Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Ktg 1.DG. TOMPO
2.PIRJA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DG. TOMPO
2PIRJA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan nama ayah anak Pemohon pada Akta Kelahiran nomor 477/3712/IST/CAPIL tanggal 25-08-2005 yaitu PATOMPO dan pada Kartu Keluarga Nomor 7108050503180009 yaitu DG TOMPO, adalah satu orang yang sama dengan nama yang berbeda;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon dari nama asal CICI, diubah menjadi ANDI CICI PUTRY TAHIR;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bolaang Mongondow Utara untuk dicatatkan tentang perubahan/penggantian nama anak Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor 477/3712/IST/CAPIL tanggal 25-08-2005 dari semula tercatat atas nama CICI, diganti menjadi ANDI CICI PUTRY TAHIR;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsidair: Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak