Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
MUHAMAT SABRI I DATUNSOLANG alias ABENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1573/P.1.12.3/Eoh.2/7/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAT SABRI I DATUNSOLANG alias ABENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa MOHAMAT SABRI I DATUNSOLANG alias ABENG bersama-sama dengan MUHAMAD SAFRI SYARRUDIN BANGSAWANG (DPO/03/VI/206/RESKRIM) dan SEPRI DATUNSOLANG (DPO/03/VI/206/RESKRIM), pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Bilalang II, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan,” terhadap Korban Hijran Azmi Pontoh, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026, pukul 20.00 Wita bertempat di Rumah Mama Wandi yang beralamat di Desa Bilalang II, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu. Pada saat itu Terdakwa sedang mengonsumsi minuman keras bersama dengan teman Terdakwa yakni Muhamad Safri Syarrudin Bangsawang dan Sepri Datunsolang serta ada juga Korban pada saat itu. Kemudian sekitar pukul 03.30 Wita, antara Korban dengan Muhamad Safri Syarrudin Bangsawang dan Sepri Datunsolang terjadi adu mulut, sehingga Korban sempat memaki Muhamad Safri Syarrudin Bangsawang dan Sepri Datunsolang, menyebabkan Muhamad Safri Syarrudin Bangsawang dan Sepri Datunsolang terpancing emosi dan langsung menganiaya Korban dengan cara memukul dan menendang korban menggunakan kedua tangan dan kaki secara bersama-sama sehingga menyebabkan korban terjatuh dan penganiayaan tersebut langsung dilerai oleh Teguh Mokoginta dengan cara Teguh Mokoginta menarik dan membawa Korban pergi, pada saat itu Terdakwa melihat Korban yang sudah mau pergi langsung mengejar Korban dan mendekati Korban serta menanyakan apa yang terjadi, akan tetapi Korban menjawab dengan nada kasar dengan mengatakan “Bukang Ngana Pe Urusan,” mendengar hal tersebut Terdakwa merasa marah sehingga langsung melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang terkepal yang mengenai bagian bawah mata kiri Korban. Selanjutnya Terdakwa langsung menjauh dari Korban, kemudian tiba-tiba Muhamad Safri Syarrudin Bangsawang dan Sepri Datunsolang mengejar Korban dan kembali melakukan penganiayaan kepada Korban.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/01/V/2026 tanggal 08 Mei 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Stephany Sugeha, selaku dokter umum pada RSUD Kota Kotamobagu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang lelaki bernama Hijran Azmi Pontoh, diperoleh Hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Kepala

:

  • Terdapat kemerahan pada bola mata kiri.
  • Terdapat memar Kemerahan pada kelopak atas mata kiri
  • Pada kelopak bawah mata kiri terdapat beberapa memar kemerahan dan luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
  • Visus enam per enam.
  1. Punggung

:

  • Pada punggung atas kanan terdapat memar kemerahan.
  • Pada punggung bawah kiri terdapat memar kemerahan dan luka lecet ukuran dua koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter.

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa MEMAR KEMARAHAN DAN LUKA LECET tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul titik.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya