| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 262/Pdt.G/2026/PN Ktg | ALI ALKATIRI | 1.SUNARTO PATADJENU 2.RAMLAN BINOL 3.WANDRI BINOL 4.KEPALA DESA/SANGADI BOROKO TIMUR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 262/Pdt.G/2026/PN Ktg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa pembelian lahan/tanah atau objek sengketa dalam perkara ini oleh Ali Alkatiri (Penggugat in casu) adalah sah; 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan menurut hukum segala dokumen-dokumen yang timbul atau dibuat dikemudian hari yang memiliki keterkaitan dengan hak atas tanah objek sengketa, adalah tidak sah, tidak mengikat, dan tidak berkekuatan hukum, atas tanah objek sengketa; 6. Menghukum Kepada Tergugat, I, II, III, dan IV untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat senilai Rp. sebesar Rp. 87.024.000,- (delapan puluh tujuh juta dua puluh empat ribu rupiah); 7. Menghukum kepada Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja Yang memperoleh dari Tergugat I atau dari siapapun atas tanah yang menjadi objek sengketa, di hukum untuk segera keluar dari dalam tanah yang menjadi objek sengketa guna di kuasai dan di kelolah secara bebas oleh Penggugat sebagai yang berhak menurut hukum, Seketika sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, baik secara langsung (sukarela) atau tidak langsung (upaya paksa) dengan bantuan keamanan Polri dan TNI; 8. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini; 9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Yang dilakukan oleh para Tergugat (Uitvoerbaarbijvooraad). SUBSIDAIR Apabilah Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in casu berpendirian atau berpendapat lain Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
