Petitum Permohonan |
Adapun diajukannya PERMOHONAN PRAPERADILAN ini dapat kami uraikan dengan fakta-fakta serta alasan hukum sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon IR. LANG HARTOYO pada saat mengajukan Praperadilan ini dalam kwalitas sebagai pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik No. 372 / Mongkonai atas nama LANG HARTOYO dengan ukuran seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi);
- Bahwa Pemohon awalnya memperoleh tanah ter-Sertifikat Hak Milik No. 372 / Mongkonai atas nama LANG HARTOYO dengan ukuran seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) berdasarkan transaksi jual-beli sebagaimana termuat dalam Akta Jual-Beli No. 87/2018 tanggal 23 Agustus 2018 dibuat dihadapan PPAT Julianty Mintamang Paputungan, S.H., M.Kn.;
- Bahwa sesaat sebelum melakukan transaksi Jual-Beli atas tanah ter-Sertifikat Hak Milik No. 372 / Mongkonai dengan ukuran seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi), Pemohon sudah beberapa kali melakukan pengukuran dengan bantuan dari petugas Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu guna memastikan setiap keadaan tanah, batas-batas serta ukuran dari objek tanah ter-Sertifikat Hak Milik No. 372 / Mongkonai dengan ukuran seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) yang hendak dibeli oleh Pemohon tersebut; yang setelah didapat ukuran serta batas-batas yang telah bersesuaian antara data dilapangan dengan data yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 372 / Mongkonai dengan ukuran seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) maka Pemohon menindak-lanjuti proses jual-beli dengan membuat Akta jual-Beli dihadapan Pejabat pembuat Akta Tanah; tanpa adanya pihak mana pun termasuk pelapor (Vipintio) yang melakukan keberatan dan/atau pencegahan atas proses transaksi jual-beli dimaksud;
- Bahwa setelah proses transaksi jual-beli atas tanah ter-Sertifikat Hak Milik No. 372 / Mongkonai dengan ukuran seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) antara Pemohon dengan pemilik tanah sebelumnya telah selesai terhitung sejak sekitaran bulan Agustus 2018, maka Pemohon pun segera melakukan penguasaan atas tanah ter-Sertifikat Hak Milik No. 372 / Mongkonai dengan ukuran seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) dengan melakukan balik nama sertifgikat hak milik dan juga setelah itu melakukan aktifitas pembangunan diatas tanah tersebut;
- Bahwa ternyata NANTI PADA TAHUN 2023 barulah Pemohon dilaporkan di Kepolisian Sektor Kotamobagu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/72/VII/2023/SPKT/SEK-KTGU/RES-KTGU/POLDA SULUT, tanggal 14 Juli 2023 Tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan/atau Penyerobotan Tanah oleh Pelapor Vipintio;
- Bahwa setelah berprosesnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/72/VII/2023/SPKT/SEK-KTGU/RES-KTGU/POLDA SULUT ternyata kemudian Pemohon mengetahui adanya Surat Panggilan dari Kepolisian Resor Kotamobagu dengan No. : S.Pgl/121/III/Res.1.2/2025 tanggal 04 Maret 2025 dengan status Pemohon sudah menjadi Tersangka atas dugaan tindak pidana Memasuki lahan pekarangan tanah tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 ayat 1 KUHPidana (Penyerobotan);
- Bahwa pada faktanya sampai dengan saat ini PEMOHON TIDAK PERNAH MENERIMA SURAT PEMBERITAHUAN PENETAPAN TERSANGKA DARI TERMOHON dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Resor Kotamobagu cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kotamobagu;
