Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.GRACIA DIAZ MICHAELA
PATRICK MANOPPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/385/KBGU/Eoh.2/2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2GRACIA DIAZ MICHAELA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATRICK MANOPPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

------ Bahwa ia terdakwa PATRICK MANOPPO yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada kurun waktu antara bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari sampai bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Esta Dana Ventura Cabang Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekira pertengahan bulan Januari 2025 saat itu siang hari sekira pukul 13.30 wita saya berada di Kantor PT. Esta Dana Ventura Cabang Kotamobagu Selatan menerima pesan Wa Grup Kantor namanama Debitur yang telah jatuh tempo pembayaran angsuran, menerima pesan Wa tersebut terdakwa yang bertugas melakukan penagihan langsung keluar dari kantor hendak melakukan penagihan debitur yang telah jatuh tempo tersebut sesuai dengan daftar, namun saat ini terdakwa tidak ingat lagi namanama dari debitur tersebut. Terdakwa mendatangi debitur PT. Esta Dana Ventura yang telah jatuh tempo melakukan setoran angsuran atau ketika debitur yang sudah siap bayar menghubungi terdakwa untuk mengambil setoran angsuran, saat bertemu debitur kemudian debitur memberikan uang setoran angsuran kepada terdakwa setelah terdakwa menginput setoran angsuran debitur sesuai dengan jumlah setoran angsuran menggunakan alat yang terhubung dengan sistem yang ada di Kantor PT. Esta Dana Ventura. Setelah terinput ke sistem, lalu keluar struk pembayaran yang berlogo ESTA, kemudian struk tersebut terdakwa berikan kepada debitur sebagai bukti setoran telah terdakwa terima, lalu struk pembayaran terdakwa foto, setelah itu terdakwa kirim ke grup kantor sebagai bukti terdakwa telah melakukan penagihan. Selanjutnya uang terdakwa bawa, namun uang tidak terdakwa setorkan ke kasir, melainkan uang terdakwa pakai untuk keperluan pribadi terdakwa. Begitu seterusnya setiap hari terdakwa lakukan penagihan kepada beberapa debitur lainnya diwaktuwaktu melakukan penagihan hingga bulan Agustus 2025. Namun sejak tanggal 21 atau tanggal 22 Agustus 2025 terdakwa tidak masuk bekerja lagi, hingga terdakwa didatangi oleh saksi DONNA ALFIE BELLA dan saksi ROLALKY KAREPU untuk mengecek mengenai angsuran yang selama ini terdakwa lakukan penagihan, lalu terdakwa mengatakan serta mengakui terdakwa telah menggunakan uang angsuran para debitur sesuai dengan daftar yang ditunjukkan kepada terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa PATRICK MANOPPO menjadi karyawan PT. Esta Dana Ventura Cabang Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu sejak tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024, berdasarkan surat perjanjian kerja karyawan training nomor 17328/EDV/KKTR/05/2024, kemudian terdakwa diperpanjang kontrak lagi dari tanggal 07 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2025, berdasarkan surat perjanjian kerja waktu tertentu nomor 17328/EDV/KK-01/08/2024, setelah itu terdakwa dikontrak lagi dari tanggal 07 Agustus 2024 sampai dengan 06 Agustus 2024 berdasarkan surat perjanjian kerja waktu tertentu nomor 17328/EDV/KK-02/08/2025, namun sejak tanggal 23 Agustus 2025 terdakwa tidak masuk kerja lagi sehingga terdakwa sudah diberhentikan bekerja sebagai karyawan di PT. Esta Dana Ventura. Adapun setiap bulannya terdakwa menerima gaji pokok sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening BRI terdakwa, dengan nomor rekening 0036-01-099502-50-3 atas nama PATRICK MANOPPO.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil audit audit terhadap penggelapan setoran angsuran yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 13 September 2025 dengan Nomor : FSR/FID/2025/09/DI yang dikeluarkan tanggal 15 September 2025 dengan metode pemeriksaan berkala dengan Responden sebanyak 32 nasabah dijelaskan bahwa kerugian sebesar Rp. 32.732.233, (tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) terdiri setoran angsuran 15 Debitur yang sudah ditambahkan dengan denda sampai dengan tanggal 13 September 2025.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil audit seharusnya ada 16 Debitur sesuai pengakuan dari terdakwa namun salah satu Debitur tidak dapat ditemui sampai akhir pemeriksaan. Kemudian jumlah penggelapan uang setoran angsuran yang akui oleh terdakwa Rp. 26.521.000, (dua puluh enam juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) adalah pokok angsuran tanpa denda dari 16 Debitur.

 

  • Bahwa terhadap uang setoran angsuran tersebut tidak terdakwa setorkan ke kasir PT. Esta Dana Ventura Cabang Kotamobagu Selatan dan uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa seharihari maupun main judol.

