| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SUMARDI SELE pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Desa Cempaka Kec. Sangtombolang Kab. Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Saksi Korban JUMAIN KASARENG sampai dikebun persawahan yang berada dilokasi perkebunan Daanan di Desa Babo Kec. Sangtombolang dan saya melihat disaluran air sudah dibendung dengan terpal plastik sehingga air sebagian sudah masuk kedalam persawahan petak milik Saksi Korban kemudian terpal plastik tersebut sebagian Saksi Korban turunkan dengan maksud agar supaya air tidak masuk kedalam persawahan/petak milik Saksi Korban. Lalu Saksi Korban melihat ada saksi RAMIN SUMARDI yang sedang berada diselokan air yang sedang mengisi air kedalam tangki air yang pada waktu itu posisi Saksi Korban dengan saksi RAMIN agak berjauhan dan Saksi Korban pergi menghampiri Saksi RAMIN dan menanyakan kalau siapa yang membuat/menutup selokan air dengan mengunakan plastik terpal dan saksi RAMIN mengatakan bahwa saksi RAMIN tidak tau. Kemudian Saksi Korban kembali lagi diselokan air sekitar jam 09.30 wita Saksi Korban sementara mengisi air kedalam tengki air datang Terdakwa dan berdiri diatas beton selokan air sambil membawah parang (peralatan kebun) yang berada didalam sarung dan terikat dipingang sebelah kiri. Kemudian Terdakwa menanyakan kalau siapa yang membuka/merusak plastik terpal yang Saksi Korban buat lalu Saksi Korban menjawab bahwa Saksi Korban yang membuka sebagaian plastik terpal tersebut karena air sudah masuk kedalam persawahan/petak milik Saksi Korban dan padi akan tenggelam lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Saksi Korban “Panang Enteng” kemudian Saksi Korban langsung naik keatas beton saluran air dan mengatakan kepada Terdakwa kalau Terdakwa marah silahkan potong, pada saat posisi Saksi Korban sudah berhadapan dengan Terdakwa langsung merunduk menyodorkan/memberikan kepala Saksi Korban dan Terdakwa langsung mencabut sebilah parang dari dalam sarung dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan langsung mengayunkan sebilah parang sebanyak satu 1 (satu) kali dan mengena dikepala bagian belakang Saksi Korban, lalu Saksi Korban langsung turun dari atas beton ke tanah sambil Saksi Korban memegang kepala dengan keadaan sudah berdarah dan langsung pergi sambal mengatakan kepada Terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara berulang-ulang kali dan dengan keadaan emosi Saksi Korban mencaci maki Terdakwa dangan kata-kata "Kuda Cuki, pemai, Tai Laco, orang sembahyang begitu caranya” dan Saksi Korban langsung pergi menuju pondok. Setelah tiba dipondok saya langsung melaporkan permasalahan ini kepada Pemerintah Desa kemudian Saksi Korban bertemu/berpapasan dengan saksi HUSEN SANDRE dan Saksi Korban mengatakan kepada Saksi HUSEN bahwa Saksi Korban sudah dipotong/dipukul dengan parang oleh Terdakwa sambil saya menunjukan luka dikepala bagaian belakang lalu Saksi Korban pergi dirumah Kepala Desa Babo (Sangadi) tepatnya diruang tamu ada saksi ANI WATUSEKE sedang duduk dan Saksi Korban langsung mengatakan kalau Saksi Korban sudah dipotong oleh Terdakwa. Kemudian saksi ANI langsung keluar dari ruang tamu dengan tujuan meminta tolong kewarga setempat, tidak lama kemudian Saksi Korban dibawah ke Puskesmas oleh warga setempat bersama dengan saksi ANI;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor No. 045/PKM-MLG/…/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Yohanna E Tumbuan selaku Dokter yang memeriksa di UPTD Puskesmas Maelang Kecamatan Sang Tombolang, telah memeriksa seorang Laki-laki yang bernama JUMAIN KASARENG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban datang diantar keluarga dalam keadaan masih sadar;
- Terdapat luka robek di kepala bagian belakang dengan ukuran 8 cm x 1,2 cm, mencapai jaringan subkutis galea aponerotica, terdapat perdarahan aktif ringan hingga sedang, tanpa perdarahan masif. Luka ini diklasifikasikan sebagai Luka terbuka (open wound) full-thickness.
- Mekanisme terjadinya luka, yaitu tepi luka tajam dan relatif rata, sudut luka meruncing, tdk tampak memar atau abrasi. Berdasarkan karakteristik luka tersebut maka dijelaskan bahwa luka tersebut diakibatkan karena terkena benda tajam (parang). Trauma akibat benda tajam dengan sisi tajam yang mengenai kulit kepala dengan energi sedang hingga tinggi.
Kesimpulan :
Luka terbuka pada kepala disebabkan karena kekerasan benda tajam.
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------- |