Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2025/PN Ktg 1.ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2.Mustari Ali, SH., MH
3.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
4.JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H
1.ANGGI PRASETYAWAN
2.ABDUL HARIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2259/P.1.12.3/Eku.2/3/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2Mustari Ali, SH., MH
3BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
4JAMES FRANS PADE,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI PRASETYAWAN[Penahanan]
2ABDUL HARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

            Bahwa terdakwa I ANGGI PRASETYAWAN, terdakwa II ABDUL HARIS baik bertindak secara sendiri maupun secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pada Sabtu tanggal 18 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh korporasi, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 saksi HARSAKTI RASYID selaku saksi korban melihat sebuah iklan mengenai aplikasi trading saham di platform Instagram dan kemudian saksi korban tertarik untuk mengetahui lebih lanjut sehingga mengklik iklan dengan link https://www.bstipoahsuda.com/ejshdj/uehdsds untuk mengunduh aplikasi yang bernama BLACKSTONE dan mendapatkan tautan atau link yang mengarahkan untuk bergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama CC77 The Blackstone Investment Club, kemudian setelah masuk ke dalam grup tersebut saksi korban mulai menerima berbagai informasi mengenai pasar saham global dari seorang lakilaki yang mengaku bernama Prof. RIZKY ANANTA dengan nomor WhatsApp 085352051762 dan 0895370870009, selanjutnya saksi korban diarahkan oleh seorang perempuan yang mengaku bernama S. AMIRA ZAHRA dengan nomor WhatsApp 082299442682 yang mengaku sebagai asisten dari Prof. RIZKY ANANTA untuk melakukan deposit dana awal agar bisa memulai investasi, kemudian saksi korban juga diminta untuk berkomunikasi langsung dengan pihak CS. BLACKSTONE yang tidak diketahui namanya melalui nomor WhatsApp 082144155187 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait langkah-langkah dalam menggunakan aplikasi BLACKSTONE termasuk prosedur transaksi jual beli saham di dalamnya, setelah memahami petunjuk penggunaan aplikasi tersebut saksi korban merasa percaya dan yakin bahwa aplikasi BLACKSTONE benar-benar memberikan peluang investasi yang menguntungkan sehingga saksi korban meminta saksi ELVINA KARTIKA AYU (istri untuk mentransfer dana sebesar Rp.250.000.000 ke rekening Mandiri milik saksi korban guna melakukan deposit, kemudian saksi korban mengikuti instruksi selanjutnya dari S. AMIRA ZAHRA dan CS. BLACKSTONE untuk mentransfer sejumlah dana salah 1 (satu) dari 4 (empat) rekening yang disarankan yaitu ke rekening BANK MANDIRI dengan nomor 0060013420272 atas nama BLACKSTONE GROUP LEI, ke rekening BANK MANDIRI dengan nomor 1210012978072 atas nama BLACKSTONE GROUP GLO, ke rekening BANK BNI dengan nomor 1909040853 atas nama GROUP KEHIDUPAN STANDAR SLI PT, dan ke rekening BANK UOB dengan nomor 4713007654 atas nama GROUP KEHIDUPAN STANDAR SLI PT, kemudian secara bertahap dalam kurun waktu tertentu saksi korban melakukan kurangi lebih 21 (dua puluh satu) kali transaksi atau deposit ke rekening-rekening tersebut dengan jumlah kurang lebih sebesar  Rp 2.091.005.975 (dua miliar sembilan puluh satu juta lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima), setelah kurang lebih tiga bulan sejak awal melakukan transaksi saham di aplikasi BLACKSTONE saksi korban melihat saldo keuntungannya bertambah hingga mencapai kurang lebih Rp7.486.000.000 (tujuh miliar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 ketika saksi korban hendak melakukan penarikan saldo dari dalam aplikasi BLACKSTONE saksi korban dipersulit dengan alasan bahwa saksi korban harus membayar pajak terlebih dahulu atau menambahkan deposit kembali agar saldo dapat ditarik, namun setelah itu aplikasi BLACKSTONE tidak dapat lagi diakses oleh saksi korban dan seluruh nomor WhatsApp yang sebelumnya mengatasnamakan Prof. RIZKY ANANTA, S. AMIRA ZAHRA, dan CS. BLACKSTONE sudah tidak dapat dihubungi kembali hingga saat ini, sehingga saksi korban merasa dibohongi dan ditipu oleh aplikasi BLACKSTONE;
  • Bahwa transaksi yang dilakukan oleh saksi korban untuk melakukan deposit dengan mentransfer sejumlah dana melalui 4 (empat) rekening yaitu rekening BANK MANDIRI dengan nomor 0060013420272 atas nama BLACKSTONE GROUP LEI, ke rekening BANK MANDIRI dengan nomor 1210012978072 atas nama BLACKSTONE GROUP GLO, ke rekening BANK BNI dengan nomor 1909040853 atas nama GROUP KEHIDUPAN STANDAR SLI PT, dan ke rekening BANK UOB dengan nomor 4713007654 atas nama GROUP KEHIDUPAN STANDAR SLI PT berdasarkan bukti transfer yang dimiliki oleh saksi korban sebagai berikut:

BANK MANDIRI

a.n BLACKSTONE GROUP LEI no rek 0060013420272

Tanggal transaksi

Jumlah

rekening yang digunakan korban

28 Februari 2025

Rp. 125.000.000.-

Bank Mandiri1500016302760  a.n  HARSAKTI RASYID

7 Maret 2025

Rp. 50.000.000.-

a.n NINGSI OKONG

7 Maret 2025

Rp. 23.000.000.-

a.n NINGSI OKONG

7 Maret 2025

Rp. 243.000.000.-

Bank Mandiri1500016302760  a.n  HARSAKTI RASYID

7 Maret 2025

Rp. 69.618.475.-

a.n INDRA WASPADA YUDA

8 Maret 2025

Rp. 387.500.-

Bank Mandiri 1500016302760 a.n  HARSAKTI RASYID

11 Maret 2025

Rp. 45.000.000.-

Bank Mandiri 1500016302760 a.n  HARSAKTI RASYID

12 Maret 2025

Rp. 30.000.000.-

Bank Mandiri 1500016302760 a.n  HARSAKTI RASYID

Jumlah Total

Rp. 586. 005,975

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BANK MANDIRI

a.n BLACKSTONE GROUP GLO no rek 210012978072

Tanggal transaksi

Jumlah

rekening yang digunakan korban

18 Januari 2025

Rp. 120.000.000.-

Bank BNI 0990934770  a.n  HARSAKTI RASYID

22 Januari 2025

Rp. 50.000.000.-

Bank Mandiri 1500016302760 a.n  HARSAKTI RASYID

24 Januari 2025

Rp. 22.000.000.-

Bank Mandiri 1500016302760 a.n  HARSAKTI RASYID

30 Januari 2025

Rp. 150.000.000.-

Bank Mandiri1500016302760  a.n  HARSAKTI RASYID

24 Januari 2025

Rp. 42.000.000.-

Bank Mandiri1500016302760 a.n  HARSAKTI RASYID

21 Januari 2025

Rp. 120.000.000.-

Bank SULUTGO 00202030057384 a.n HARSAKTI RASYID

21 Januari 2025

Rp. 250.000.000.-

Bank BCA 8755018127 an. HARSAKTI RASYID

Jumlah Total

Rp. 754. 000.000.-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BANK BNI

a.n  GROUP KEHIDUPAN STANDAR SLI PT no rek 1909040853

Tanggal transaksi

Jumlah

Rekening yang digunakan korban

22 Februari 2025

Rp. 56.000.000

Bank BNI 0990934770  a.n  HARSAKTI RASYID

22 Februari 2025

Rp. 145.000.000

Bank Mandiri 1500016302760  a.n  HARSAKTI RASYID

Jumlah Total

Rp. 201.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BANK UOB

a.n  GROUP KEHIDUPAN STANDAR SLI PT no rek 4713007654

Tanggal transaksi

Jumlah

Rekening yang digunakan korban

19 Februari 2025

Rp. 145.000.000.-

Bank Danamon nomor ref 25021945104263

19 Februari 2025

Rp. 30.000.000.-

Bank BRI 003601064586500  a.n  HARSAKTI RASYID

17 Februari 2025

Rp. 175.000.000.-

Bank Mandiri 1500016302760  a.n  HARSAKTI RASYID

19 Februari 2025

Rp. 200.000.000.-

Bank Danamon nomor ref 25021945101227

Jumlah Total

Rp. 550.000.000.-

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah Total Keseluruhan

Rp. 2.091.005.975

  • Bahwa kegiatan tersebut diatas yang dilakukan oleh Blackstone berdasarkan Akta Pendirian PT Blackstone Group Leisure International Express yang dibuat oleh Notaris Santy Sagita, S.H., Mkn. dengan nomor 33 pada tanggal 01 Februari 2025 dan menerangkan bahwa terdakwa I diangkat sebagai Direktur PT Blackstone Group Leisure International Express dan terdakwa II diangkat sebagai Komisaris PT Blackstone Group Leisure International Express, kemudian PT Blackstone Group Leisure International Express melakukan kerja sama untuk sewa kantor secara Virtual Office dengan kantor PT Vorent Office Indonesia berdasarkan keterangan saksi FUAD RISTIYANTO dan saksi YONA ENNISA  SUTAMA menerangkan bahwa dimana berdasarkan identitas KTP yang dikirimkan untuk melengkapi administrasi sewa kantor adalah terdakwa I selaku direktur PT Blackstone Group Leisure International Express ;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa meskipun secara teknis tidak dapat diidentifikasi secara pasti siapa individu yang melakukan unggahan atau pengiriman informasi elektronik tersebut, namun secara hukum pertanggungjawaban tetap dapat dibebankan kepada PT Blackstone Group Leisure International Express dengan alasan sebagai berikut:
  1. Pertama, seluruh saluran distribusi informasi yang digunakan, mulai dari iklan di media sosial Instagram, komunikasi melalui grup WhatsApp, hingga tampilan dan fitur di aplikasi Blackstone, secara konsisten menggunakan nama, merek, dan identitas resmi PT Blackstone Group Leisure International Express. Penggunaan identitas korporasi secara berulang dan terintegrasi menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas nama dan untuk kepentingan PT, bukan inisiatif perorangan yang berdiri sendiri;
  2. Kedua, dari analisis teknis terhadap platform, aplikasi Blackstone jelas memerlukan pengelolaan terpusat meliputi server, sistem pembayaran, antarmuka pengguna, serta integrasi fitur seperti saldo, tarik dana, dan simulasi IPO. Infrastruktur seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa otorisasi, kendali, dan pembiayaan dari pihak korporasi;
  3. Ketiga, berdasarkan keterangan korban dan saksi, Ahli menemukan bahwa alur operasional yang digunakan memiliki pola yang konsisten, yakni korban diarahkan dari iklan resmi menuju grup komunikasi yang dikelola pihak yang mengatasnamakan PT Blackstone, lalu diberikan instruksi deposit ke rekening yang telah ditentukan. Pola ini menunjukkan adanya desain sistematis yang hanya dapat dilakukan oleh entitas yang mengendalikan seluruh proses, dalam hal ini PT Blackstone;
  4. Keempat, dari analisis arus transaksi keuangan, dana korban mengalir ke rekening yang terhubung dengan pihak PT Blackstone. Hal ini menandakan bahwa keuntungan dan manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut sepenuhnya diterima oleh korporasi tersebut.

Dengan metode analisis brand attribution (penelusuran penggunaan merek dan identitas), forensik digital platform (penelusuran pengelolaan aplikasi dan server), analisis alur transaksi, dan korelasi keterangan saksi, Ahli menyimpulkan bahwa perbuatan mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan dilakukan untuk dan atas nama PT Blackstone Group Leisure International. Oleh karena itu, meskipun pelaku fisik tidak teridentifikasi secara personal, unsur pertanggungjawaban pidana korporasi terpenuhi, dan PT Blackstone dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang IT.

  • Bahwa PT Blackstone Group Leisure Internasional Express yang bergerak pada bidang investasi saham berdasarkan dokumen yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Informasi Pelaku di Lembaga Jasa Keuangan Terintergasi (SIPUTRI) pada tanggal 15 Agustus 2025 menerangkan bahwa PT Blackstone Group Leisure Internasional Express tidak terdaftar dalam database OJK sehingga PT Blackstone Group Leisure Internasional Express dianggap ilegal dan tidak sah ;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Ahli Pidana Tindak Pidana Khusus bahwa direktur utama merupakan representasi sah dari PT yang bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas hukum dan operasional perusahaan sehingga terdakwa I selaku Direktur Utama dan terdakwa II selaku Komisaris mutlak bertanggungjawab sepanjang dalam ruang lingkup operasional perusahaan, Direktur dan Komisaris secara hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban Pidana terhadap karyawan Perusahaan dalam ruang lingkup pekerjaan yang dengan sengaja atau karena kealpaan mengakibatkan kerugian bagi Pihak lain. Direktur dan Komisaris suatu perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berlaku baik untuk tindak pidana yang dilakukan atas nama perusahaan maupun secara pribadi. Pertanggungjawaban pidana direktur diatur dalam UndangUndang, anggaran dasar perusahaan, dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Direktur dan Komisaris sebagai salah satu organ atau alat perlengkapan Perseroan, yang memiliki peran dan tanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan terhadap Perseroan serta memiliki pertanggungjawaban atas segala tindakan menyangkut Perseroan maupun Pribadi. Pertanggungjawaban tersebut meliputi Perdata maupun Pidana menyangkut tentang Penyalahgunaan atas kekuasaaan dalam jabatannya, berasarkan Pasal 155 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan “Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas Kesalahan atau Kelalainnya yang diatur dalam UndangUndang ini, tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana;
  • Bahwa berdasarkan perbuatan yang dilakukan para terdakwa tersebut diatas, dimana  informasi yang didistribusikan terkait trading saham yang dilakukan oleh terdakwa I bersamasama dengan terdakwa II yang mengatasnamakan PT Blackstone Group Leisure International Express dimana seolaholah saksi korban mendapatkan keuntungan melalui aplikasi Blakstone sebesar kurang lebih Rp7.486.000.000 (tujuh miliar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah) Adalah bohong atau fiktif sehingga saksi korban telah melakukan transfer untuk deposit trading saham tersebut dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).

 

 

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 52 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya