| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G.S/2025/PN Ktg | ANDI SETIAWAN ZULKARNAIN, S.H. | 1.CLAUDY GLADISA GOSAL 2.STEVAN ALEXANDER MULAKI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2025/PN Ktg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 30.500.000,00 | ||||||
| Petitum |
PRIMAIR 1. Menerima gugatan penggugat 2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 3. Menyatakan bahwa karena tidak pembayaran sisa pelunasan pekerjaan sebesar Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah), maka Para tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi; 4. Menetapkan bahwa akibat Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi, sehingga penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah); dan Imateril sebesar Rp. 102.600.000,-(seratus dua juta enam ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian dari penggugat yaitu materil sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah); dan Imateril sebesar Rp. 102.600.000,-(seratus dua juta enam ratus ribu rupiah); 3 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 6. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
