| Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR
------ Bahwa terdakwa JAMALUDDIN DAY E LOKI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di PT Bare Jaya Berdikari Cabang Kotamobagu di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ” memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja, karena profesinya atau karena upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa awalnya Saksi Korban Arifin Sanusi selaku Pimpinan Cabang Kopersi di PT Bare Jaya Berdikari Cabang Kotamobagu awalnya pada tanggal 15 Januari 2026 saat itu Saksi Korban mulai curiga kepada Terdakwa karena sudah mulai ada penurunan tagihan para nasabah dari target yang di berikan oleh di PT Bare Jaya Berdikari. Kemudian setelah tanggal 21 Januari 2026 Saksi Korban selaku Pimpinan Cabang berinisatif untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap para nasabah dalam penanganan Terdakwa sehingga setelah di lapangan Saksi Korban mendapatkan informasi dari para nasabah tersebut bahwa yang mana Terdakwa sebenarnya tidak melakukan pinjaman di koperasi PT Bare Jaya Berdikari Cabang Kotamobagu namun nama ada di list pinjaman koperasi yaitu di angsuran. Lalu Saksi Korban kembali ke kantor PT Bare Jaya Berdikari dan langsung memeriksa buku angsuran para nasabah dan memanggil Terdakwa lalu mencocokan nama nasabah yang berada di list pinjaman dan nasabah yang tidak mengakui bahwa telah melakukan pinjaman di koperasi PT Bare Jaya Berdikari dan kemudian Saksi menanyakan kepada Terdakwa terkait kejelasan nasabah tersebut dan disitu Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa nasabah tersebut memang tidak melakukan pinjaman melainkan Terdakwa yang melakukan pinjaman dengan mengunakan berkas nasabah dan ada juga angsuran nasabah yang sudah di setorkan kepada Terdakwa namun dari Terdakwa tidak menyetorkan angsuran tersebut di kantor atau ke kasir melainkan Terdakwa mengambil uang tersebut untuk kebutuhan seharihari. Selanjutnya Saksi Korban langsung menyuruh Saksi Olva Nguna untuk langsung melakukan audit kerugian di koperasi PT Bare Jaya Berdikari di dalam buku angsuran.
- Bahwa karena penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga dari PT Bare Jaya Berdikari masih memberikan waktu kepada Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun setelah diberikan waktu kurang lebih 2 (Dua) minggu ternyata tidak ada penyelesaian sehingga Saksi Korban di perintahkan dari kantor pusat untuk segera membuat laporan tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa di Mapolres Kotamobagu;
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sejak April 2025 dan bertugas sebagai mantri/karyawan/pdl menagih uang angsuran para nasabah koperasi PT Bare Jaya Berdikari Cabang Kotamobagu, dimana gaji Tersangka selaku karyawan di koperasi PT Bare Jaya Berdikari Cabang Kotamobagu sebanyak Rp.2.200.000, (Dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh Korban PT Bare Jaya Berdikari Cabang Kotamobagu sebesar Rp.36.025.000, (Tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP.
SUBSIDAIR
------ Bahwa terdakwa JAMALUDDIN DAY E LOKI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di PT Bare Jaya Berdikari Cabang Kotamobagu di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”memiliki sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : :
- Bahwa awalnya Saksi Korban Arifin Sanusi selaku Pimpinan Cabang Kopersi di PT Bare Jaya Berdikari Cabang Kotamobagu awalnya pada tanggal 15 Januari 2026 saat itu Saksi Korban mulai curiga kepada Terdakwa karena sudah mulai ada penurunan tagihan para nasabah dari target yang di berikan oleh di PT Bare Jaya Berdikari. Kemudian setelah tanggal 21 Januari 2026 Saksi Korban selaku Pimpinan Cabang berinisatif untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap para nasabah dalam penanganan Terdakwa sehingga setelah di lapangan Saksi Korban mendapatkan informasi dari para nasabah tersebut bahwa yang mana Terdakwa sebenarnya tidak melakukan pinjaman di koperasi PT Bare Jaya Berdikari Cabang Kotamobagu namun nama ada di list pinjaman koperasi yaitu di angsuran. Lalu Saksi Korban kembali ke kantor PT Bare Jaya Berdikari dan langsung memeriksa buku angsuran para nasabah dan memanggil Terdakwa lalu mencocokan nama nasabah yang berada di list pinjaman dan nasabah yang tidak mengakui bahwa telah melakukan pinjaman di koperasi PT Bare Jaya Berdikari dan kemudian Saksi menanyakan kepada Terdakwa terkait kejelasan nasabah tersebut dan disitu Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa nasabah tersebut memang tidak melakukan pinjaman melainkan Terdakwa yang melakukan pinjaman dengan mengunakan berkas nasabah dan ada juga angsuran nasabah yang sudah di setorkan kepada Terdakwa namun dari Terdakwa tidak menyetorkan angsuran tersebut di kantor atau ke kasir melainkan Terdakwa mengambil uang tersebut untuk kebutuhan seharihari. Selanjutnya Saksi Korban langsung menyuruh Saksi Olva Nguna untuk langsung melakukan audit kerugian di koperasi PT Bare Jaya Berdikari di dalam buku angsuran.
- Bahwa karena penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga dari PT Bare Jaya Berdikari masih memberikan waktu kepada Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun setelah diberikan waktu kurang lebih 2 (Dua) minggu ternyata tidak ada penyelesaian sehingga Saksi Korban di perintahkan dari kantor pusat untuk segera membuat laporan tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Terdakwa di Mapolres Kotamobagu;
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sejak April 2025 dan bertugas sebagai mantri/karyawan/pdl menagih uang angsuran para nasabah koperasi PT Bare Jaya Berdikari Cabang Kotamobagu, dimana gaji Tersangka selaku karyawan di koperasi PT Bare Jaya Berdikari Cabang Kotamobagu sebanyak Rp.2.200.000, (Dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut kerugian yang dialami oleh Korban PT Bare Jaya Berdikari Cabang Kotamobagu sebesar Rp.36.025.000, (Tiga puluh enam juta dua puluh lima ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. ---
|