Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.B/2025/PN Ktg 1.JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2.PRIMA POLUAKAN,SH.
3.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
MONITA ANJELIKA PUTRI DONDOLOT alias PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 293/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-743/P.1.12.8/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2PRIMA POLUAKAN,SH.
3ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MONITA ANJELIKA PUTRI DONDOLOT alias PUTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa MONITA ANJELIKA PUTRI DONDOLOT alias PUTRI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar Pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Halaman Rumah milik Ibu Kandung Tersangka di Desa Pusian Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban WULANDARI MOKODOMPIT alias ULAN, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban bersama dengan teman-temannya, yaitu saksi GLADIS ADELIA PAPENE dan saksi YULINARTI DOGE alias YULIN datang kerumah Terdakwa di Desa Pusian Selatan dengan mengendarai sepeda motor, pada saat itu saksi korban bersama dengan teman-temannya tersebut bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa menyuruh saksi korban untuk masuk kedalam rumah Terdakwa, lalu saksi korban masuk dan bertemu dengan ibu kandung Terdakwa yaitu perempuan YENNI SUOTH alias YENNI lalu saksi korban langsung mengatakan ”ibu, ibu p anak ada ba hugel deng kita p laki” yang artinya ”ibu, anak ibu berselingkuh dengan suami saya”, setelah itu ibu kandung Terdakwa menegur saksi korban dengan mengatakan ”pake sopan pa orang p rumah, keluar” yang artinya ”Sopanlah kalau bertamu di rumah orang, keluar”, kemudian saksi korban keluar dari dalam rumah Ibu kandung Terdakwa dan beradu mulut dengan Ibu kandung saksi korban sehingga Terdakwa menendang saksi korban menggunakan kaki kanannya namun tidak mengenai saksi korban, kemudian antara saksi korban dan ibu kandung Terdakwa masih beradu mulut tiba-tiba ibu kandung saksi korban menendang papan batas pintu sampai terlepas sehingga saksi GLADIS ADELIA PAPENE berusaha melerai keributan tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah papan pembatas pintu dan melemparkanya ke arah saksi korban namun tidak mengenai saksi korban, setelah itu saksi korban melakukan perlawanan dengan melayangkan pukulan ke arah Terdakwa namun tidak mengenainya karena dihalangi oleh Ibu kandung Terdakwa, kemudian saksi korban kembali melayangkan pukulan ke arah Ibu kandung Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya yang mengenai wajah dari ibu kandung Terdakwa tersebut, saat itu ibu kandung Terdakwa langsung merangkul saksi korban sehingga antara saksi korban dan ibu kandung Terdakwa tersebut terjadi saling rangkul dan saksi GLEDIS ADELIA PAPENE berusaha melerainya, selanjutnya saksi korban melihat Terdakwa mengambil sapu plastik yang ada di samping pintu rumah tersebut dan setelah Terdakwa sudah memegang sapu palstik tersebut, Terdakwa langsung memukuli saksi korban dengan menggunakan gagang dari sapu plastik yang dipegangnya dengan kedua tangan sebanyak 5 (lima) kali dari arah belakang saksi korban, yang pertama mengenai dibagian kepala saksi korban, yang kedua, ketiga dan keempat mengenai dibagian punggung saksi korban, sedangkan yang kelima mengenai dibagian tangan dan punggung saksi korban, setelah itu saksi GLADIS ADELIA PAPENE berusaha melerai kejadian tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami memar di bagian kepala, tangan dan punggung sehingga menyebabkan saksi korban merasa saksi dan terhalang menjalani aktifitasnya, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 440/PKM-I/12/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Cendra P. Kolopita selaku dokter pemerintah pada Puskesmas Imandi, yang menerangkan bahwa pada tanggal  14 Mei Tahun 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap :

Nama

:

WULANDARI MOKODOMPIT

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Tempat/Tanggal Lahir

:

Dumara, 05 Juli 2005

Agama

:

Islam

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Desa Dumara, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow

Pada Pemeriksaan ditemukan :

    1. Memar dikepala kiri ukuran kurang lebih 1,5 x 1,5 centimeter terletak kurang lebih 7 centimeter dari garis pertengahan atas dan 7 centi meter dibatas rambut depan;
    2. Memar di area tangan kanan atas bagian depan warna kebiruan ukuran 1 x 1 centimeter, terletak kurang lebih 4 centimeter dari ketiak kanan;
    3. Terdapat 2 Memar diarea punggung tangan kanan warna kemerahan ukuran masing masing 1 x 1 centimeter, terletak kurang lebih 1 centimeter dari pangkal ibu jari kanan.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan diatas dapat disimpulkan bahwa memar tersebut disebabkan kekerasan tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya