Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Ktg Salamat Moyu alias Butu Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Salamat Moyu alias Butu
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Kotamobagu berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON dengan nomor. S.Tap/   /VII/Res.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 Juli 2024 an PEMOHON adalah Tidak Sah, cacat Prosedur dan Cacat Yuridis;
  3. Menyatakan surat Penangkapan nomor. SP.Kap/23/VII/RES.1.24/24/Reskrim dan tindakan penangkapan terhadap PEMOHON tidak sah, cacat prosedur dan cacat yuridis;
  4. Menyatakan penahanan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/23/VII/Res 1.24/2024/Reskrim tanggal 5 Juli 2024 adalah Tidak Sah atau batal demi hukum. Maka oleh karena surat penahanan Tidak Sah atau batal demi hukum maka sepantasnya TERMOHON harus mengeluarkan/membebaskan PEMOHON dari rumah tahanan TERMOHON;
  5. Menyatakan dengan tidak diserahkannya surat pemberitahuan di mulainya penydidikan kepada PEMOHON maka segala tindakan hukum yang di lakukan oleh TERMOHON tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan segala tindakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana yang dilakukan Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri PEMOHON sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 281 Ke-1 KUHP  adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan dan Penahanan a quo  tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  7. Menyatakan setiap tingkatan pemeriksaan oleh TERMOHON kepada PEMOHON yang tidak di dampingi Penasihat Hukum adalah perbuatan melawan hukum;
  8. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan dan melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum dan membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PEMOHON secara kes dan seketika;
  9. Menyatakan segala surat-surat TERMOHON yang timbul dalam perkara a quo adalah tidak sah yang berkaitan terhadap diri PEMOHON batal demi hukum;
  10. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan proses pemeriksaan terhadap PEMOHON atas perkara yang di sangkakan;
  11. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDER

Apabila Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu cq Hakim memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya