Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa SUJARWADI HASANUDIN pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan kios milik saksi korban di Desa Molibagu Dusun III, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain atau dengan memakai ancaman kekerasan” terhadap saksi korban HARIS A NAHA, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban di warung/kios miliknya sementara mengatur gardus aqua kemudian Terdakwa datang sambil membawa 1 (satu) buah tombak yang terbuat dari kayu yang berbentuk bulat dengan panjang berukuran 150 cm, dan mata tombak terbuat dari besi yang berbentuk runcing dengan panjang mata tombak berukuran 9,5 cm, serta ring gagang kayu terbuat dari besi dengan panjang berukuran 6 cm dan gagang kayu di ikatkan tali karet ban serta ujung bawah tombak diberikan ring yang terbuat dari pipa dengan panjang berukuran 6,5 cm dan senjata tajam jenis parang/peda yang di ikatkan di pinggangnya, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “apa yang ngana bilang-bilang pa kita pe kakak” (apa yang kamu katakan ke kakak saya) sambil Terdakwa mengangkat tangan kanannya yang memegang senjata tajam jenis tombak tersebut dan mengarahkannya kepada saksi korban, melihat hal tersebut saksi korban langsung berlari keluar dari warung/kios milik saksi korban menuju ke rumah saksi korban, sedangkan Terdakwa langsung mengejar saksi korban sambil membawa senjata tajam jenis tombak dan senjata tajam jenis parang tersebut sampai di depan rumah saksi korban kemudian Terdakwa berteriak teriak di depan rumah saksi korban;
- Bahwa akibat pengancaman tersebut saksi korban merasa takut dan mengalami trauma.
|