Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Ktg 1.PRIMA POLUAKAN,SH.
2.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
JAMALUDIN SINGOSARI alias JAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-75/P.1.12.8/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRIMA POLUAKAN,SH.
2ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDIN SINGOSARI alias JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa JAMALUDIN SINGOSARI alias JAMAL pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah anak korban MARSYA MOKODOMPIT di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di dalam rumah anak korban MARSYA MOKODOMPIT di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongodow telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI (tersangka dalam berkas perkara lain);
- Bahwa saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI (tersangka dalam berkas perkara lain) mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya yaitu anak korban MARSYA MOKODOMPIT, adapun barang-barang yang diambil oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI di dalam Rumah milik anak korban tersebut adalah :
- 1 (satu) Buah Handphone Realme Note 50 tipe RMX3834 IME 861936076461675 berwarna biru langit;
- 1 (satu) buah cincin perhiasan emas berat 2.98 gram;
- 2 (dua) buah anting-anting perhiasan emas berat 0.5 gram;
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 01.00 WITA saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI (tersangka dalam berkas perkara lain) dalam berkas perkara lain) berjalan kaki dari rumah menuju ke alfamart Desa Doloduo, setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI masih duduk-duduk di dalam pos di dekat alfamart lalu saat itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI menelepon teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) yang saat itu sedang dalam perjalanan ke tempat Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dari Kabupaten Poso dengan tujuan untuk singgah bertempat tinggal dirumah Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI, namun Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengatakan bahwa Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dengan keluarga Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI akan pindah rumah sehingga teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) mengatakan ”terus bagaimana kalo saya balik sudah tidak bisa karena uang saya hanya tersisa 300 ribu saja”, kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengatakan ”oh kalo begitu ayo kita cari uang supaya kamu bisa balik ke poso lagi”, kemudian pada saat itu teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGI SAPUTRA (DPO) sudah sampai dan memakirkan mobilnya disimpang tiga lorong masuk pasar Doloduo, selanjutnya Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dan temannya bertemu dan memikirkan cara mendapatkan uang, setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI langsung melihat kearah seberang jalan terdapat sebuah Kios yang tersambung dengan Rumah lalu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dengan teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI tersebut berjalan kaki menuju kerumah, kemudian saat sampai Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengintip kios tersebut dari celah-celah papan setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI pergi kesamping kanan rumah tersebut lalu mengintip dibagian jendela dan melihat tidak ada orang, sehingga saat itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengeluarkan 1 (satu) buah obeng terbuat dari besi biasa, bergagang terbuat dari plastik berwarna abus-abu milik Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI bawa dari rumah kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mencongkel jendela tersebut sebanyak satu kali dan langsung terbuka sementara teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI tersebut masih dibelakang Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI, lalu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mencabut 2 (dua) buah besi ram jendela rumah terbuat dari besi biasa ukuran panjang 71cm dan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI duluan masuk dengan memanjat jendela tersebut kemudian disusul oleh teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI, selanjutnya Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI masuk kedapur dan kemudian membuka pintu dapur dari dalam kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI menyuruh teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI untuk berdiri di depan pintu dapur untuk berjaga-jaga, setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI masuk ke ruangan keluarga dan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mendapati 1 (satu) Buah Handphone Realme Note 50 tipe RMX3834 IME 861936076461675 berwarna biru langit yang sedang di cars diatas tv kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI ambil dan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI berikan kepada teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO), kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI kembali masuk kedalam ruangan kamar yang terdapat sebuah lemari dan tempat jemuran lalu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mencongkel lemari tersebut dengan obeng yang Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI gunakan sebelumnya untuk mencongkel jendela, setelah terbuka Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI melihat ada banyak tas dan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI membuka salah satu tas kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI melihat ada uang sehingga Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI langsung mengambil uang tersebut, selanjutnya Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI pergi ke dapur dan menyuruh teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) tersebut untuk bergantian mengambil barang setelah itu teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) masuk dan kemudian keluar sudah membawa sebuah toples yang berisi perhiasan emas berupa :
- 1 (satu) buah gelang perhiasan emas berat 9.98 gram;
- 1 (satu) buah cincin perhiasan emas berat 2.98 gram;
- 2 (dua) buah anting-anting perhiasan emas berat 0.5 gram;
- kemudian diberikan kepada Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dengan teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah tersebut sampai didepan jalan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dan temannya tersebut berpisah;
- Bahwa uang hasil menjual emas curian tersebut saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI gunakan untuk menyewa mobil, membeli makanan, rokok, dan minuman alkohol, sementara untuk 1 (satu) buah Handphone Realme Note 50 saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI berikan kepada kakak kandungnya, Tersangka JAMALUDIN SINGOSARI alias JAMAL dan kemudian telah ditukar tambahkan oleh Tersabfka JAMALUDIN SINGOSARI alias JAMAL tersebut;
- Bahwa Tersangka menjelaskan awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 Tersangka sedang tidur dirumah Tersangka di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat lalu pada sekitar jam 03.00 WITA Tersangka dibangunkan oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dan langsung memberikan Tersangka 1 buah handphone merk Realme Note 50 berwarna biru kemudian Tersangka sempat bertanya ”hp dari mana ini” namun tidak dijawab oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dan langsung masuk kedalam kamar dan kemudian Tersangka menyimpan handphone tersebut dan kembali tidur lalu pada esok pagi Tersangka diajak oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI untuk pergi menemani ke Desa Mopuya dengan mengendari sepeda motor, setelah sampai di kompleks pasar mopuya saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI berhenti di depan toko pembeli emas setelah itu saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengeluarkan sebuah perhiasan emas berupa gelang, cincin, dan anting telinga lalu Tersangka terkejut dan mengatakan ”barang emas dari mana ini budi kamu pencuri dimana ini” dijawab ”sudah diam saja, sudah terlanjur Tersangka ambil dan tidak bisa dikembalikan lagi karena Tersangka takut” lalu saat itu pembeli emas sedang mengambil uang untuk pembayaran penjulan emas tersebut kemudian mereka berdua duduk didepan toko menunggu lalu Tersangka mengatakan ”ihs sudah takut Tersangka sudah banyak begitu” dan dijawab ”biar saja sudah terlanjut mau apa lagi” kemudian pembeli emas memberikan uang pembayaran lalu saat itu Tersangka mengambil uang tersebut dan kemudian Tersangka berikan kepada saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI kemudian saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI bersama Tersangka pergi ke tempat menyewa mobil di Desa Kinomaligan setelah itu saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI memberikan uang hasil penjualan emas barang curian tersebut sebesar Rp 1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) setelah itu Tersangka disuruh untuk pulang duluan membawa sepeda motor sedangkan saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI akan membawa mobil sewaan, kemudian Tersangka langsung pulang kerumah setelah itu pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 pada sore hari Tersangka dengan saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI menuju ke Kelurahan Imandi untuk menukar tambahkan handpone yang diberikan oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI kemudian Tersangka menukar handphone tersebut dengan saksi SUHARTO MICHAEL RUMONDOR alias ATO dan saat itu Tersangka menambah uang sebesar Rp 200.000 setelah selesai menukar tambahkan handphone tersebut kemudian Tersangka dengan saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI langsung pulang kerumah.

 

KESATU SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah anak korban MARSYA MOKODOMPIT di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di dalam rumah anak korban MARSYA MOKODOMPIT di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongodow telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI (tersangka dalam berkas perkara lain);
- Bahwa saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI (tersangka dalam berkas perkara lain) mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya yaitu anak korban MARSYA MOKODOMPIT, adapun barang-barang yang diambil oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI di dalam Rumah milik anak korban tersebut adalah :
- 1 (satu) Buah Handphone Realme Note 50 tipe RMX3834 IME 861936076461675 berwarna biru langit;
- 1 (satu) buah cincin perhiasan emas berat 2.98 gram;
- 2 (dua) buah anting-anting perhiasan emas berat 0.5 gram;
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 01.00 WITA saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI (tersangka dalam berkas perkara lain) dalam berkas perkara lain) berjalan kaki dari rumah menuju ke alfamart Desa Doloduo, setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI masih duduk-duduk di dalam pos di dekat alfamart lalu saat itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI menelepon teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) yang saat itu sedang dalam perjalanan ke tempat Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dari Kabupaten Poso dengan tujuan untuk singgah bertempat tinggal dirumah Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI, namun Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengatakan bahwa Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dengan keluarga Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI akan pindah rumah sehingga teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) mengatakan ”terus bagaimana kalo saya balik sudah tidak bisa karena uang saya hanya tersisa 300 ribu saja”, kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengatakan ”oh kalo begitu ayo kita cari uang supaya kamu bisa balik ke poso lagi”, kemudian pada saat itu teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGI SAPUTRA (DPO) sudah sampai dan memakirkan mobilnya disimpang tiga lorong masuk pasar Doloduo, selanjutnya Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dan temannya bertemu dan memikirkan cara mendapatkan uang, setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI langsung melihat kearah seberang jalan terdapat sebuah Kios yang tersambung dengan Rumah lalu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dengan teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI tersebut berjalan kaki menuju kerumah, kemudian saat sampai Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengintip kios tersebut dari celah-celah papan setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI pergi kesamping kanan rumah tersebut lalu mengintip dibagian jendela dan melihat tidak ada orang, sehingga saat itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengeluarkan 1 (satu) buah obeng terbuat dari besi biasa, bergagang terbuat dari plastik berwarna abus-abu milik Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI bawa dari rumah kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mencongkel jendela tersebut sebanyak satu kali dan langsung terbuka sementara teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI tersebut masih dibelakang Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI, lalu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mencabut 2 (dua) buah besi ram jendela rumah terbuat dari besi biasa ukuran panjang 71cm dan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI duluan masuk dengan memanjat jendela tersebut kemudian disusul oleh teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI, selanjutnya Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI masuk kedapur dan kemudian membuka pintu dapur dari dalam kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI menyuruh teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI untuk berdiri di depan pintu dapur untuk berjaga-jaga, setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI masuk ke ruangan keluarga dan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mendapati 1 (satu) Buah Handphone Realme Note 50 tipe RMX3834 IME 861936076461675 berwarna biru langit yang sedang di cars diatas tv kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI ambil dan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI berikan kepada teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO), kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI kembali masuk kedalam ruangan kamar yang terdapat sebuah lemari dan tempat jemuran lalu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mencongkel lemari tersebut dengan obeng yang Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI gunakan sebelumnya untuk mencongkel jendela, setelah terbuka Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI melihat ada banyak tas dan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI membuka salah satu tas kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI melihat ada uang sehingga Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI langsung mengambil uang tersebut, selanjutnya Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI pergi ke dapur dan menyuruh teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) tersebut untuk bergantian mengambil barang setelah itu teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) masuk dan kemudian keluar sudah membawa sebuah toples yang berisi perhiasan emas berupa :
- 1 (satu) buah gelang perhiasan emas berat 9.98 gram;
- 1 (satu) buah cincin perhiasan emas berat 2.98 gram;
- 2 (dua) buah anting-anting perhiasan emas berat 0.5 gram;
- kemudian diberikan kepada Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dengan teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah tersebut sampai didepan jalan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dan temannya tersebut berpisah;
- Bahwa uang hasil menjual emas curian tersebut saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI gunakan untuk menyewa mobil, membeli makanan, rokok, dan minuman alkohol, sementara untuk 1 (satu) buah Handphone Realme Note 50 saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI berikan kepada kakak kandungnya, Tersangka JAMALUDIN SINGOSARI alias JAMAL dan kemudian telah ditukar tambahkan oleh Tersabfka JAMALUDIN SINGOSARI alias JAMAL tersebut;
- Bahwa Tersangka menjelaskan awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 Tersangka sedang tidur dirumah Tersangka di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat lalu pada sekitar jam 03.00 WITA Tersangka dibangunkan oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dan langsung memberikan Tersangka 1 buah handphone merk Realme Note 50 berwarna biru kemudian Tersangka sempat bertanya ”hp dari mana ini” namun tidak dijawab oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dan langsung masuk kedalam kamar dan kemudian Tersangka menyimpan handphone tersebut dan kembali tidur lalu pada esok pagi Tersangka diajak oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI untuk pergi menemani ke Desa Mopuya dengan mengendari sepeda motor, setelah sampai di kompleks pasar mopuya saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI berhenti di depan toko pembeli emas setelah itu saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengeluarkan sebuah perhiasan emas berupa gelang, cincin, dan anting telinga lalu Tersangka terkejut dan mengatakan ”barang emas dari mana ini budi kamu pencuri dimana ini” dijawab ”sudah diam saja, sudah terlanjur Tersangka ambil dan tidak bisa dikembalikan lagi karena Tersangka takut” lalu saat itu pembeli emas sedang mengambil uang untuk pembayaran penjulan emas tersebut kemudian mereka berdua duduk didepan toko menunggu lalu Tersangka mengatakan ”ihs sudah takut Tersangka sudah banyak begitu” dan dijawab ”biar saja sudah terlanjut mau apa lagi” kemudian pembeli emas memberikan uang pembayaran lalu saat itu Tersangka mengambil uang tersebut dan kemudian Tersangka berikan kepada saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI kemudian saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI bersama Tersangka pergi ke tempat menyewa mobil di Desa Kinomaligan setelah itu saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI memberikan uang hasil penjualan emas barang curian tersebut sebesar Rp 1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) setelah itu Tersangka disuruh untuk pulang duluan membawa sepeda motor sedangkan saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI akan membawa mobil sewaan, kemudian Tersangka langsung pulang kerumah setelah itu pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 pada sore hari Tersangka dengan saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI menuju ke Kelurahan Imandi untuk menukar tambahkan handpone yang diberikan oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI kemudian Tersangka menukar handphone tersebut dengan saksi SUHARTO MICHAEL RUMONDOR alias ATO dan saat itu Tersangka menambah uang sebesar Rp 200.000 setelah selesai menukar tambahkan handphone tersebut kemudian Tersangka dengan saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI langsung pulang kerumah.

 

ATAU KEDUA

Bahwa ia Terdakwa JAMALUDIN SINGOSARI alias JAMAL pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA dan hari Rabu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah anak korban MARSYA MOKODOMPIT di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menggangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WITA bertempat di dalam rumah anak korban MARSYA MOKODOMPIT di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongodow telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI (tersangka dalam berkas perkara lain);
- Bahwa saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI (tersangka dalam berkas perkara lain) mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemiliknya yaitu anak korban MARSYA MOKODOMPIT, adapun barang-barang yang diambil oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI di dalam Rumah milik anak korban tersebut adalah :
- 1 (satu) Buah Handphone Realme Note 50 tipe RMX3834 IME 861936076461675 berwarna biru langit;
- 1 (satu) buah cincin perhiasan emas berat 2.98 gram;
- 2 (dua) buah anting-anting perhiasan emas berat 0.5 gram;
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 01.00 WITA saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI (tersangka dalam berkas perkara lain) dalam berkas perkara lain) berjalan kaki dari rumah menuju ke alfamart Desa Doloduo, setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI masih duduk-duduk di dalam pos di dekat alfamart lalu saat itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI menelepon teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) yang saat itu sedang dalam perjalanan ke tempat Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dari Kabupaten Poso dengan tujuan untuk singgah bertempat tinggal dirumah Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI, namun Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengatakan bahwa Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dengan keluarga Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI akan pindah rumah sehingga teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) mengatakan ”terus bagaimana kalo saya balik sudah tidak bisa karena uang saya hanya tersisa 300 ribu saja”, kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengatakan ”oh kalo begitu ayo kita cari uang supaya kamu bisa balik ke poso lagi”, kemudian pada saat itu teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGI SAPUTRA (DPO) sudah sampai dan memakirkan mobilnya disimpang tiga lorong masuk pasar Doloduo, selanjutnya Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dan temannya bertemu dan memikirkan cara mendapatkan uang, setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI langsung melihat kearah seberang jalan terdapat sebuah Kios yang tersambung dengan Rumah lalu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dengan teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI tersebut berjalan kaki menuju kerumah, kemudian saat sampai Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengintip kios tersebut dari celah-celah papan setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI pergi kesamping kanan rumah tersebut lalu mengintip dibagian jendela dan melihat tidak ada orang, sehingga saat itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengeluarkan 1 (satu) buah obeng terbuat dari besi biasa, bergagang terbuat dari plastik berwarna abus-abu milik Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI bawa dari rumah kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mencongkel jendela tersebut sebanyak satu kali dan langsung terbuka sementara teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI tersebut masih dibelakang Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI, lalu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mencabut 2 (dua) buah besi ram jendela rumah terbuat dari besi biasa ukuran panjang 71cm dan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI duluan masuk dengan memanjat jendela tersebut kemudian disusul oleh teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI, selanjutnya Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI masuk kedapur dan kemudian membuka pintu dapur dari dalam kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI menyuruh teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI untuk berdiri di depan pintu dapur untuk berjaga-jaga, setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI masuk ke ruangan keluarga dan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mendapati 1 (satu) Buah Handphone Realme Note 50 tipe RMX3834 IME 861936076461675 berwarna biru langit yang sedang di cars diatas tv kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI ambil dan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI berikan kepada teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO), kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI kembali masuk kedalam ruangan kamar yang terdapat sebuah lemari dan tempat jemuran lalu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mencongkel lemari tersebut dengan obeng yang Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI gunakan sebelumnya untuk mencongkel jendela, setelah terbuka Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI melihat ada banyak tas dan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI membuka salah satu tas kemudian Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI melihat ada uang sehingga Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI langsung mengambil uang tersebut, selanjutnya Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI pergi ke dapur dan menyuruh teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) tersebut untuk bergantian mengambil barang setelah itu teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) masuk dan kemudian keluar sudah membawa sebuah toples yang berisi perhiasan emas berupa :
- 1 (satu) buah gelang perhiasan emas berat 9.98 gram;
- 1 (satu) buah cincin perhiasan emas berat 2.98 gram;
- 2 (dua) buah anting-anting perhiasan emas berat 0.5 gram;
- kemudian diberikan kepada Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI setelah itu Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dengan teman Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI yang bernama YOGA SAPUTRA (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah tersebut sampai didepan jalan Saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dan temannya tersebut berpisah;
- Bahwa uang hasil menjual emas curian tersebut saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI gunakan untuk menyewa mobil, membeli makanan, rokok, dan minuman alkohol, sementara untuk 1 (satu) buah Handphone Realme Note 50 saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI berikan kepada kakak kandungnya, Tersangka JAMALUDIN SINGOSARI alias JAMAL dan kemudian telah ditukar tambahkan oleh Tersabfka JAMALUDIN SINGOSARI alias JAMAL tersebut;

- Bahwa Tersangka menjelaskan awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 Tersangka sedang tidur dirumah Tersangka di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat lalu pada sekitar jam 03.00 WITA Tersangka dibangunkan oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dan langsung memberikan Tersangka 1 buah handphone merk Realme Note 50 berwarna biru kemudian Tersangka sempat bertanya ”hp dari mana ini” namun tidak dijawab oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI dan langsung masuk kedalam kamar dan kemudian Tersangka menyimpan handphone tersebut dan kembali tidur lalu pada esok pagi Tersangka diajak oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI untuk pergi menemani ke Desa Mopuya dengan mengendari sepeda motor, setelah sampai di kompleks pasar mopuya saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI berhenti di depan toko pembeli emas setelah itu saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI mengeluarkan sebuah perhiasan emas berupa gelang, cincin, dan anting telinga lalu Tersangka terkejut dan mengatakan ”barang emas dari mana ini budi kamu pencuri dimana ini” dijawab ”sudah diam saja, sudah terlanjur Tersangka ambil dan tidak bisa dikembalikan lagi karena Tersangka takut” lalu saat itu pembeli emas sedang mengambil uang untuk pembayaran penjulan emas tersebut kemudian mereka berdua duduk didepan toko menunggu lalu Tersangka mengatakan ”ihs sudah takut Tersangka sudah banyak begitu” dan dijawab ”biar saja sudah terlanjut mau apa lagi” kemudian pembeli emas memberikan uang pembayaran lalu saat itu Tersangka mengambil uang tersebut dan kemudian Tersangka berikan kepada saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI kemudian saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI bersama Tersangka pergi ke tempat menyewa mobil di Desa Kinomaligan setelah itu saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI memberikan uang hasil penjualan emas barang curian tersebut sebesar Rp 1.080.000 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) setelah itu Tersangka disuruh untuk pulang duluan membawa sepeda motor sedangkan saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI akan membawa mobil sewaan, kemudian Tersangka langsung pulang kerumah setelah itu pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 pada sore hari Tersangka dengan saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI menuju ke Kelurahan Imandi untuk menukar tambahkan handpone yang diberikan oleh saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI kemudian Tersangka menukar handphone tersebut dengan saksi SUHARTO MICHAEL RUMONDOR alias ATO dan saat itu Tersangka menambah uang sebesar Rp 200.000 setelah selesai menukar tambahkan handphone tersebut kemudian Tersangka dengan saksi BUDIANTO SINGOSARI alias BUDI langsung pulang kerumah.

Pihak Dipublikasikan Ya