| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa EDMOND EDMUNDUS KOYONGIAN pada hari Senin 02 Desember 2024 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertepat di Desa Kosio Barat, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memproleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya gas air mata, atau peluru karet”, terhadap Saksi Korban NOLDI LENAK di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa EDMOND EDMUNDUS KOYONGIAN dengan cara sebagai berikut: …………………………………………………….
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dalam rangka kebersihan lingkungan Rutan Terdakwa dikeluarkan namun Terdakwa pergi tanpa ijin dari Petugas Pengawal Rutan dan tidak kunjungan balik ke Rutan sehingga pihak Rutan melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan tidak sampai 1x24 jam Terdakwa ditemukan di Desa Kosio kemudian pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 16.00 wita Saksi Korban hendak mengambil toples dirumah lama milik Saksi Korban, kemudian Saksi Korban hendak membuka pintu kamar tiba-tiba Terdakwa sudah berada didalam kamar tersebut dan langsung menodongkan pistol kearah muka Saksi Korban kemudian Saksi Korban hendak berteriak minta tolong namun Terdakwa langsung menarik tangan Saksi Korban dan menyuruh masuk kedalam kamar sambil menodongkan pistolnya yang dibawa oleh Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh Saksi Korban untuk duduk kemudian Terdakwa memaksa Saksi Korban untuk mempertemukan dengan istrinya yang merupakan anak kandung Saksi Korban, lalu Saksi Korban berkata “jika istrinya sudah tidak mau bertemu karena banyak ancaman dari Terdakwa”, kemudian Saksi Korban menyuruh Terdakwa pulang ke Rutan tetapi Terdakwa menolaknya, kemudian Saksi Korban sempat membujuk dan memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tetapi ditolak oleh Terdakwa lalu Terdakwa melepaskan pistolnya dan menaruhnya di samping pahanya kemudian Saksi Korban berusaha merebut pistolnya hingga saling Tarik menarik dan mengenai pipi kiri Saksi Korban kemudian Saksi Korban berhasil merebut pistol yang dipegang oleh Terdakwa dan Saksi Korban langsung memukulkan pistol tersebut kemuka Terdakwa karena saat itu Saksi Korban dalam keadaan mendesak melakukan pembelaan diri karena Terdakwa sudah menindih dan mencekik Saksi Korban sehingga Saksi Korban tidak bisa bergerak dan melakukan perlawanan agar bisa melarikan diri tidak lama kemudian Masyarakat bersama Polisi Khusus Permasyarakatan (POLSUSPAS) langsung menobrak pintu dan langsung mengamankan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menguasai senjata api berupa 1 (satu) buah senjata jenis Revovel Made In Usa Marcas Registradas Smith & Wesson Springfield Mass 14k16246;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang Terdakwa tidak kenali namanya yang berasal dari dari Desa Mopuya, Kec. Dumoga Utara menggadaikan senjata tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) pada tahun 2016 dengan jangka waktu selama 1 bulan dan lelaki yang Terdakwa tidak kenali akan menebus senjata tersebut sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) namun senjata tersebut tidak ditebus dan kemudian Terdakwa menyimpan senjata tersebut sekitar 9 (sembilan) Tahun dari tahun 2016 hingga tahun 2024 di rumah Terdakwa di Desa Kosio Barat Kec. Dumoga tengah;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa EDMOND EDMUNDUS KOYONGIAN terhadap diri Saksi korban NOLDI LENAK tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka lecet di daerah kepala, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor :440/PKM-WA/108/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter I Putu Eka Marantika selaku dokter UPTD Puskesmas Werdhi Agung.
HASIL PEMERIKSAAN:
Pada pemeriksaan didapatkan:
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
- Ditemukan pada kepala bagian atas luka lecet ukuran 1,2 cm x 0,5 cm;
- Ditemukan pada pipi kanan bagian atas bengkak kemerahan ukuran 3 cm x 3 cm;
- Ditemukan pada pipi kiri bagian atas luka lecet ukuran 2,3 cm x 0,4 cm;
- Ditemukan pada leher bagian atas memar kemerahan melingkar.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada kepala bagian atas, luka lecet pada pipi kiri bagian atas, bengkak kemerahan pada pipi kanan bagian atas dan memar kemerahan melingkar pada leher atas akibat trauma benda tumpul.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa EDMOND EDMUNDUS KOYONGIAN pada hari Senin 02 Desember 2024 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertepat di Desa Kosio Barat, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Melakukan Penganiayaan”, terhadap Saksi Korban NOLDI LENAK di mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa EDMOND EDMUNDUS KOYONGIAN dengan cara sebagai berikut:............................................................................................................................
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 Saksi Korban mengetahui jika Terdakwa sudah keluar dari Rutan Kotamobagu kemudian pukul 20.00 wita Saksi Korban mendapat tamu dari pihak Rutan Kotamobagu dan pihak Kepolisian untuk mencari Terdakwa karena dalam rangka kebersihan lingkungan Rutan Terdakwa mendapatkan ijin pulang namun Terdakwa pergi tanpa ijin dari Petugas Pengawal Rutan dan tidak kunjung balik ke Rutan sehingga pihak Rutan melakukan pencarian terhadap Terdakwa tetapi Saksi Korban mengatakan jika Terdakwa tidak ada dirumah Saksi Korban kemudian pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 wita Saksi Korban menuju kerumah lama dengan tujuan untuk mengambil toples setelah sampai dirumah lama kemudian Saksi Korban masuk melewati pintu dapur bagian belakang setelah Saksi Korban masuk dan langsung mengambil toples namun Saksi Korban tidak langsung pulang melainkan masih melihat-lihat keadaan kamar pada rumah tersebut namun pada saat Saksi Korban membuka pintu kamar tiba-tiba Terdakwa lompat didepan Saksi Korban dan langsung menodongkan senjata kearah muka Saksi Korban sambil mengucapkan “pak jangan lari’ kemudian saat itu Saksi Korban sempat berlari namun Terdakwa mengejar Saksi Korban dan menarik Saksi Korban sambil menodongkan dengan senjata api jenis revovel yang dibawa oleh Terdakwa dan menyuruh Saksi Korban untuk duduk kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban mengenai anak kandung Saksi Korban yaitu istri Terdakwa dengan kalimat “kenapa papa biarkan flora kesana kemari di Minahasa” lalu Saksi Korban menjawab “dia kan sudah menikah dengan kamu dan tidak mungkin saya larang dan dia juga mendapatkan undangan ulang tahun dari temannya” kemudian Saksi Korban membujuk dan sempat memberikan uang sebanyak 200.000 (dua ratus ribu rupiah) agar Terdakwa balik ke Rutan karena Petugas Rutan sedang mencari Terdakwa namun Terdakwa menolak dan Terdakwa mengatakan ingin bertemu dengan anak kandung Saksi Korban yaitu istri Terdakwa sehingga saat itu Saksi Korban memberikan Handphone milik Saksi Korban untuk menghubungi (menelepon) istri Terdakwa namun Terdakwa tidak mau dan Saksi Korban mengatakan “dia sudah tidak mau ketemu dengan kamu karena ancaman yang kamu lakukan kepada anak kandung saya” kemudian Terdakwa mengatakan kalimat terakhir “kalo bapak tidak pertemukan saya dengan flora, saya akan berubah fikiran” kemudian Saksi Korban ingin merampas senjata tersebut namun masih dipegang oleh Terdakwa sehingga saat itu Saksi Korban dengan Terdakwa saling memegang senjata api tersebut namun Terdakwa menjulurkan laras senjata api kewajah Saksi Korban yang mengenai dibagian pipi kiri sehingga Saksi Korban terjatuh dilantai namun Saksi Korban dan Terdakwa masih saling memegang senjata api tersebut dengan kedua tangan Saksi Korban sedangkan Terdakwa hanya memegang dengan tangan kiri lalu tangan kanan Terdakwa mencekik leher Saksi Korban kemudian lutut kanan Terdakwa menindih dada Saksi Korban kemudian saat itu Saksi Korban berhasil merampas senjata api dan Saksi Korban lemparkan kearah Terdakwa dan Saksi Korban berteriak minta tolong kemudian warga dan Petugas Rutan yang sementara melakukan pencarian Terdakwa langsung mendobrak pintu rumah sehingga saat itu Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Rutan Kotamobagu untuh dibawah ke Rutan Kotamobagu;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa EDMOND EDMUNDUS KOYONGIAN terhadap diri Saksi korban NOLDI LENAK tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka lecet di daerah kepala, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor :440/PKM-WA/108/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter I Putu Eka Marantika selaku dokter UPTD Puskesmas Werdhi Agung:
HASIL PEMERIKSAAN:
Pada pemeriksaan didapatkan:
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
- Ditemukan pada kepala bagian atas luka lecet ukuran 1,2 cm x 0,5 cm;
- Ditemukan pada pipi kanan bagian atas bengkak kemerahan ukuran 3 cm x 3 cm;
- Ditemukan pada pipi kiri bagian atas luka lecet ukuran 2,3 cm x 0,4 cm;
- Ditemukan pada leher bagian atas memar kemerahan melingkar.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada kepala bagian atas, luka lecet pada pipi kiri bagian atas, bengkak kemerahan pada pipi kanan bagian atas dan memar kemerahan melingkar pada leher atas akibat trauma benda tumpul. |