| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa RIDAN SALASA pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kantor J&T di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, Terdakwa RIDAN SALASA menghubungi Saksi JENLI HUMALIDI Alias JEN (dalam berkas terpisah) melalui aplikasi Facebook untuk menanyakan mengenai obat dengan maksud Terdakwa hendak membeli sejumlah 150 (seratus lima puluh) butir. Kemudian Saksi JENLI HUMALIDI Alias JEN
mengatakan, "Sabar dulu pegang jo dulu doi" (sabar dulu, siapkan terlebih dahulu uangnya), dan Terdakwa menjawab, "Oke".
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026, Saksi JENLI HUMALIDI Alias JEN menghubungi Terdakwa untuk menanyakan apakah sudah ada uang untuk pembayaran pembelian obat. Bahwa harga obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut adalah sebesar Rp671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan metode pembayaran COD (Cash on Delivery), dimana Terdakwa dan Saksi JENLI HUMALIDI Alias JEN melakukan patungan, yaitu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan Saksi JENLI HUMALIDI Alias JEN memberikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Saksi JENLI HUMALIDI Alias JEN mengatakan, "Tunggu dang kita mo kase kurir pe nomor kong ngana telfon jo" (tunggu, nanti saya berikan nomor kurirnya lalu kamu hubungi saja), dan Terdakwa menjawab, "Tunggu kita mo telfon” dengan nomor 089531817838.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa menghubungi kurir dengan nomor telepon 089531817838 melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan paket atas nama JENLI HUMALIDI, kemudian terjadi percakapan mengenai lokasi pengantaran paket dan kurir menyampaikan bahwa paket tersebut masih dalam proses pengantaran.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa mendatangi agen jasa pengiriman J&T yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu untuk mengambil paket atas nama JENLI HUMALIDI berisi sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir, kemudian petugas J&T melakukan pengecekan dan menyerahkan paket tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa sesaat setelah menerima paket tersebut, Terdakwa didatangi oleh Saksi PUTRA ADRIANSYAH OLII dan Saksi I WAYAN EKA APRIYANTA yang merupakan anggota Polres Kotamobagu, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 300 (tiga ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang terdiri dari 6 (enam) bungkus masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir serta 1 (satu) unit telepon genggam warna biru merek REALME Note 60 dengan nomor telepon 082152651486, IMEI 1: 868931077918115 dan IMEI 2: 868931077918107.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.102.K.05.17.26.0002 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado, diketahui bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar sebesar 117,9%.
- Bahwa selain untuk dikonsumsi sendiri, Terdakwa juga menjual ulang obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dengan keuntungan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir.
------- Perbuatan terdakwa RIDAN SALASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 1 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa RIDAN SALASA pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kantor J&T di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, Terdakwa RIDAN SALASA menghubungi Saksi JENLI HUMALIDI Alias JEN (dalam berkas terpisah) melalui aplikasi Facebook untuk menanyakan mengenai obat dengan maksud Terdakwa hendak membeli sejumlah 150 (seratus lima puluh) butir. Kemudian Saksi JENLI HUMALIDI Alias JEN mengatakan, "Sabar dulu pegang jo dulu doi" (sabar dulu, siapkan terlebih dahulu uangnya), dan Terdakwa menjawab, "Oke".
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026, Saksi JENLI HUMALIDI Alias JEN menghubungi Terdakwa untuk menanyakan apakah sudah ada uang untuk pembayaran pembelian obat. Bahwa harga obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut adalah sebesar Rp671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan metode pembayaran COD (Cash on Delivery), dimana Terdakwa dan Saksi JENLI HUMALIDI Alias JEN melakukan patungan, yaitu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan Saksi JENLI HUMALIDI Alias JEN memberikan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Saksi JENLI HUMALIDI Alias JEN mengatakan, "Tunggu dang kita mo kase kurir pe nomor kong ngana telfon jo" (tunggu, nanti saya berikan nomor kurirnya lalu kamu hubungi saja), dan Terdakwa menjawab, "Tunggu kita mo telfon” dengan nomor 089531817838.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa menghubungi kurir dengan nomor telepon 089531817838 melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan paket atas nama JENLI HUMALIDI, kemudian terjadi percakapan mengenai lokasi pengantaran paket dan kurir menyampaikan bahwa paket tersebut masih dalam proses pengantaran.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa mendatangi agen jasa pengiriman J&T yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu untuk mengambil paket atas nama JENLI HUMALIDI berisi sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 (tiga ratus) butir, kemudian petugas J&T melakukan pengecekan dan menyerahkan paket tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa sesaat setelah menerima paket tersebut, Terdakwa didatangi oleh Saksi PUTRA ADRIANSYAH OLII dan Saksi I WAYAN EKA APRIYANTA yang merupakan anggota Polres Kotamobagu, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 300 (tiga ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl yang terdiri dari 6 (enam) bungkus masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir serta 1 (satu) unit telepon genggam warna biru merek REALME Note 60 dengan nomor telepon 082152651486, IMEI 1: 868931077918115 dan IMEI 2: 868931077918107.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.102.K.05.17.26.0002 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Vilincia Maria Lake, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado, diketahui bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar sebesar 117,9%.
- Bahwa selain untuk dikonsumsi sendiri, Terdakwa juga menjual ulang obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir dengan keuntungan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir.
------- Perbuatan terdakwa RIDAN SALASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------- |