Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2026/PN Ktg 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.ROSMA AMALIA EL HASNA
AFERSEN ANDIANO KORUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 173/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2424/P.1.12/Eoh.2/9/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2ROSMA AMALIA EL HASNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFERSEN ANDIANO KORUA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa Afersen Andiano Korua (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026, atau setidaknya dalam bulan Juli tahun 2026, sekira pukul 23.30 WITA, yang bertempat di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, tepatnya di rumah saksi Frensi Indra Mamangkey, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan, yakni terhadap saksi korban Imanuel Rafael Rantung (selanjutnya ditulis saksi korban Imanuel), saksi korban Octavidi Manorek (selanjutnya ditulis saksi korban Octavidi), dan saksi korban Aprilio Elizha Wuwung (selanjutnya ditulis saksi korban Aprilio). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

 

Awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026, Terdakwa sudah mulai mengkonsumsi minuman keras sejak pukul 17.00 wita di rumahnya, lalu Terdakwa pergi keluar rumah untuk mencari teman-temannya, dan sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa bertemu dengan dengan saksi korban Imanuel, saksi korban Octavidi, dan saksi korban Aprilio di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, tepatnya di rumah saksi Frensi Indra Mamangkey dan mampir disitu sambil ikut mengkonsumsi minuman keras bersama-sama dengan para saksi korban. Lalu kurang lebih sekitar 30 menit kemudian, Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk, tiba-tiba emosi dan mengambil botol kaca minuman beer lalu memecahkannya di lantai, sehingga ketiga saksi korban yang duduk disitu langsung terkejut, dan Terdakwa kemudian mengambil pisau badik yang dibawa oleh salah satu temannya yang ikut duduk disitu, dan langsung mendekati Saksi Korban Imanuel dan mengayunkan tangan kanannya untuk menikam saksi korban Imanuel yang mengenai bagian tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah. Setelah menikam saksi korban Imanuel, Terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan mengejar dan mendekati saksi korban Octavidi, lalu Terdakwa mengayunkan tangan kanannya yang memegang pisau badik tersebut, dan mengenai anggota tubuh saksi korban Octavidi pada bagian tangan sebelah kanan dan sebelah kiri, serta paha sebelah kiri. Terdakwa kemudian lanjut mengejar Saksi Korban Aprilio sambil memegang pecahan botol kaca tersebut, lalu pada saat sudah dekat dengan saksi korban Aprilio, Terdakwa mengayunkan tangannya yang memegang pecahan botol tersebut hingga mengenai tangan kiri dari saksi korban Aprilio. Pada saat kondisi sekitar sudah ramai karena para saksi korban berteriak minta tolong, Terdakwa lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

 

 Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, masing-masing dari saksi korban menderita luka, dengan uraian sebagai berikut:

  • Saksi Korban Imannuel Rafael Rantung:

Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu Nomor: 445/RSUD-KK/50/VII/2026, perihal Pemeriksaan Luar atas nama Imanuel Rafael Rantung, yang ditandatangani oleh dr. Fauziah Nanu Manoppo pada tanggal 06 Juli 2026, dengan hasil pemeriksaan:

  • Pada anggota gerak atas ditemukan luka terjahit pada lengan bawah kiri ukuran tiga sentimeter, tampak sisa bekuan darah pada luka yang telah terjahit, serta bengkak pada lengan bawah kiri ukuran enam koma lima sentimeter kali lima sentimeter

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka terjahit tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tajam dan bengkak tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.

  • Saksi Korban Octavidi Manorek:

Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu Nomor: 445/RSUD-KK/49/VII/2026, perihal Pemeriksaan Luar atas nama Oktavidi W.R. Manorek, yang ditandatangani oleh dr. Yusnia Jayanti selaku dokter yang memeriksa pada tanggal 03 Juli 2026, dengan hasil pemeriksaan:

  • Pada dada kiri terdapat memar berbentuk garis berwarna kemerahan dengan ukuran kurang lebih tujuh sentimeter;
  • Pada telapak tangan kanan terdapat luka lecet dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali satu sentimeter;
  • Pada lengan kiri atas terdapat luka lecet berwarna keunguan dengan ukuran kurang lebih lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
  • Pada telapak tangan kiri terdapat luka lecet berwarna keunguan dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali dua sentimeter;
  • Pada paha kanan bagian depan terdapat luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran kurang lebih enam sentimeter;
  • Pada paha kanan bagian tengah terdapat luka iris berbentuk garis lurus dengan ukuran kurang lebih satu sentimeter, disertai kebiruan di sekitarnya dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter;
  • Pada paha kiri bagian samping terdapat luka berbentuk garis lurus dengan panjang kurang lebih delapan sentimeter, disertai kebiruan di sekitar luka dengan ukuran delapan sentimeter kali tiga sentimeter;
  • Pada paha kiri bagian belakang terdapat luka lecet berbentuk garis berwarna kemerahan dengan ukuran dua koma lima sentimeter;
  • Pada lutut kanan terdapat luka lecet berwarna merah keunguan dengan ukuran kurang lebih empat sentimeter kali lima sentimeter, sedangkan pada lutut kiri terdapat luka lecet berwarna merah keunguan dengan ukuran kurang lebih sembilan sentimeter kali lima sentimeter.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka iris disebabkan oleh kekerasan tajam, sedangkan luka memar dan luka lecet tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.

  • Saksi Korban Aprilio Elizha Wuwung:

Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu Nomor: 445/RSUD-KK/51/VII/2026, perihal Pemeriksaan Luar atas nama APRILIO ELIZHA WUWUNG, yang ditandatangani oleh dr. Fauziah Nanu Manoppo selaku dokter yang memeriksa pada tanggal 06 Juli 2026, dengan hasil pemeriksaan:

  • Pada anggota gerak atas ditemukan beberapa luka lecet pada lengan bawah kiri, masing-masing berukuran 0,1 cm × 1,8 cm, 0,1 cm × 0,5 cm, dan 0,1 cm × 0,3 cm, serta tampak sisa darah yang telah mengering;

Kesimpulan: Luka lecet tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tajam.

 

Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya