| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUS SIDAMPOI Alias RUS pada Hari Jumat tanggal 04 September pukul 20.00 wita di depan Tempat Gunting Rambut Desa Langagon I Kec Bolaang Kab Bolmong atau di tempat lain setidak-tidaknya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu telah melakukan Penghinaan terhadap lelaki SULIANTI SIDAMPOI perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 04 September pukul 20.00 wita di depan Tempat Gunting Rambut Desa Langagon I Kec Bolaang Kab Bolmong telah terjadi Penghinaan yang dilakukan Terdakwa lelaki RUS SIDAMPOI terhadap korban lelaki SULIANTI SIDAMPOI.
- Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yaitu SULIANTI SIDAMPOI (Saksi korban), AINI POTABUGA (Saksi) dan RUSTAM POTABUGA (Saksi) mengetahui peristiwa Penghinaan yang di lakukan oleh terdakwa lelaki RUS SIDAMPOI terhadap korban lelaki SULIANTI SIDAMPOI karena berada ditempat kejadian serta mendengar, mengetahui serta melihat peristiwa Penghinaan tersebut.
Bahwa cara dari terdakwa lelaki RUS SIDAMPOI melakukan Penghinaan terhadap korban lelaki SULIANTI SIDAMPOI yaitu mengatakan langsung secara lisan kepada korban lelaki SULIANTI SIDAMPOI ‘ngana nda ada bulu-bulu sapi, ngana cuma ba tanam lolo, ngana Cuma ba plaster orang pe rumah, Ngana nda ba tanam kelapa, Ngana Miskin, Nda ada doi ngana’,pamba doti ngana’ di muka umum sehingga harga diri, harkat dan martabat serta kehormatannya terasa di fitnah yang menyebabkan korban lelaki SULIANTI SIDAMPOI merasa malu. |