Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2025/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
RUSDIANTO MOKODONGAN Als. YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2239/P.1.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIANTO MOKODONGAN Als. YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

Dakwaan

:

 

 

 

 

---------Bahwa terdakwa RUSDIANTO MOKODONGAN Als. YANTO pada hari minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 yang bertempat di depan Indomaret Inobonto yang beralamat di jalan Trans AKD Kelurahan Inobonto I, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut :-----------------------------------

 

  • Bahwa berawal terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidyl dengan cara membeli di 3 orang yang berbeda yang mana terdakwa sudah pernah membeli obat jenis Trihexyphenidyl pada orang tersebut sebanyak 45 (empat puluh lima) butir  seharga Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh limia ribu rupiah) yang akan dijual oleh terdakwa kepada lelaki yang bernama AJAY sehingga terdakwa membagi 45 (empat puluh lima) butir obat jenis Trihexyphenidyl ke dalam 3 plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi 15 (lima belas) butir, kemudian pada hari minggu tanggal 22 juni 2025 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Indomaret yang beralamat di Desa Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, terdakwa sampai disana sekitar pukul 21.00 Wita bersama dengan lelaki BAMBANG MOKODONGAN dengan mengendarai sepeda motor, kemudian pada saat terdakwa melakukan transaksi tiba-tiba datang saksi HASYIM KARIM dan saksi YOGHI WIRYAWAN PAPUTUNGAN mengamankan dan menangkap terdakwa .
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 45 (empat puluh lima) butir yang di kemas masing-masing didalam palstik klip sebanyak 30 (tiga puluh) butir, plastik kemasan makanan kecil sebanyak 12 (dua belas) butir dan dalam kemasan strip didalam saku celana terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir kemudian selain mengedarkan di daerah bolaang mongondow terdakwa akan mengedarkan juga didaerah minahasa selatan karena terdakwa bekerja di daerah minaha selasan sehingga terdakwa bersama dengan  barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bolaang Mongonodw untuk pemeriksaan lebih lannjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian nomor : LHU.102.K.05.17.25.0018 tanggal 26 Juni 2025 yang menerangkan tablet bulat berwarna kuning, sisi cembung dan tepi datar dengan salah satu sisi dapat tulisan ”mf” dan sisi lainnya terdap[at garis tengah vertikal dan horizontal tersebuut benar mengandung Triheksifenidil HCL dengan kadar 121,35%.

 

  • Bahwa obat keras jenis Triheksifenidil termasuk golongan obat-obatan tertentu (OOT) yang tidak dapat diperjual belikan secara bebas, wajib menggunakan resep dokter. Pendistribusian obat tersebut dari insdustri farmasi (pabrik) kepada pedagang besar farmasi (PBF), kemudian didistribusikan ke sarana pelayanan kefarmasian seperti rumah sakit, puskesmas, apotek, dan klinik kesehatan dengan menggunakan dokumen resmi (surat pesanan dan faktur yang ditanda tangani oleh apoteker sebagai penanggung jawab), untuk selanjutnya diberikan kepada pasien/pembeli berdasarkan resep dokter.

 

----- Perbuatan terdakwa RUSDIANTO MOKODONGAN Als. YANTO tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya