Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Ktg RUDI TATEBALE KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat 01/I/2026/LFA&P
Pemohon
NoNama
1RUDI TATEBALE
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Kami yang bertandatangan di bawah ini :

  1. FENDI FERDIAN SAIFUL S.H.
  2. HANDRI MOKOGINTA, S.H.

ADVOKAT, pada LAW FIRM AHKAM & PARTNERS,  beralamat di Jl. Siliwangi, Lorong Airtabanyo, Kelurahan Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 januari 2026  telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama yakni :

Nama                                      : RUDI TATEBALE

Tempat Tanggal Lahir          : Bitung, 10 oktober 1975

Umur                                      : 50 Tahun

Jenis kelamin                         : Laki-laki

Alamat                                    : Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara 

Agama                                    : Kristen

Status perkawinan                : cerai mati

Pekerjaan                               : Petani

Kewarganegaraan                 : Indonesia

Selanjutnya disebut Sebagai PEMOHON

Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN atas upaya paksa berupa PENAHANAN terhadap :

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAMOBAGU

beralamat di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa berdasarkan UU. No. 20 Tahun 2026 tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA telah mengatur upaya hukum berupa PRAPERADILAN guna melindungi hak-hak warga Negara yang berhadapan dengan hukum;
  2. Bahwa pada pasal 1 ayat 15 UU. No. 20 Tahun 2026 tentang KUHAP di sebutkan bahwa PRAPERADILAN adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan Tersangka atau keluarga Tersangka, Korban atau Keluarga Korban, Pelapor atau Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum Tersangka atau Korban atas tindakan Penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;\
  3. Bahwa kemudian dalam pasal 158 UU. No. 20 Tahun 2026 tentang KUHAP di sebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini salah satunya mengenai pada ketentuan huruf a pasal diatas yakni tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa ;
  4. Bahwa kembali pada aturan mengenai Ketentuan Umum dalam UU. No. 20 Tahun 2026 tentang KUHAP di sebutkan dalam pasal 1 ayat 14 dijelaskan bahwa upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar  wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkab ketentuan dalam undang-undang ini dalam rangka kepentingan penegakkan hukum ;

Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan UU. No. 20 Tahun 2026 tentang KUHAP menyebutkan bahwa Penahanan merupakan objek praperadilan yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutuskan.

ADAPUN HAL-HAL YANG MENJADI DASAR ATAU ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN YANG DI AJUKAN PEMOHON ADALAH  SEBAGAI  BERIKUT :

FAKTA-FAKTA PERISTIWA HUKUM

  1. Bahwa PEMOHON merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan melanggar ketentuan dalam pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) UU RI No 42 tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA dengan ancaman maksimal hukuman 2 tahun pidana penjara ;
  2. Bahwa PEMOHON di tetapkan Tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resort Kotamobagu atas dugaan melanggar pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) UU RI No 42 tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA dan kemudian setelah berkas perkara PEMOHON dinyatakan lengkap oleh TERMOHON, maka Penyidik melimpahkan PEMOHON dan berkas perkara beserta alat bukti kepada TERMOHON pada tanggal 10 desember 2025;
  3. Bahwa pada hari rabu tanggal 10 desember 2025 tersebut, TERMOHON pada saat itu juga  mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-2134/P.1.12/ Eku.2/12/2025 guna melakukan PENAHANAN di Rutan Kelas II B Kotamobagu untuk 20 hari ke depan sampai tanggal 29 desember 2025 dan dilanjutkan perpanjangan penahanan atas permintaan TERMOHON melalui surat nomor : 461/PenPid.B-HAN/2025/PN. KTG selama 30 hari sejak tanggal 30 desember 2025 sampai tanggal 28 januari 2026 oleh KETUA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU  ;
  4. Bahwa PENAHANAN PEMOHON sejak tanggal 10 desember 2025 sampai dengan saat ini bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang sebelumnya berlaku yakni UU No 1 tahun 1981 tentang KUHAP yakni pasal 21 KUHAP ayat 4 huruf a dan b;
  5. Bahwa ancaman hukuman atas pasal yang di sangkakan kepada PEMOHON hanya ancaman maksimal 2 (dua) tahun sedangkan ketentuan hukum acara pidana  UU No 1 tahun 1981 tentang KUHAP yakni pasal 21 KUHAP ayat 4 huruf a menyebutkan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih  begitupun pada huruf b pasal diatas, tidak di temukan pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) UU RI No 42 tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA sebagai pengecualian upaya penahanan atas pasal 21 KUHAP pada huruf a  ;
  6. Bahwa atas dasar alasan yang diuraikan diatas PEMOHON meminta kepada KETUA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan PENAHANAN yang dilakukan oleh TERMOHON adalah merupakan tindakan yang tidak sah serta sewenang-wenang dan melawan hukum;

Berdasarkan hal hal yang diuraikan di atas, maka kami mohon kiranya Yth, KETUA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU Cq HAKIM TUNGGAL Pra Peradilan yang ditunjuk mohon agar kiranya untuk dapat memutuskan permohonan ini dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan PERMOHONAN PRAPERADILAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-2134/P.1.12/ Eku.2/12/2025 yang dikeluarkan oleh TERMOHON atas dugaan melanggar tindak pidana pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) UU RI No 42 tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan nomor : 461/PenPid.B-HAN/2025/PN. Ktg. yang dimohonkan oleh TERMOHON atas dugaan melanggar tindak pidana pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) UU RI No 42 tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  4. Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari RUTAN Kelas IIB KOTAMOBAGU
  5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

SUBSIDAIR:

Jika Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;

Demikian permohonan PraPeradilan ini kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.

“FIAT JUSTISIA RUAT COELUM”

Pihak Dipublikasikan Ya