Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Ktg 1.I MADE PAGE YASA
2.Sultan Hasan Amir
IMANUEL DEO ASSA ALIAS DEO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/06/II/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I MADE PAGE YASA
2Sultan Hasan Amir
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMANUEL DEO ASSA ALIAS DEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa terdakwa Lelaki IMANUEL DEO ASSA ALIAS DEO Pada tanggal 27 November  tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November bertempat di jalan raya lorong tombasian kelurahan imandi kecamatan dumoga timur kabupaten bolaang mongondow atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan”..

 

  •  Bahwa, pada waktu sebagaimana di uraikan diatas, peristiwa itu bermula pada saat korban sedang melaksanakan tugas pengamanan (sebagai linmas) pemungutan suara pemilihan gubernur sulut dan wakiil gubernur sulut dan pemilihan bupati bolmong dan wakit bupati bolmong di TPS 3 kelurahan imandi kemudian ada sekelompok pendukung salah satu calon sedang melaksanakan konvoi dan melintas dijalan raya lorong tombasian tepatnya di depan TPS 3 kelurahan imandi kemudian terjadi keributan setelah itu korban mendatangi keributan tersebut dengan maksud untuk melerainya sesampainya korban di jalan tiba-tiba terdakwa langsung mendekati korban setelah terdakwa berada di samping kiri korban kemudian terdakwa langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali dan mengenai dibagian pelipis sebelah kiri setelah itu terdakwa menendang korban dengan menggunakan kaki dan mengenai di bagian lutut kaki kiri korban.

 

  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa IMANUEL DEO ASSA ALIAS DEO berdasarkan Visum Et Revertum yang dikeluarkan UPTD puskesmas imandi Nomor :440/PKM-1/69/XI/2024, Tanggal 29 November 2024 dan ditanda tangani oleh dr. Cendra p. Kolopita dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan

  • Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

 

Kesimpulan

  • Dari hasil pemeriksaan di atas disimpulkan bahwa tidak di temukan tanda-tanda kekerasan

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 ayat (1) Kuhpidana tentang tindak pidana penganiayan ringan

Pihak Dipublikasikan Ya