Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Ktg CARLO TUMARANG AMSA TABO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CARLO TUMARANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMSA TABO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Razif MamontoAMSA TABO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Pada hari selasa tanggal 29 November 2022 sekitar jam 22.00 wita saat saksi (Korban) sedang tidur tiba – tiba terdengar orang memanggil dengan suara keras sambil menendang – nendang pintu depan rumah saksi (Korban), mendengar hal tersebut saksi (Korban) langsung bangun dari tempat tidur dan berjalan ke arah depan rumah saksi (Korban) untuk membuka pintu rumah,saat saksi (Korban) membuka pintu rumah, Tersangka lelaki An. AM TABO bersama istrinya Saksi (2) Perempuan SERLI NAOKOKO yang saat itu berada di depan pintu rumah, saat saksi (Korban) membuka pintu rumah, Tersangka dan istrinya saksi (2) perempuan SERLI NAOKOKO langsung masuk kedalam rumah, dan langsung mengeluarkan kata – kata ” ITON HAPUS ITU STATUS ” dan saksi (Korban) menjawap ” ITU BUKAN STATUS ITU BERITA ” Lalu Tersangka Lelaki AMSA TABO menjawab ” BRITA APA SO ITU, NGANA INI WARTAWAN APA SO.! NGANA INI WARTAWAN NYANDA JELAS, WARTAWAN ABAL – ABAL ” dan terjadi perdebatan antara saksi (Korban) dan tersangka lelaki AMSA TABO saat itu, lalu lelaki Tersangka langsung manarik kerak kaus saksi (Korban) dan langsung memukul dengan cara mengunakan tangan kanan terkepal ke arah bagian atas pelipis mata sebelah kanan/Dahi kanan, dan pipi sebelah kanan sebanyak dua kali, serta di bagian rahang sebelah kanan sebanyak satu kali, lalu istrinya saksi (2) perempuan SERLI NAOKOKO mendorong saksi (Korban) dengan menggunakan bahunya ke dinding rumah sambil Tersangka lelaki AMSA TABO menahan kerak lereh saksi (Korban), dan terdengan dari luar rumah saksi (Korban), anak dari Tersangka yaitu Saksi (3) Lelaki RIFKI TABO berlari ke arah rumah saksi (Korban) sambil berkata ” BUNUH PADIA, KASE ABIS PADIA, POTONG PADIA ” setibanya Saksi (3) lelaki RIFKI TABO Di dalam rumah saksi (Korban), ia bersama Tersangka berusaha menarik saksi (Korban) keluar dari dalam rumah, dan saat itu saksi (Korban) berusaha menahan tubuh saksi (Korban) agar tidak di tarik keluar dari dalam rumah saksi (Korban), dengan cara memegang pintu rumah dengan erat,sehingga saksi (Korban) tidak berhasil di tarik keluar oleh tersangka Lelaki AMSA TABO dengan Anaknya saksi (3) Lelaki RIFKI TABO, melihat Hal tersebut keduanyapun perlahan keluar dari dalam rumah saksi (Korban) sambil mengeluarkan kata – kata dengan suara keras dengan perkataan ” LUJI, SETANG WARTAWAN NDA JELAS, MEDIA NINTAU MEDIA APA, MEDIA NDA JELAS ” sambil berteriak dengan suara keras di depan dan di halam rumah saksi (Korban), melihat hal tersebut saksi (Korban) langsung menghampiri anak dan istri yang saat itu sedang di dalam kamar dalam posisi ketakutan untuk menenangkan keduanya Di dalam kamar rumah.

Pihak Dipublikasikan Ya