Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU:
Bahwa Terdakwa I SAIFUL SALIM alias IPUL bersama-sama dengan Terdakwa II SABRIAN SALIM alias IYAN dan Terdakwa III ISMAIL ALI alias UPAN pada hari Minggu 06 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lalow Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III dari rumah Terdakwa I di Bitung menuju ke Desa Lolak menggunakan mobil bak terbuka Mitsubishi TS 120 berwarna putih yang disewa oleh terdakwa I dengan tujuan untuk membeli atap seng, besi bekas serta untuk mencuri kabel tembaga di Pabrik Es Balok milik PT. Surya Molosindo yang terletak di Desa Lalow, kemudian pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melintas di depan Pabrik Es Balok yang berada di Desa Lalow, dan pada saat itu Terdakwa I menjelaskan pada Terdakwa II dan Terdakwa III bahwa Pabrik Es Balok tersebut yang akan menjadi target pencurian para terdakwa, namun pada saat itu para terdakwa belum melakukan aksi pencurian dikarenakan masih ramai, pada saat itu para terdakwa langsung melanjutkan mencari atap seng dan besi bekas.
- Bahwa setelah mencari atap seng dan besi bekas namun tidak ketemu, selanjutnya pada pukul 22.30 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III langsung menuju ke Pabrik Es di Desa Lolaw, saat sampai di depan Pabrik Es Terdakwa I memarkirkan mobil dengan jarak kurang lebih 30 Meter dari depan Pabrik Es dan langsung membawa kunci sock tipe Y serta tang potong. Kemudian para terdakwa berjalan menuju ke kanan Pabrik Es Balok dan masuk ke dalam Pabrik Es melalui sebuah lubang yang terdapat di pagar samping kanan Pabrik Es Balok dan masuk ke dalam Pabrik melalui pintu depan Pabrik Es, kemudian Terdakwa I memanjat pipa yang ada di dalam Pabrik Es Balok dan memotong kabel-kabel tembaga yang terlentang pada bagian atas Pabrik menggunakan tang potong, dan pada saat itu Terdakwa II dan Terdakwa III sedang membuka penutup mesin dinamo yang ada di dalam Pabrik menggunakan kunci sock tipe Y akan tetapi Terdakwa II dan Terdakwa III tidak berhasil membuka penutup mesin dinamo, karena tidak berhasil membuka penutup mesin dinamo maka Terdakwa II dan Terdakwa III langsung membantu Terdakwa I memotong kabel yang terlentang pada bagian atas pabrik menggunakan tang potong. Kemudian setelah selesai memotong kabel tembaga, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkat kabel tembaga dan meletakkan kabel tembaga yang sudah terpotong di depan gedung Pabrik Es Balok, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masuk kembali ke dalam Pabrik untuk membuka mesin dinamo, akan tetapi pada saat baru selesai membuka mesin dinamo para terdakwa mendengar suara gerbang depan pabrik terbuka dan terdengar suara langkah kaki orang yang datang sehingga para terdakwa langsung berlari keluar pabrik dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II keluar melalui lubang pagar tempat para terdakwa masuk sebelumnya, sedangkan Terdakwa III keluar dengan cara melompati pagar dan pada saat melarikan diri para terdakwa meninggalkan mobil, kabel yang sudah dipotong berserta alat yang digunakan untuk memotong kabel tersebut.
- Bahwa pada saat melarikan diri para terdakwa terpisah yang mana Terdakwa I dan Terdakwa III berjalan menuju ke Desa Lolak sejauh kurang lebih 2 Km lalu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke Pabrik Es Balok untuk mengambil mobil yang para terdakwa tinggalkan dan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Pabrik Es Balok ternyata mobil tersebut sudah tidak ada sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berbalik arah berjalan menuju ke Desa Lolak dan pada saat di jalan Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada seorang anggota Kepolisian lewat menggunakan sepeda motor sehingga Terdakwa I meminta pertolongan kepada anggota Kepolisian tersebut untuk mengantarkan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil mobil para terdakwa yang saat itu para terdakwa mengatakan bahwa mobil para terdakwa sedang rusak dan berada di SPBU Tuyat. Selanjutnya anggota polisi tersebut menanyakan kepada para terdakwa apakah mobil yang dimaksud oleh para terdakwa adalah mobil bak terbuka berwarna putih dan Terdakwa I menjawab iya benar, lalu para terdakwa dibawa ke salah satu rumah warga yang berada di dekat Pabrik Es Balok yang kemudian para terdakwa ditanya-tanya sehingga para terdakwa mengaku bahwa para terdakwalah yang melakukan pencurian kabel di Pabrik Es Balok sehingga para terdakwa langsung diamankan ke kantor Polres BOLMONG.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut PT. Surya Molosindo mengalami kerugian sebesar Rp10.000.00,- (sepuluh juta tujuh rupiah).
------------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHP.-----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I SAIFUL SALIM alias IPUL bersama-sama dengan Terdakwa II SABRIAN SALIM alias IYAN dan Terdakwa III ISMAIL ALI alias UPAN pada hari Minggu 06 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lalow Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,” Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III dari rumah Terdakwa I di Bitung menuju ke Desa Lolak menggunakan mobil bak terbuka Mitsubishi TS 120 berwarna putih yang disewa oleh terdakwa I dengan tujuan untuk membeli atap seng, besi bekas serta untuk mencuri kabel tembaga di Pabrik Es Balok milik PT. Surya Molosindo yang terletak di Desa Lalow, kemudian pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melintas di depan Pabrik Es Balok yang berada di Desa Lalow, dan pada saat itu Terdakwa I menjelaskan pada Terdakwa II dan Terdakwa III bahwa pabrik es Balok tersebut yang akan menjadi target pencurian para terdakwa, namun pada saat itu para terdakwa belum melakukan aksi pencurian dikarenakan masih ramai, pada saat itu para terdakwa langsung melanjutkan mencari atap seng dan besi bekas.
- Bahwa setelah mencari atap seng dan besi bekas namun tidak ketemu, selanjutnya pada pukul 22.30 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III langsung menuju ke Pabrik Es di Desa Lolaw, saat sampai di depan Pabrik Es Terdakwa I memarkirkan mobil dengan jarak kurang lebih 30 Meter dari depan Pabrik Es dan langsung membawa kunci sock tipe Y serta tang potong. Kemudian para terdakwa berjalan menuju ke kanan Pabrik Es Balok dan masuk ke dalam Pabrik Es melalui sebuah lubang yang terdapat di pagar samping kanan Pabrik Es Balok dan masuk ke dalam Pabrik melalui pintu depan Pabrik Es, kemudian Terdakwa I memanjat pipa yang ada di dalam Pabrik Es Balok dan memotong kabel-kabel tembaga yang terlentang pada bagian atas Pabrik menggunakan tang potong, dan pada saat itu Terdakwa II dan Terdakwa III sedang membuka penutup mesin dinamo yang ada di dalam Pabrik menggunakan kunci sock tipe Y akan tetapi Terdakwa II dan Terdakwa III tidak berhasil membuka penutup mesin dinamo, karena tidak berhasil membuka penutup mesin dinamo maka Terdakwa II dan Terdakwa III langsung membantu Terdakwa I memotong kabel yang terlentang pada bagian atas pabrik menggunakan tang potong. Kemudian setelah selesai memotong kabel tembaga, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengangkat kabel tembaga dan meletakkan kabel tembaga yang sudah terpotong di depan gedung Pabrik Es Balok, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masuk kembali ke dalam Pabrik untuk membuka mesin dinamo, akan tetapi pada saat baru selesai membuka mesin dinamo para terdakwa mendengar suara gerbang depan pabrik terbuka dan terdengar suara langkah kaki orang yang datang sehingga para terdakwa langsung berlari keluar pabrik dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II keluar melalui lubang pagar tempat para terdakwa masuk sebelumnya, sedangkan Terdakwa III keluar dengan cara melompati pagar dan pada saat melarikan diri para terdakwa meninggalkan mobil, kabel yang sudah dipotong berserta alat yang digunakan untuk memotong kabel tersebut.
- Bahwa pada saat melarikan diri para terdakwa terpisah yang mana Terdakwa I dan Terdakwa III berjalan menuju ke Desa Lolak sejauh kurang lebih 2 Km lalu Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke Pabrik Es Balok untuk mengambil mobil yang para terdakwa tinggalkan dan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Pabrik Es Balok ternyata mobil tersebut sudah tidak ada sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berbalik arah berjalan menuju ke Desa Lolak dan pada saat di jalan Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada seorang anggota Kepolisian lewat menggunakan sepeda motor sehingga Terdakwa I meminta pertolongan kepada anggota Kepolisian tersebut untuk mengantarkan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil mobil para terdakwa yang saat itu para terdakwa mengatakan bahwa mobil para terdakwa sedang rusak dan berada di SPBU Tuyat. Selanjutnya anggota polisi tersebut menanyakan kepada para terdakwa apakah mobil yang dimaksud oleh para terdakwa adalah mobil bak terbuka berwarna putih dan Terdakwa I menjawab iya benar, lalu para terdakwa dibawa ke salah satu rumah warga yang berada di dekat Pabrik Es Balok yang kemudian para terdakwa ditanya-tanya sehingga para terdakwa mengaku bahwa para terdakwalah yang melakukan pencurian kabel di Pabrik Es Balok sehingga para terdakwa langsung diamankan ke kantor Polres BOLMONG.
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut PT. Surya Molosindo mengalami kerugian sebesar Rp10.000.00,- (sepuluh juta tujuh rupiah)
--------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------- |