Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2025/PN Ktg 1.JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2.PRIMA POLUAKAN,SH.
3.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
WULANDARI MOKODOMPIT alias ULAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 294/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-739/P.1.12.8/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2PRIMA POLUAKAN,SH.
3ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WULANDARI MOKODOMPIT alias ULAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa WULANDARI MOKODOMPIT alias ULAN pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di teras rumah milik saksi korban YENNI SUOTH alias YENNI Desa Pusian Selatan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YENNI SUOTH alias YENNI, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban sedang tidur bersama cucu saksi korban dirumah saksi korban di Desa Pusian Selatan, lalu tanpa memberikan salam terlebih dahulu datang Terdakwa bersama dua orang temannya yang saksi korban tidak kenal, pada saat Terdakwa dan kedua temannya tersebut sudah berada di dalam rumah milik saksi korban, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa suami Terdakwa telah berselingkuh dengan anak saksi korban yaitu saksi MONITA ANJELIKA PUTRI DONDOLOT, mendengar hal tersebut lalu saksi korban mengatakan ”bacerita dulu yang baik torang” artinya ”kita bicara baik-baik saja dulu”, namun Terdakwa tetap marah-marah kepada saksi korban sehingga saksi korban menyuruhnya untuk keluar dari dalam rumah milik saksi korban, kemudian pada saat berada di luar saksi korban mendengar saksi MONITA ANJELIKA PUTRI DONDOLOT datang dan langsung menendang papan penghalang pintu dari arah belakang saksi korban, setelah itu saksi korban dengan Terdakwa dan dua temannya tersebut beradu mulut lalu saksi korban menendang papan penghalang pintu yang sebelumnya di tendang oleh saksi MONITA ANJELIKA PUTRI DONDOLOT sehinga papan penghalang pintu tersebut terlepas, tujuan saksi korban menendang papan tersebut supaya Terdakwa dan dua temannya tersebut untuk keluar dari halaman rumah milik saksi korban, selanjutnya saksi korban mengambil papan yang saksi korban tendang tersebut menaruhnya di samping pot bunga yang ada di depan rumah milik saksi korban, namun Terdakwa dan dua temannya tersebut masih beradu mulut dengan saksi korban kemudian salah satu teman dari Terdakwa yang saksi korban tidak kenal identitasnya tersebut mendorong-dorong badan saksi korban agar saksi korban masuk kedalam rumah saksi korban, setelah itu saksi MONITA ANJELIKA PUTRI DONDOLOT mengambil asbes yang berada di lantai teras rumah saksi korban dan melemparkan asbes tersebut ke arah Terdakwa namun tidak mengenai Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung memukul ke arah saksi MONITA ANJELIKA PUTRI DONDOLOT dengan mengunakan tangan namun pukulannya tersebut tidak mengenai saksi MONITA ANJELIKA PUTRI DONDOLOT karena hal tersebut, kemudian saksi MONITA ANJELIKA PUTRI DONDOLOT membalas memukul Terdakwa dengan mengunakan tangan namun pukulannya juga tidak mengenai Terdakwa, karena hal tersebut saksi korban langsung melerai saksi MONITA ANJELIKA PUTRI DONDOLOT dan Terdakwa, akan tetapi pada saat saksi korban sedang melerai, tiba-tiba Terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal dan mengenai pada bagian hidung saksi korban, setelah itu saksi korban langsung membalas memukul Terdakwa namun salah satu teman Terdakwa langsung menghalangi sehingga pukulan saksi korban tersebut tidak mengenai Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali memukul saksi korban pada bagian kepala saksi korban dengan mengunakan tangan kanannya yang terkepal dan Terdakwa juga menarik rambut saksi korban dengan mengunakan kedua tangannya;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami bengkak dan luka pada bagian hidung sehingga menyebabkan saksi korban merasa saksit dan terhalang untuk menjalankan aktifitasnya, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 440/P.Pus/29/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter TINNY N.E. Sondakh selaku dokter pemerintah pada Puskesmas Pusian, yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 Mei Tahun 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap :

Nama

:

YENNY SUOTH

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Tempat/Tanggal Lahir

:

Manado, 22 Juli 1978

Agama

:

Islam

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Desa Dumara, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow

Pada Pemeriksaan ditemukan :

Pada korban didapatkan bengkak dibatang hidung sebelah kanan, luka robek diliang hidung sebelah kanan dengan ukuran kurang lebih 0,2 centimeter

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya