Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2025/PN Ktg 1.ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
YANSEN MANDAGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 225/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1887/P.1.12.3/Eku.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANSEN MANDAGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa YANSEN MANDAGI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA (kejadian pertama) dan pada pukul 22.00 WITA (kejadian kedua), atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025, bertempat di Desa Pindolili, Kec. Lolak, Kab. Bolaang Mongondow atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul  18.00  WITA, Terdakwa pergi ke salah satu warung di Desa Pindolili, Kec. Lolak, Kab. Bolmong membeli minuman keras Cap Tikus seharga Rp10.000 (sepuluh ribu) dan mengonsumsinya sendiri. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan dalam perjalanan Terdakwa singgah di warung lagi yang berdekatan dengan rumah Terdakwa karena ada teman Terdakwa yang memanggil. Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WITA,  Saksi Korban PARMAN KAMINANG pergi ke warung untuk membeli rokok dan mendapati Terdakwa berada di warung tersebut. Sesampainya Saksi Korban di warung, Terdakwa langsung menagih sisa uang dari peminjaman karung milik Terdakwa oleh Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban memberikan uang sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan diterima oleh Terdakwa. Namun, Terdakwa merasa keberatan karena masih ada sisa karung yang belum dibayar. Kemudian terjadi perdebatan antara Saksi Korban dan Terdakwa mempermasalahkan pengembalian karung padi. Terdakwa hanya meminta karung yang dipinjam Saksi Korban untuk mengisi padi sebanyak 5 karung tersebut untuk dikembalikan. Saksi Korban berniat membayar karung tersebut dengan harga per karung Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) dan jika ditotalkan berjumlah Rp 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) tetapi Saksi Korban tidak jadi membayarnya. Selanjutnya Saksi Korban pulang kerumah duluan kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah juga dengan niat untuk mengambil senjata tajam berjenis Peda/Pisau kebun dengan niat ingin mengancam membunuh Saksi Korban. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa melihat Saksi Korban masih dalam perjalanan ke rumahnya dan Terdakwa langsung berteriak dengan berkata “woi tunggu di situ” dan Terdakwa melakukan pengancaman dengan senjata tajam pisau kebun terhadap Saksi Korban dengan mengatakan “kita mo tikam pa ngana” (saya akan tikam anda). Pada saat itu Saksi Korban spontan mengambil sebuah batu dan melemparkannya kepada Terdakwa namun tidak mengenai Terdakwa. Kemudian Saksi Korban melarikan diri dan dikejar oleh Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 22.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban dan berdiri di halaman rumah sambil berteriak “kaluar ngana” (keluar kamu) dengan memegang sebilah parang. Saksi Korban langsung lari keluar melalui jendela dan bersembunyi di belakang rumahnya. Selang beberapa waktu kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Saksi karena tidak menemukan tanda-tanda keberadaan Saksi Korban
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan pengancaman dengan senjata tajam yaitu dengan menggunakan tangan kanan mengeluarkan pisau dari dalam sarung yang diikat di pinggang dan menodongkan pisau ke arah Saksi Korban

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa YANSEN MANDAGI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA (kejadian pertama) dan pada pukul 22.00 WITA (kejadian kedua), atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025, bertempat di Desa Pindolili, Kec. Lolak, Kab. Bolaang Mongondow atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul  18.00  WITA, Terdakwa pergi ke salah satu warung di Desa Pindolili, Kec. Lolak, Kab. Bolmong membeli minuman keras Cap Tikus seharga Rp10.000 (sepuluh ribu) dan mengonsumsinya sendiri. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan dalam perjalanan Terdakwa singgah di warung lagi yang berdekatan dengan rumah Terdakwa karena ada teman Terdakwa yang memanggil. Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WITA,  Saksi Korban PARMAN KAMINANG pergi ke warung untuk membeli rokok dan mendapati Terdakwa berada di warung tersebut. Sesampainya Saksi Korban di warung, Terdakwa langsung menagih sisa uang dari peminjaman karung milik Terdakwa oleh Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban memberikan uang sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan diterima oleh Terdakwa. Namun, Terdakwa merasa keberatan karena masih ada sisa karung yang belum dibayar. Kemudian terjadi perdebatan antara Saksi Korban dan Terdakwa mempermasalahkan pengembalian karung padi. Terdakwa hanya meminta karung yang dipinjam Saksi Korban untuk mengisi padi sebanyak 5 karung tersebut untuk dikembalikan. Saksi Korban berniat membayar karung tersebut dengan harga per karung Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) dan jika ditotalkan berjumlah Rp 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) tetapi Saksi Korban tidak jadi membayarnya. Selanjutnya Saksi Korban pulang kerumah duluan kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah juga dengan niat untuk mengambil senjata tajam berjenis Peda/Pisau kebun dengan niat ingin mengancam membunuh Saksi Korban. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WITA, Terdakwa melihat Saksi Korban masih dalam perjalanan ke rumahnya dan Terdakwa langsung berteriak dengan berkata “woi tunggu di situ” dan Terdakwa melakukan pengancaman dengan senjata tajam pisau kebun terhadap Saksi Korban dengan mengatakan “kita mo tikam pa ngana” (saya akan tikam anda). Pada saat itu Saksi Korban spontan mengambil sebuah batu dan melemparkannya kepada Terdakwa namun tidak mengenai Terdakwa. Kemudian Saksi Korban melarikan diri dan dikejar oleh Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 22.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban dan berdiri di halaman rumah sambil berteriak “kaluar ngana” (keluar kamu) dengan memegang sebilah parang. Saksi Korban langsung lari keluar melalui jendela dan bersembunyi di belakang rumahnya. Selang beberapa waktu kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Saksi karena tidak menemukan tanda-tanda keberadaan Saksi Korban
  • Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama dengan sebuah pisau kebun bertempat di Jalan Kebun Desa Pindolili, dan yang kedua dengan menggunakan sebilah parang bertempat di rumah Saksi Korban
  • Bahwa senjata tajam berupa pisau kebun dan parang di beli Terdakwa pada tahun 2024 di Kepulauan Siau dan Terdakwa menyimpannya tanpa memiliki izin

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya