025 jam 21.30 Wita yang diperiksa dan ditanda tangani pada tanggal tersebut oleh dr. Try Gunadi Wiratama dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban dalam keadaan sadar;
  2. Pada korban dudapatkan :
  1.  

Kepala

:

Pada Kepala bagian kanan terdapat luka robek dengan tepi luka rata dan kedua ujung runcing berukuran panjang delapan sentimeter lebar dua sentimeter dalam satu sentimeter dasar tulang

  1.  

Leher

:

Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan

  1.  

Bahu

:

Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan

  1.  

Dada

:

Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan

  1.  

Anggota gerak atas

:

Pada lengan kanan bagian bawah terdapat luka robek dengan tepi luka rata dan kedua ujung runcing berukuran panjang lima sentimeter kebar dua sentimeter dalam satu koma lima sentimeter dasar tulang

  1.  

Punggung

:

Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan

  1.  

Anggota gerak bawah

:

Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan

  1. Kesimpulan :

Kelainan tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tajam, hal ini menimbulkan gangguan pekerjaan sementara waktu dan akan sembuh apabila tidak ada komplikasi.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, kepala bagian kanan korban mengalami luka yang serius serta lengan tangan kanan korban juga mengalami luka, sehingga sampai saat ini korban belum bisa melakukan aktifitas dan pekerjaannya.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa KELVIN LAPIAN Alias KEVIN (selanjutnya di sebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili dan memeriksa, ”Melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap saksi korban MIXEL TUMIMOMOR dengan cara dan uraian sebagai berikut:----------

  • Bahwa sekitar 20.00 Wita di Desa Tandu, kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, tepatnya di rumah saksi CHANDRA MOKOSANDI, saksi CHANDRA MOKOSANDI, saksi GLEN DANIEL MOGOT dan saksi OONG sedang minum-minuman keras, kemudian datang korban mengampiri saksi CHANDRA MOKOSANDI dan langsung mengatakan ”adoh tamo pukul pa glen ini”, Kemudian korban beradu mulut dengan saksi GLEN DANIEL MOGOT dan langsung dileraikan oleh saksi CHANDRA MOKOSANDI, setelah itu Korban dan saksi GLEN DANIEL MOGOT kelur dari rumah saksi CHANDRA MOKOSANDI dan pergi ke Jalan Trans Sulawesi, Desa Tuyat, kemudian Korban kembali mengobrol dengan saksi GLEN DANIEL MOGOT, tidak lama kemudian tiba-tiba Terdakwa mendatangi mereka, saksi GLEN DANIEL MOGOT kemudian mengatakan kepada Terdakwa ”eh ngana masih inga dia (korban), ada ajar pa ngana”, kemudian Terdakwa mengambil parang yang berada di pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan dan mengayunkannya kearah kepala korban dan mengenai bagian sebelah kanan kepala korban setelah itu korban mengayunkan parangnya kembali namun korban menangkis parang tersebut sehingga mengenai tangan kanan korban, setelah itu korban langsung berlari kearah lapangan olahraga dan sempat dikejar oleh Terdakwa, namun terdakwa berhenti mengejar korban, kemudian setelah situasi aman korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya.
  • Bahwa terdakwa mengayunkan parang gagang kayu dan salah satu sisinya tajam serta ujung parang tersebut runcing kepada saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yang mana mengenai kepala sebelah kanan dan tangan kanan korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban sesuai dengan hasil Visum Et Repertum (terlampir dalam berkas perkara) Nomor : 353/46/VI/2025/RSUD, hari minggu tanggal 08 Juni 2025 jam 21.30 Wita yang diperiksa dan ditanda tangani pada tanggal tersebut oleh dr. Try Gunadi Wiratama dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban dalam keadaan sadar;
  2. Pada korban dudapatkan :
  1.  

Kepala

:

Pada Kepala bagian kanan terdapat luka robek dengan tepi luka rata dan kedua ujung runcing berukuran panjang delapan sentimeter lebar dua sentimeter dalam satu sentimeter dasar tulang

  1.  

Leher

:

Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan

  1.  

Bahu

:

Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan

  1.  

Dada

:

Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan

  1.  

Anggota gerak atas

:

Pada lengan kanan bagian bawah terdapat luka robek dengan tepi luka rata dan kedua ujung runcing berukuran panjang lima sentimeter kebar dua sentimeter dalam satu koma lima sentimeter dasar tulang

  1.  

Punggung

:

Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan

  1.  

Anggota gerak bawah

:

Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan

  1. Kesimpulan :

Kelainan tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tajam, hal ini menimbulkan gangguan pekerjaan sementara waktu dan akan sembuh apabila tidak ada komplikasi.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, kepala bagian kanan korban mengalami luka yang serius serta lengan tangan kanan korban juga mengalami luka, sehingga sampai saat ini korban belum bisa melakukan aktifitas dan pekerjaannya.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya