| Dakwaan |
Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Tersangka, terdakwa Perempuan DANIATI MOKOAGOW Alias ANU telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 september 2026 sekitar Pukul 11.00 Wita, di Kompleks Pasar Kuliner milik pemerintah desa doloduo di Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat kab. Bolaang Mongondow, dengan cara dimana awalnya pada hari Jumat tanggal 11 september 2026 sekitar jam 11.00 wita saat itu saksi korban sedang berada di kios pasar kulines desa doloduo dan melihat salah satu pintu ruangan kios pasar Kuliner terbuka sehingga saksi korban pergi keruangan tersebut untuk melihat dan mendapati ada dua orang anak dari saksi Perempuan SWASTIKA ISA berada di dalam ruangan tersebut dan sedang bermain, kemudian saksi korban menyuruh anak – anak tersebut keluar karena ada baju/pakaian milik saksi korban terjemur di ruangan tersebut, selanjutnya saksi korban mengunci ruangan tersebut tidak lama kemudian ibu dari anak-anak tersebut saksi perempuan SWASTIKA ISA datang menghampiri saksi korban dan berkata ”kenapa mama gendis kunci pintunya” saksi korban menjawab ”ada baju saya terjemur di dalam ” di jawab kembali ” anak saya tidak akan kasi jatuh bajunya, kalau kasih jatuh pukul anak saya, Ruangannya Mama gendis kan yang di samping” dan saksi korban pun kembali menjawab ” iya, saya pinjam yang di samping tetapi pintunya tidak boleh di buka sehingga saya ikut diruangan yang ada di sebelah kamu, karena saya takut di salahkan oleh pengurus pasar kuliner” lalu saksi Perempuan SWASTIKA ISA menjawab ” kenapa begitu” Saudari DANIATI MOKOAGOW”dan pada saat itu Saksi korban sementara duduk di dalam ruangan kuliner mendengar terdakwa Saudari DANIATI MOKOAGOW Alias ANU berteriak – teriak ” Mama Kiki kuda cuki kamu” secara berulang–ulang kali sehingga saksi korban membalas makian tersebut dari dalam ruangan kuliner milik saksi korban setelah itu Terdakwa Saudari DANIATI MOKOAGOW Alias ANU mendatangi saksi korban kemudian Terdakwa saudari DANIATI MOKOAGOW Alias ANU mengarahkan Hand Phone miliknya kepada saksi korban untuk membaca pesan inbox dari saksi saudari Swastika Isa, lalu saksi korban bersuara kepada saksi saudari Swastika Isa ”kenapa kamu sampaikan masalah tadi kepada Saudari DANIATI MOKOAGOW” sambil mengembalikan Hand phone milik terdakwa Saudari DANIATI MOKOAGOW Alias ANU , setelah Terdakwa saudari DANIATI MOKOAGOW Alias ANU mengambil Hand Phonenya dari tangan saksi korban kemudian Terdakwa Saudari DANIATI MOKOAGOW Alias ANU langsung menarik hijab/jilbat serta rambut saksi korban hingga saksi korban tersungkur di jalan beton vaving dan kaki sebelah kanan saksi korban terjatuh di selokan pada pasar kuliner tersebut, kemudian saksi korban saat itu berusaha akan berdiri akan tertapi Terdakwa Saudari DANIATI MOKOAGOW Alias ANU melakukan pemukulan kepala saksi korban dengan menggunakan tangan tangan terkepal hingga saksi korban kembali terjatuh dan pukulan terdakwa yang kedua kalinya tidak mengenai saksi korban dikarenakan saat itu saksi saudari DESAK MADE KRISNAWATI mengangkat dan memeluk saksi korban untuk melerai kejadian tersebut setelah bisa di pisahkan kemudian saksi korban saat itu mengalami luka lecet pada bagian lutut dan punggung kaki sebelah kanan serta mengalami sakit dan pusing pada bagian kepala saksi korban |