| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa SETIAWAN RADEN Alias WAWAN Bin RAHMAN RADEN pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Desa Moyag Induk Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pukul 12.55 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALDI melalui WhatsApp dengan nomor handphone 085696792868 dan berkata “ada?” kemudian Terdakwa menjawab “tunggu mo tanya dulu kalau ada (tunggu, mau tanya dulu kalau ada)”. Kemudian sekira pukul 14.54 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. ALTI melalui whatssApp dengan Nomor handphone 081524716750 dengan berkata “bos,ada barang paketan?” lalu Alti menjawab “ada kemari jo (ada, kesini saja)’’. Kemudian Terdakwa pergi ke Desa Tompaso menggunakan sepeda motor dan sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa sudah sampai di Desa Tompaso Kab. Minsel. Lalu Terdakwa menghubungi Sdr. ALTI melalui whatssApp dengan Nomor handphone 081524716750 dengan berkata “kita so sampe (saya sudah sampai)” dan Sdr. ALTI menjawab “tunggu di situ jo di pasar (tunggu di situ di pasar)” kemudian Terdakwa menjawab “iyo (iya)”. Kemudian sekira pukul 17.15 WITA Sdr.. ALTI datang menemui Terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah tisu warna putih dan kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Kemudian sekitar pukul 17.26 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. ALDI dan Terdakwa berkata “sudah ada, jam berapa mau kemari?”. Setelah itu sekira pukul 17.35 WITA setelah melakukan transaksi Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Desa Moyag Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu dan sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa sampai di rumah kemudian membuka 1 (satu) buah tisu warna putih tersebut dan di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengambil 1 paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Kemudian sekira pukul 18.42 WITA Sdr. ALDI mengirimkan pesan melalui WhatssApp menggunakan Voice Note dengan berkata “kita so di mongkonai (saya sudah di Mongkonai)”.
- Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa menunggu Sdr. ALDI di pinggir jalan raya lintas Moyag-Modayag dan Terdakwa langsung didatangi mobil yang di dalamnya mobil tersebut ada Sdr. ALDI dan setelah Terdakwa masuk di dalam mobil tersebut ternyata ada anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotamobagu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu baru sekitar 2 (dua) bulan yang mana Terdakwa gunakan untuk bekerja di tambang agar fit untuk bekerja.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu Nomor : 005/11566/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN Kantor Cabang Kotamobagu yang ditandatangani oleh Melky Lolowang selaku Pemimpin Cabang, Hasil Penimbangan paket narkotika jenis sabu tersebut adalah sebagai berikut:
- Paket I Berat Bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram.
- Paket II Berat Bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram.
- Paket III Berat Bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- Total berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 031/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik di Manado pada bagian kesimpulan menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawah barang bukti dengan nomor: 030/2026/NF berupa kristal putih tersebut di atas adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Test Urin Nomor: PUN/06/I/2026/Klinikpratama tanggal 20 Januari 2026 bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap SETIAWAN RADEN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 Pukul 09.50 WITA yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dr. I MADE BIMANTARA dengan hasil sebagai berikut : Ganja: Negatif (-), Methamphetamine : Negatif (-), Cocain: Negatif (-), Amphetamine : Negatif (-), Bzd: Negatif (-).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengkomsumsi, membawa, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu (Metamfetamina).
------- Perbuatan terdakwa SETIAWAN RADEN Alias WAWAN Bin RAHMAN RADEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SETIAWAN RADEN Alias WAWAN Bin RAHMAN RADEN pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Desa Moyag Induk Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pukul 12.55 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALDI melalui WhatsApp dengan nomor handphone 085696792868 dan berkata “ada?” kemudian Terdakwa menjawab “tunggu mo tanya dulu kalau ada (tunggu, mau tanya dulu kalau ada)”. Kemudian sekira pukul 14.54 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. ALTI melalui whatssApp dengan Nomor handphone 081524716750 dengan berkata “bos,ada barang paketan?” lalu Alti menjawab “ada kemari jo (ada, kesini saja)’’. Kemudian Terdakwa pergi ke Desa Tompaso menggunakan sepeda motor dan sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa sudah sampai di Desa Tompaso Kab. Minsel. Lalu Terdakwa menghubungi Sdr. ALTI melalui whatssApp dengan Nomor handphone 081524716750 dengan berkata “kita so sampe (saya sudah sampai)” dan Sdr. ALTI menjawab “tunggu di situ jo di pasar (tunggu di situ di pasar)” kemudian Terdakwa menjawab “iyo (iya)”. Kemudian sekira pukul 17.15 WITA Sdr.. ALTI datang menemui Terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah tisu warna putih dan kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Kemudian sekitar pukul 17.26 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. ALDI dan Terdakwa berkata “sudah ada, jam berapa mau kemari?”. Setelah itu sekira pukul 17.35 WITA setelah melakukan transaksi Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Desa Moyag Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu dan sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa sampai di rumah kemudian membuka 1 (satu) buah tisu warna putih tersebut dan di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengambil 1 paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Kemudian sekira pukul 18.42 WITA Sdr. ALDI mengirimkan pesan melalui WhatssApp menggunakan Voice Note dengan berkata “kita so di mongkonai (saya sudah di Mongkonai)”.
- Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa menunggu Sdr. ALDI di pinggir jalan raya lintas Moyag-Modayag dan Terdakwa langsung didatangi mobil yang di dalamnya mobil tersebut ada Sdr. ALDI dan setelah Terdakwa masuk di dalam mobil tersebut ternyata ada anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotamobagu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu baru sekitar 2 (dua) bulan yang mana Terdakwa gunakan untuk bekerja di tambang agar fit untuk bekerja.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu Nomor : 005/11566/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. PEGADAIAN Kantor Cabang Kotamobagu yang ditandatangani oleh Melky Lolowang selaku Pemimpin Cabang, Hasil Penimbangan paket narkotika jenis sabu tersebut adalah sebagai berikut:
- Paket I Berat Bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram.
- Paket II Berat Bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram.
- Paket III Berat Bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
- Total berat bersih 0,31 (nol koma tiga satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 031/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik di Manado pada bagian kesimpulan menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bawah barang bukti dengan nomor: 030/2026/NF berupa kristal putih tersebut di atas adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Test Urin Nomor: PUN/06/I/2026/Klinikpratama tanggal 20 Januari 2026 bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap SETIAWAN RADEN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 Pukul 09.50 WITA yang dilakukan oleh Pemeriksa yakni dr. I MADE BIMANTARA dengan hasil sebagai berikut : Ganja: Negatif (-), Methamphetamine : Negatif (-), Cocain: Negatif (-), Amphetamine : Negatif (-), Bzd: Negatif (-).
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu an. SETIAWAN RADEN Nomor : B/68/V/KA/PB.06.06/2026/BNNK tanggal 13 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bolaang Mongondow, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa SETIAWAN RADEN adalah seorang Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu dengan pola situasional kategori RINGAN, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15.1); didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengkomsumsi, membawa, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu (Metamfetamina).
------- Perbuatan terdakwa SETIAWAN RADEN Alias WAWAN Bin RAHMAN RADEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------- |