 

  • Bahwa akibat kejadian tersebut PT. ESTA DANA VENTURA Cabang Kotamobagu mengalami kerugian sebesar Rp. 32.732.233, (tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa PATRICK MANOPPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa ia terdakwa PATRICK MANOPPO yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada kurun waktu antara bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari sampai bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Esta Dana Ventura Cabang Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekira pertengahan bulan Januari 2025 saat itu siang hari sekira pukul 13.30 wita saya berada di Kantor PT. Esta Dana Ventura Cabang Kotamobagu Selatan menerima pesan Wa Grup Kantor namanama Debitur yang telah jatuh tempo pembayaran angsuran, menerima pesan Wa tersebut terdakwa yang bertugas melakukan penagihan langsung keluar dari kantor hendak melakukan penagihan debitur yang telah jatuh tempo tersebut sesuai dengan daftar, namun saat ini terdakwa tidak ingat lagi namanama dari debitur tersebut. Terdakwa mendatangi debitur PT. Esta Dana Ventura yang telah jatuh tempo melakukan setoran angsuran atau ketika debitur yang sudah siap bayar menghubungi terdakwa untuk mengambil setoran angsuran, saat bertemu debitur kemudian debitur memberikan uang setoran angsuran kepada terdakwa setelah terdakwa menginput setoran angsuran debitur sesuai dengan jumlah setoran angsuran menggunakan alat yang terhubung dengan sistem yang ada di Kantor PT. Esta Dana Ventura. Setelah terinput ke sistem, lalu keluar struk pembayaran yang berlogo ESTA, kemudian struk tersebut terdakwa berikan kepada debitur sebagai bukti setoran telah terdakwa terima, lalu struk pembayaran terdakwa foto, setelah itu terdakwa kirim ke grup kantor sebagai bukti terdakwa telah melakukan penagihan. Selanjutnya uang terdakwa bawa, namun uang tidak terdakwa setorkan ke kasir, melainkan uang terdakwa pakai untuk keperluan pribadi terdakwa. Begitu seterusnya setiap hari terdakwa lakukan penagihan kepada beberapa debitur lainnya diwaktuwaktu melakukan penagihan hingga bulan Agustus 2025. Namun sejak tanggal 21 atau tanggal 22 Agustus 2025 terdakwa tidak masuk bekerja lagi, hingga terdakwa didatangi oleh saksi DONNA ALFIE BELLA dan saksi ROLALKY KAREPU untuk mengecek mengenai angsuran yang selama ini terdakwa lakukan penagihan, lalu terdakwa mengatakan serta mengakui terdakwa telah menggunakan uang angsuran para debitur sesuai dengan daftar yang ditunjukkan kepada terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa PATRICK MANOPPO menjadi karyawan PT. Esta Dana Ventura Cabang Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu sejak tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024, berdasarkan surat perjanjian kerja karyawan training nomor 17328/EDV/KKTR/05/2024, kemudian terdakwa diperpanjang kontrak lagi dari tanggal 07 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2025, berdasarkan surat perjanjian kerja waktu tertentu nomor 17328/EDV/KK-01/08/2024, setelah itu terdakwa dikontrak lagi dari tanggal 07 Agustus 2024 sampai dengan 06 Agustus 2024 berdasarkan surat perjanjian kerja waktu tertentu nomor 17328/EDV/KK-02/08/2025, namun sejak tanggal 23 Agustus 2025 terdakwa tidak masuk kerja lagi sehingga terdakwa sudah diberhentikan bekerja sebagai karyawan di PT. Esta Dana Ventura. Adapun setiap bulannya terdakwa menerima gaji pokok sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) yang masuk ke rekening BRI terdakwa, dengan nomor rekening 0036-01-099502-50-3 atas nama PATRICK MANOPPO.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil audit audit terhadap penggelapan setoran angsuran yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 13 September 2025 dengan Nomor : FSR/FID/2025/09/DI yang dikeluarkan tanggal 15 September 2025 dengan metode pemeriksaan berkala dengan Responden sebanyak 32 nasabah dijelaskan bahwa kerugian sebesar Rp. 32.732.233, (tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) terdiri setoran angsuran 15 Debitur yang sudah ditambahkan dengan denda sampai dengan tanggal 13 September 2025.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil audit seharusnya ada 16 Debitur sesuai pengakuan dari terdakwa namun salah satu Debitur tidak dapat ditemui sampai akhir pemeriksaan. Kemudian jumlah penggelapan uang setoran angsuran yang akui oleh terdakwa Rp. 26.521.000, (dua puluh enam juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) adalah pokok angsuran tanpa denda dari 16 Debitur.

 

  • Bahwa terhadap uang setoran angsuran tersebut tidak terdakwa setorkan ke kasir PT. Esta Dana Ventura Cabang Kotamobagu Selatan dan uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa seharihari maupun main judol.

 

  • Bahwa akibat kejadian tersebut PT. ESTA DANA VENTURA Cabang Kotamobagu mengalami kerugian sebesar Rp. 32.732.233, (tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa PATRICK MANOPPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya