|
------ Bahwa Terdakwa KADRI MAMONTO pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Lorong Mototanoban Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang meriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penganiayaan”. Perbuatan terdakwa mana dilakukan terhadap saksi korban ASNAWI POTABUGA dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, awalnya saksi korban bersama-sama dengan saksi Adin Paputungan dan saksi Idris Paputungan sedang meminum minuman keras di pondok Lorong Mototanoban Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu kemudian datang terdakwa dan ikut bergabung dengan saksi korban dan saksi Adin Paputungan juga saksi Idris Paputungan. Kemudian pada saat sedang meminum minuman keras sempat terjadi perdebatan antara saksi korban dengan terdakwa terkait dengan permasalahan sebelumnya yang pernah terjadi. Selanjutnya saat itu saksi korban pergi untuk mencari tempat sepi untuk membuang air kecil dan diikuti oleh terdakwa. Lalu pada saat saksi korban hendak kembali ke pondok dengan posisi terdakwa tetap mengikuti saksi korban namun saksi korban tidak memedulikan terdakwa. Terdakwa yang masih emosi dari perdebatan sebelumnya dan dikarenakan tidak dipedulikan oleh saksi korban langsung menarik kerah baju saksi korban dari arah belakang dengan menggunakan tangan kirinya kemudian terdakwa menggunakan tangan kanannya yang terkepal memukul area wajah saksi korban di bagian pipi sebanyak dua kali lalu memukul di bagian mulut sebanyak satu kali dan bagian kening saksi korban sebanyak dua kali yang selanjutnya membuat saksi korban terjatuh di tanah. Selanjutnya karena terdengar suara keributan, saksi Adin Paputungan dan saksi Idris Paputungan langsung menghampiri dan memisahkan terdakwa dan saksi korban agar terdakwa tidak memukuli saksi korban lagi.
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD-KK/262/XI/2025 pada tanggal 06 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Aqbar S.P. Pontoh selaku dokter yang memeriksa pada RSUD Kota Kotamobagu yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban ASNAWI POTABUGA dengan hasil sebagai berikut:
|
1.
|
Pada korban didapatkan
|
|
|
a. Kepala
|
:
|
- Terdapat sebuah luka terbuka pada filtrum tepat di sebelah kiri garis tengah tubuh koma bentuk tidak teratur ukuran panjang satu koma satu sentimeter kali lebar nol koma tiga sentimeter koma batas tidak tegas koma tepi tidak rata koma tebing luka tidak rata dan terdapat jembatan ringan.
- Terdapat dua buah luka pada dahi kiri luka pertama berupa sebuah memar dua koma bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter kali lebar satu sentimeter koma batas tidak tegas koma berwarna kemerahan dan luka kedua berupa sebuah memar emat koma empat sentimeter dari garis tengah tubuh koma bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang dua koma satu sentimeter kali lebar nol koma lima sentimeter koma batas tegas dengan warna kemerahan
- Terdapat sebuah bengkak pada pipi kiri yang disertai kemerahan satu koma dua sentimeter dari garis tengah tubuh koma bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter kali lebar empat sentimeter koma batas tidak tegas.
|
|
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa LUKA TERBUKA KOMA MEMAR DAN BENGKAK tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.
|
- Bahwa perbuatan terdakwa selain mengakibatkan luka-luka juga mengakibatkan saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
---- Perbuatan Terdakwa KADRI MAMONTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP ------------------------------------ |