Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
IFANI MODEONG Alias JHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/863/P.1.12.3/Enz.2/5/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFANI MODEONG Alias JHAP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa IFANI MODOENG Alias JHAP pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar Pukul 02.00 Wita s/d Pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa, Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG yang beralamat di Desa Buyat Barat dan Desa Buyat Dua Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta malakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi MOHAMAD ARVANI PONTOH, saksi AGIM NASTIAR DARAMPALO dan Tim Satres Narkoba Polres Boltim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP sering menjual obat keras jenis trihexyphenidyl kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.00 wita saksi MOHAMAD ARVANI PONTOH, saksi AGIM NASTIAR DARAMPALO dan Tim Satres Narkoba Polres Boltim mendatangi rumah dari terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP di Desa Buyat Barat Kec. Kotabunan dan pada saat tiba di rumah terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP, Tim Sat Res Narkoba Polres Boltim langsung mengetuk pintu kamarnya kemudian dibuka terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP dan pada saat itu Tim Sat Res Narkoba Polres Boltim melakukan introgasi terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP untuk menunjukkan obat keras jenis trihexyphenidyl yang dia simpan tetapi terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP tidak memberitahu saksi MOHAMAD ARVANI PONTOH, saksi AGIM NASTIAR DARAMPALO dan Tim Satres Narkoba Polres Boltim, kemudian saksi MOHAMAD ARVANI PONTOH, saksi AGIM NASTIAR DARAMPALO dan Tim Satres Narkoba Polres Boltim melakukan penggeledahan atas seijin terdakwa I IFANI MODEONG Alias JHAP dan tim mendapati obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir yang disimpan oleh terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP di dalam kamar dan ditaruh di dalam paper bag warna hitam, setelah itu terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP langsung mengaku bahwa memang benar obat keras tersebut miliknya dan obat keras tersebut selain dia konsumsi sendiri dia juga menjual kembali obat keras tersebut, kemudian pada saat saksi MOHAMAD ARVANI PONTOH, saksi AGIM NASTIAR DARAMPALO dan Tim Satres Narkoba Polres Boltim melakukan interogasi, terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP mengaku bahwa dia dibantu oleh kedua temannya yaitu Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 03.00 wita tim melanjutkan pengembangan terhadap Saksi ADRIAN MANOPPO di rumahnya yang berada di Desa Buyat II Kec. Kotabunan pada saat Tim Satres Narkoba Polres Boltim tiba di rumah dari Saksi ADRIAN MANOPPO Tim langsung mengetuk pintu rumahnya dan pada saat itu Saksi ADRIAN MANOPPO sedang tidur di kamarnya kemudian setelah Tim memanggilnya kemudian dia membukakan pintu kamarnya dan Tim langsung menanyakan dimana obat keras jenis trihexyphenidyl yang dia simpan kemudian Saksi ADRIAN MANOPPO langsung mengaku dan menunjukan obat keras yang dia simpan di plafon kamarnya sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) butir obat keras jenis trihexyphenidyl yang ditaruh di dalam pembungkus rokok dunhill hitam dan pada saat dilakukan introgasi Saksi ADRIAN MANOPPO mengaku bahwa obat tersebut dia dapat dari terdakwa IFANI MODEONG untuk dijual atau edarkan kembali, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 06.00 Tim Satres Narkoba Polres Boltim melanjutkan melakukan pengembangan terhadap Saksi WIKA MODEONG di rumahnya di Desa Buyat Barat Kec. Kotabunan dan pada saat Tim Sat Res Narkoba tiba, Tim Satres Narkoba Polres Boltim melakukan introgasi kepada Saksi WIKA MODEONG dan dia langsung menunjukan obat keras jenis trihexyphenidyl yang dia simpan di atas plafon rumahnya sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir obat keras jenis trihexyphenidyl yang ditaruh di dalam pembungkus rokok dunhill hitam dan pada saat di lakukan introgasi Saksi WIKA MODEONG mengaku bahwa obat keras tersebut dia dapat dari terdakwa IFANI MODEONG untuk dia jual kembali. Selanjutnya Tim Satres Narkoba Polres Boltim mengamankan dna membawa terdakwa IFANI MODEONG, Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODOENG beserta barang bukti ke kantor Polres Boltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa IFANI MODOENG mengadakan obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut dengan cara membelinya kepada KIKI RIDZKY ANDARA BIYA yang terdakwa kenal dari teman terdakwa yang bernama UMI YANTI waktu terdakwa masih berada di dalam Lapas Tomohon, adapun cara terdakwa membeli obat keras jenis trihexyphenidyl yakni awalnya terdakwa berkomunikasi terlebih dahulu dengan KIKI RIDZKY ANDARA BIYA lewat chat whatss app untuk memesan obat keras jenis trihexyphenidyl kemudian terdakwa terlebih dahulu mentransfer uang tersebut kepada KIKI RIDZKY ANDARA BIYA kemudian setelah terdakwa selesai melakukan transfer, terdakwa dan KIKI RIDZKY ANDARA BIYA membuat janji akan bertemu di Manado untuk mengambil obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut. Terdakwa sudah sering membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada KIKI RIDZKY ANDARA BIYA dari pertengahan tahun 2025 dan jumlahnya sudah tidak terhitung, yang terdakwa ingat pertama terdakwa hanya memesan sebanyak 200 sampai 300 butir kemudian terdakwa beberapa kali membeli sebanyak 1000 butir. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 terdakwa membeli sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan obat keras jenis trihexyphenidyl lainnya yang banyaknya sekitar 778 (tujuh ratus tuju puluh delapan) butir tersebut telah habis terjual dan dikonsumsi secara pribadi.
  • Bahwa adapun Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG mendapatkan obat keras jenis trihexyphenidyl yakni dengan cara dititipkan oleh terdakwa IFANI MODOENG kepada Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG untuk jual kembali. Adapun terdakwa sudah 3 (tiga) kali menitipkan Obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Saksi ADRIAN MANOPPO, yakni yang Pertama pada bulan Desember tahun 2025 sebanyak 115 (seratus lima belas) Butir, yang kedua pada awal bulan Januari tahun 2026 sekitar 2 Minggu sebelum terdakwa di tangkap sebanyak 115 (seratus lima belas) Butir, kemudian yang ke tiga pada hari Senin tanggal 27 Januari 2026 sebanyak 115 (seratus lima belas) butir dan adapun kepada Saksi WIKA MODEONG sudah 4 (empat) kali terdakwa menitipkan Obat keras jenis Trihexyphenidyl untuk di jual kembali, yakni yang Pertama dan Kedua di titipkan pada bulan Desember tahun 2025 sebanyak 200 (dua ratus) Butir, kemudian yang Ketiga dan Keempat pada bulan Januari tahun 2026 sekitar 2 minggu sebelum terdakwa ditangkap sebanyak 200 (dua ratus) Butir dan totalnya sekitar 400 butir.
  • Bahwa Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG sudah sekitar dua bulan membantu terdakwa untuk menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa IFANI MODOENG, Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG selain mengkomsumsi sendiri dan juga menjual atau mengedarkan kembali.
  • Bahwa adapun terdakwa IFANI MODOENG selain dibantu Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saks WIKA MODEONG untuk mengedarkan obat keras jenis Trihexyohenidyl tersebut juga sebelumnya dibantu oleh MUHAMAD BINTANG MOKOAGOW dan terdakwa juga menjual atau mengedarkan obat keras jenis Trihexyohenidyl tersebut kepada teman-teman terdakwa yang berada di wilayah Desa Buyat Kec.Kotabunan Kab. Boltim dengan cara yakni awalnya para pembeli menghubungi terdakwa lewat via whats app atau messenger untuk menanyakan obat keras tersebut apakah masi ada atau tidak dan kalau obat keras tersebut masih ada atau ready kami akan membuat janji dan melakukan transaksi dan biasanya kami melakukan transaksi di Jalan Bubuan di Desa Buyat Tengah.
  • Bahwa adapun Saksi ADRIAN MANOPPO menjual obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut kepada teman-teman Saksi ADRIAN MANOPPO yang berada di wilayah Desa Buyat Kec. Kotabunan Kab. Boltim dengan cara awalnya biasanya para pembeli menghubungi Saksi ADRIAN MANOPPO lewat via whats app atau messenger untuk menanyakan obat keras tersebut apakah masih ada atau tidak dan kalau obat keras tersebut masih ada atau ready kami akan membuat janji dan melakukan transaksi dengan mengantarkan ke mereka yang sudah menunggu di Lorong Alfamart Desa Buyat.
  • Bahwa adapun Saksi WIKA MODOENG menjual obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut di wilayah Desa Buyat Kec. Kotabunan Kab. Boltim dan diwilayah Desa RatatotoK Kec. Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara dengan cara biasanya para pembeli datang langsung ke rumah Saksi WIKA MODEONG di Desa Buyat Barat untuk membeli Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa terdakwa, Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG menjual obat keras jenis trihexyphenidyl per satu butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan terdakwa dapat ketika menjual obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 1000 butir kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- – Rp. 9.000.000,- (tujuh juta rupiah – sembilan juta rupiah), sedangkan keuntungan yang Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG  dapat yang pertama yaitu Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada saat menjual obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan juga mendapatkan bonus obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 15 butir ketika berhasil menjual obat keras tersebut sebanyak 100 (seratus) butir dari terdakwa.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan dari penjualan obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut terdakwa IFANI MODOENG Alias JHAP, Saksi ADRIAN MANOOPO dan Saksi WIKA MODOENG pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 76/NOF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Polda Sulut Bidang Laboratorium Forensik di Manado pada tanggal 10 Februari 2026 yang menerangkan bahwa barang bukti/sampel dengan Nomor 064/2026/NF yang dilakukan pengujian tersebut dengan kesimpulan BENAR MENGANDUNG BAHAN AKTIF TRIHEXYPHENIDYL dan DEXTROMETHORPAN yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).
  • Bahwa terdakwa IFANI MODOENG Alias JHAP, Saksi ADRIAN MANOOPO dan Saksi WIKA MODOENG tidak memiliki keahlian dibidang farmasi dan terdakwa tidak pernah sekolah farmasi dan terdakwa tidak mengantongi atau memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengadakan ataupun menjual sediaan farmasi.
  •  

 

Perbuatan Terdakwa IFANI MODOENG Alias JHAP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Atau

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa IFANI MODOENG Alias JHAP pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar Pukul 02.00 Wita s/d Pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa, Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG yang beralamat di Desa Buyat Barat dan Desa Buyat Dua Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta malakukan tindak pidana dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi MOHAMAD ARVANI PONTOH, saksi AGIM NASTIAR DARAMPALO dan Tim Satres Narkoba Polres Boltim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP sering menjual obat keras jenis trihexyphenidyl kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 01.00 wita saksi MOHAMAD ARVANI PONTOH, saksi AGIM NASTIAR DARAMPALO dan Tim Satres Narkoba Polres Boltim mendatangi rumah dari terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP di Desa Buyat Barat Kec. Kotabunan dan pada saat tiba di rumah terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP, Tim Sat Res Narkoba Polres Boltim langsung mengetuk pintu kamarnya kemudian dibuka terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP dan pada saat itu Tim Sat Res Narkoba Polres Boltim melakukan introgasi terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP untuk menunjukkan obat keras jenis trihexyphenidyl yang dia simpan tetapi terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP tidak memberitahu saksi MOHAMAD ARVANI PONTOH, saksi AGIM NASTIAR DARAMPALO dan Tim Satres Narkoba Polres Boltim, kemudian saksi MOHAMAD ARVANI PONTOH, saksi AGIM NASTIAR DARAMPALO dan Tim Satres Narkoba Polres Boltim melakukan penggeledahan atas seijin terdakwa I IFANI MODEONG Alias JHAP dan tim mendapati obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir yang disimpan oleh terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP di dalam kamar dan ditaruh di dalam paper bag warna hitam, setelah itu terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP langsung mengaku bahwa memang benar obat keras tersebut miliknya dan obat keras tersebut selain dia konsumsi sendiri dia juga menjual kembali obat keras tersebut, kemudian pada saat saksi MOHAMAD ARVANI PONTOH, saksi AGIM NASTIAR DARAMPALO dan Tim Satres Narkoba Polres Boltim melakukan interogasi, terdakwa IFANI MODEONG Alias JHAP mengaku bahwa dia dibantu oleh kedua temannya yaitu Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 03.00 wita tim melanjutkan pengembangan terhadap Saksi ADRIAN MANOPPO di rumahnya yang berada di Desa Buyat II Kec. Kotabunan pada saat Tim Satres Narkoba Polres Boltim tiba di rumah dari Saksi ADRIAN MANOPPO Tim langsung mengetuk pintu rumahnya dan pada saat itu Saksi ADRIAN MANOPPO sedang tidur di kamarnya kemudian setelah Tim memanggilnya kemudian dia membukakan pintu kamarnya dan Tim langsung menanyakan dimana obat keras jenis trihexyphenidyl yang dia simpan kemudian Saksi ADRIAN MANOPPO langsung mengaku dan menunjukan obat keras yang dia simpan di plafon kamarnya sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) butir obat keras jenis trihexyphenidyl yang ditaruh di dalam pembungkus rokok dunhill hitam dan pada saat dilakukan introgasi Saksi ADRIAN MANOPPO mengaku bahwa obat tersebut dia dapat dari terdakwa IFANI MODEONG untuk dijual atau edarkan kembali, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 06.00 Tim Satres Narkoba Polres Boltim melanjutkan melakukan pengembangan terhadap Saksi WIKA MODEONG di rumahnya di Desa Buyat Barat Kec. Kotabunan dan pada saat Tim Sat Res Narkoba tiba, Tim Satres Narkoba Polres Boltim melakukan introgasi kepada Saksi WIKA MODEONG dan dia langsung menunjukan obat keras jenis trihexyphenidyl yang dia simpan di atas plafon rumahnya sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir obat keras jenis trihexyphenidyl yang ditaruh di dalam pembungkus rokok dunhill hitam dan pada saat di lakukan introgasi Saksi WIKA MODEONG mengaku bahwa obat keras tersebut dia dapat dari terdakwa IFANI MODEONG untuk dia jual kembali. Selanjutnya Tim Satres Narkoba Polres Boltim mengamankan dna membawa terdakwa IFANI MODEONG, Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODOENG beserta barang bukti ke kantor Polres Boltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa IFANI MODOENG mengadakan obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut dengan cara membelinya kepada KIKI RIDZKY ANDARA BIYA yang terdakwa kenal dari teman terdakwa yang bernama UMI YANTI waktu terdakwa masih berada di dalam Lapas Tomohon, adapun cara terdakwa membeli obat keras jenis trihexyphenidyl yakni awalnya terdakwa berkomunikasi terlebih dahulu dengan KIKI RIDZKY ANDARA BIYA lewat chat whatss app untuk memesan obat keras jenis trihexyphenidyl kemudian terdakwa terlebih dahulu mentransfer uang tersebut kepada KIKI RIDZKY ANDARA BIYA kemudian setelah terdakwa selesai melakukan transfer, terdakwa dan KIKI RIDZKY ANDARA BIYA membuat janji akan bertemu di Manado untuk mengambil obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut. Terdakwa sudah sering membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada KIKI RIDZKY ANDARA BIYA dari pertengahan tahun 2025 dan jumlahnya sudah tidak terhitung, yang terdakwa ingat pertama terdakwa hanya memesan sebanyak 200 sampai 300 butir kemudian terdakwa beberapa kali membeli sebanyak 1000 butir. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 terdakwa membeli sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan obat keras jenis trihexyphenidyl lainnya yang banyaknya sekitar 778 (tujuh ratus tuju puluh delapan) butir tersebut telah habis terjual dan dikonsumsi secara pribadi.
  • Bahwa adapun Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG mendapatkan obat keras jenis trihexyphenidyl yakni dengan cara dititipkan oleh terdakwa IFANI MODOENG kepada Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG untuk jual kembali. Adapun terdakwa sudah 3 (tiga) kali menitipkan Obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Saksi ADRIAN MANOPPO, yakni yang Pertama pada bulan Desember tahun 2025 sebanyak 115 (seratus lima belas) Butir, yang kedua pada awal bulan Januari tahun 2026 sekitar 2 Minggu sebelum terdakwa di tangkap sebanyak 115 (seratus lima belas) Butir, kemudian yang ke tiga pada hari Senin tanggal 27 Januari 2026 sebanyak 115 (seratus lima belas) butir dan adapun kepada Saksi WIKA MODEONG sudah 4 (empat) kali terdakwa menitipkan Obat keras jenis Trihexyphenidyl untuk di jual kembali, yakni yang Pertama dan Kedua di titipkan pada bulan Desember tahun 2025 sebanyak 200 (dua ratus) Butir, kemudian yang Ketiga dan Keempat pada bulan Januari tahun 2026 sekitar 2 minggu sebelum terdakwa ditangkap sebanyak 200 (dua ratus) Butir dan totalnya sekitar 400 butir.
  • Bahwa Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG sudah sekitar dua bulan membantu terdakwa untuk menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa IFANI MODOENG, Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG selain mengkomsumsi sendiri dan juga menjual atau mengedarkan kembali.
  • Bahwa adapun terdakwa IFANI MODOENG selain dibantu Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saks WIKA MODEONG untuk mengedarkan obat keras jenis Trihexyohenidyl tersebut juga sebelumnya dibantu oleh MUHAMAD BINTANG MOKOAGOW dan terdakwa juga menjual atau mengedarkan obat keras jenis Trihexyohenidyl tersebut kepada teman-teman terdakwa yang berada di wilayah Desa Buyat Kec.Kotabunan Kab. Boltim dengan cara yakni awalnya para pembeli menghubungi terdakwa lewat via whats app atau messenger untuk menanyakan obat keras tersebut apakah masi ada atau tidak dan kalau obat keras tersebut masih ada atau ready kami akan membuat janji dan melakukan transaksi dan biasanya kami melakukan transaksi di Jalan Bubuan di Desa Buyat Tengah.
  • Bahwa adapun Saksi ADRIAN MANOPPO menjual obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut kepada teman-teman Saksi ADRIAN MANOPPO yang berada di wilayah Desa Buyat Kec. Kotabunan Kab. Boltim dengan cara awalnya biasanya para pembeli menghubungi Saksi ADRIAN MANOPPO lewat via whats app atau messenger untuk menanyakan obat keras tersebut apakah masih ada atau tidak dan kalau obat keras tersebut masih ada atau ready kami akan membuat janji dan melakukan transaksi dengan mengantarkan ke mereka yang sudah menunggu di Lorong Alfamart Desa Buyat.
  • Bahwa adapun Saksi WIKA MODOENG menjual obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut di wilayah Desa Buyat Kec. Kotabunan Kab. Boltim dan diwilayah Desa RatatotoK Kec. Ratatotok Kab. Minahasa Tenggara dengan cara biasanya para pembeli datang langsung ke rumah Saksi WIKA MODEONG di Desa Buyat Barat untuk membeli Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa terdakwa, Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG menjual obat keras jenis trihexyphenidyl per satu butir dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan terdakwa dapat ketika menjual obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 1000 butir kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- – Rp. 9.000.000,- (tujuh juta rupiah – sembilan juta rupiah), sedangkan keuntungan yang Saksi ADRIAN MANOPPO dan Saksi WIKA MODEONG  dapat yang pertama yaitu Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada saat menjual obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dan juga mendapatkan bonus obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 15 butir ketika berhasil menjual obat keras tersebut sebanyak 100 (seratus) butir dari terdakwa.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan dari penjualan obat keras jenis trihexyphenidyl tersebut terdakwa IFANI MODOENG Alias JHAP, Saksi ADRIAN MANOOPO dan Saksi WIKA MODOENG pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 76/NOF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Polda Sulut Bidang Laboratorium Forensik di Manado pada tanggal 10 Februari 2026 yang menerangkan bahwa barang bukti/sampel dengan Nomor 064/2026/NF yang dilakukan pengujian tersebut dengan kesimpulan BENAR MENGANDUNG BAHAN AKTIF TRIHEXYPHENIDYL dan DEXTROMETHORPAN yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).
  • Bahwa terdakwa IFANI MODOENG Alias JHAP, Saksi ADRIAN MANOOPO dan Saksi WIKA MODOENG tidak memiliki keahlian dibidang farmasi dan terdakwa tidak pernah sekolah farmasi dan terdakwa tidak mengantongi atau memiliki ijin dari yang berwenang untuk mengadakan ataupun menjual sediaan farmasi.

 

Perbuatan Terdakwa IFANI MODOENG Alias JHAP, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana           

Pihak Dipublikasikan Ya