Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa AJO POBELA,Alias AJO, bersama-sama dengan Lelaki Maruli Mokoginta Alias Papa Sel, (Masih dalam Daftar Pencarian Orang Atau DPO) pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2013 sdekitar jam 07.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Desa Pangi Kecamatan Sang Tombolang Kabupaten Bolaang Mongondow tepatnya di depan rumah kosong samping jalan Raya Desa Pangi atau setidak-tidakny6a di suatu tempat yang masioh termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (l) ke-4 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP jo pasal 55 Ayat (l) ke-1e KUHP ; |