Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2025/PN Ktg Bambang Susilo Dachlan DADE POTABUGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.C/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 300/Satpol PP-KK/593/XII/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Bambang Susilo Dachlan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADE POTABUGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah tertangkap tangan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya menjual minuman beralkohol sebagai penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol golongan A  serta penjual langsung dan atau pengecer minuman beralkohol untuk tujuan kesehatan, tanpa memiliki ijin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol di tempat umum.

Setiap orang dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan /atau menjual langsung untuk diminum di tempat. Di Lokasi sebagai berikut :

  • Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasion, kios-kios kecil, penginapan, bumi perkemahan, warung/depot minuman makanan, tempat billiard, toko-toko kelantong dan sejeninya.
  • Terdakwa tertangkap tangan menjual  minuman beralkohol di terminal Bonawang Kelurahan Mongkonai.

 

Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2), Pasal 8 huruf b dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 tahun 2010 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

ditemukan bahwa Terdakwa:

  • Tertangkap Tangan Menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C di terminal Bonawang Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu.

Tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Pihak Dipublikasikan Ya