- Bahwa –DEMI HUKUM-- bahwasanya Pemohon yang merupakan pemilik daripada sebidang tanah ter-Sertifikat Hak Milik No. 372 / Mongkonai atas nama LANG HARTOYO dengan ukuran seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) SEHARUSNYA dapat bertindak sesuka dan sebebasnya untuk melakukan aktifitas apapun juga diatas tanah miliknya sendiri baik membangun pagar dan/atau bangunan gudang dan/atau apapun juga selama hal tersebut tidak melanggar ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa entah metode penyelidikan serta penyidikan yang seperti apa yang diterapkan oleh Termohon sampai bisa melakukan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon atas dugaan tindak pidana penyerobotan DIATAS TANAH MILIKNYA SENDIRI yang mempunyai ALAS DASAR HAK KEPEMILIKKAN BERUPA AKTA OTENTIK DALAM BENTUK SERTIFIKAT HAK MILIK sebagaimana adanya Sertifikat Hak Milik No. 372 / Mongkonai atas nama LANG HARTOYO dengan ukuran seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi);
- Bahwa seharusnya dengan fakta hukum demikian yang sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon diatas, sejatinya unsur pidana atas dugaan tindak pidana penyerobotan belum dapat terpenuhi dikarenakan sebagaimana bunyi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 1956 Pasal 1 : “...... Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu maka pemeriksaan perkara pidana dapat diPertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu......”; sehingga dengan demikian maka –DEMI HUKUM-- seharusnya Termohon belum bisa menindak-lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/72/VII/2023/SPKT/SEK-KTGU/RES-KTGU/POLDA SULUT, tanggal 14 Juli 2023 DIKARENAKAN HARUS DISELESAIKAN DAHULU SENGKETA KEPERDATAANNYA GUNA MEMASTIKAN SIAPA YANG SEBENARNYA BERHAK DIATAS TANAH YANG DIPEMASALAHKAN ANTARA PELAPOR DENGAN TERLAPOR (Pemohon);
- Bahwa sudah sepatut dan seyogyanya perkara ini murni adalah merupakan perkara terkait sengketa Hak Milik (KEPERDATAAN) sehingga menurut hemat Pemohon tindakan Termohon yang sudah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan salah satu tindakan sewenang-wenang dari Termohon dan merupakan Sebuah tindakan yang CACAT HUKUM, TIDAK SAH & TIDAK BERKEKUATAN HUKUM !!!
- Bahwa berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang diuraikan secara jelas, lengkap dan terperinci tersebut diatas, maka seharusnya -- DEMI HUKUM-- Termohon tidak tergesa-gesa dalam menerbitkan S.Pgl/121/III/Res.1.2/2025 dengan status Pemohon sudah menjadi tersangka tanggal 04 Maret 2025;
- Bahwa dikarenakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon IR. LANG HARTOYO oleh Termohon sangatlah TIDAK DIDUKUNG dengan fakta adanya dua alat bukti yang cukup, maka daripada itu Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon IR. LANG HARTOYO sebagaimana adanya adalah : CACAT HUKUM, TIDAK SAH & TIDAK BERKEKUATAN HUKUM !!!
- Bahwa menunjuk secara tegas fakta hukum yang
terurai sebagaimana tersebut diatas, maka dimohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri KOTAMOBAGU cq. Yang Mulia Bapak dan/atau Ibu Hakim yang menyidangkan Praperadilan ini - D E M I H U K U M - MEMERINTAHKAN KEPADA TERMOHON AGAR SECARA TANPA SYARAT MENGHENTIKAN PENYIDIKAN TERHADAP PEMOHON IR. LANG HARTOYO!!!
- Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana di atur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP adalah suatu Lembaga yang berfungsi untuk
menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum sudah sesuai dengan Undang-Undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi Penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya Tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan Penyidik atau Penuntut Umum didalam melakukan Penyidikan atau Penuntutan;
- Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat didalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaraan melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang, dilakukan secara professional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana di atur dalam KUHAP atau Perundang-Undangan lainnya;
- Bahwa sebenarnya keberadaan Lembaga Praperadilan memberikan peringatan :
- Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukum dan setiap tindakan hukum harus di dasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang;
- Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi
warga Negara yang di duga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa di dukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak azasi manusia;
- Hakim dalam menentukan ganti kerugian memperhitungkaan dan mempertimbangkan dengan saksama, baik untuk kepentingan orang yang di rugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu;
- Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah di pulihkan haknya
sesuai dengan keadaan semula yang di duga telah melakukan
kejahatan;
- Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan
integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuaanya akan sia-sia belaka;
- Bahwa KUHAP menerapkan Lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan Kepolisiaan dan/atau Kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang dalam hal ini Pemohon IR. LANG HARTOYO, dimana Lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai Lembaga Pengawas terhadap Upaya Paksa yang di laksanakan oleh Pejabat Penyidik dalam batasan tertentu;
- Bahwa apa yang diuraikan tersebut di atas yaitu Lembaga
Praperadilan sebagai Upaya Pengawasan Penggunaan Wewenang
guna menjamin perlindungan Hak Azasi Manusia, telah di tuangkan
secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf a dan c KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau roh atau jiwanya KUHAP yang berbunyi sbb :
- Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia serta menjamin segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
- Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana Penegak Hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah Tegaknya Hukum, Keadilan serta Kepastian Hukum demi terselenggaranya Negara Hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
- Bahwa juga di tegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP
tepatnya pada Angka 2 Paragraf Ke-6 yang berbunyi sbb :
“…Pembangunan yang sedemikian itu di Bidang Hukum Acara Pidana bertujuan agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta di tingkatkan pembinaan sikap para pelaksanaan Penegak Hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah Tegak Mantabnya Hukum, Keadilan dan Perlindungan yang merupakan Pengayoman
terhadap Keluhuran Harkat serta Martabat Manusia,
Ketertiban dan Kepastian Hukum demi Tegaknya Republik
Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan
Praperadilan, selain dari pada persoalan Sah atau Tidaknya
Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau
Penghentian Penuntutan maupun Ganti Kerugian dan/atau
Rehabilitasi bagi seseorang yang Perkara Pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau penuntutan sebagaimana Pasal 77 KUHAP, juga meliputi Tindakan Lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 KUHAP; sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, dimana dalam Putusan MK tersebut, diputuskan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Di dalam ketentuan Pasal 8 UU 39/1999 tentang HAM diatur bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini berarti MK mengambil peran dalam pemenuhan hak asas manusia melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional. Salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum bahwa penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa apabila dalam Peraturan Perundang-Undangan
atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur adanya
Lembaga Koreksi yang dapat di tempuh oleh seseorang,
maka hal itu tidak berarti kesalahaan Termohon tidak
boleh di koreksi, melainkan kesalahan tersebut harus di
koreksi melalui Lembaga Praperadilan yang dibentuk
untuk melindungi Hak Azasi Seseorang dan/atau Hak
Azasi Tersangka dari kesalahan dan kesewenangan yang dilakukan oleh Penyidik !!!
- Bahwa tindakan Penyidik untuk menentukan seseorang sebagai
Tersangka merupakan salah satu proses dari Sistem Penegakkan
Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh
karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan
procedure yang benar sebagaimana di atur dan di tentukan dalam KUHAP atau Perundang-Undangan yang berlaku, artinya setiap
proses yang akan di tempuh haruslah di jalankan secara benar dan
tepat sehingga Azas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya Hak Azasi yang akan dilindungi tetap dapat di
pertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai
proses tersebut dalam Penetapan sebagai Tersangka tidak terpenuhi, maka sudah pasti proses tesebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi dan/atau dibatalkan;
- Bahwa dalam Praktek Peradilan, Hakim telah berkali-kali melakukan Penemuan Hukum terkait dengan tindakan-tindakaan lain dari Penyidik dan/atau Penuntut Umum yang dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari Penyidik atau Penuntut Umum adalah Penetapan Status sebagai Tersangka kepada seseorang yang terkesan terlalu sangat dipaksakan dan tidak didasarkan pada Hukum;
Berdasarkan alasan hukum yang di uraikan tersebut diatas, mohon
dengan segala hormat Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri
KOTAMOBAGU cq. Yang Mulia Bapak dan/atau Ibu Hakim Ketua Sidang
Praperadilan yang menyidangkan perkara Praperadilan ini kiranya
berkenan menjatuhkan keputusan yang amarnya berbunyi
sebagai berikut :
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon IR. LANG HARTOYO yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya :
PUTRA AKBAR SALEH, S.H., TRI PUTRA SUKAMI SALEH, S.H., RENALDY MUHAMAD, S.H. dan MUHAMMAD FAISAL TAMBI, S.H. untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon IR. LANG HARTOYO adalah : CACAT HUKUM, TIDAK SAH & TIDAK BERKEKUATAN HUKUM !!!
- Memerintahkan Termohon SECARA TANPA SYARAT
MENGHENTIKAN PENYIDIKAN terhadap Pemohon IR. LANG HARTOYO;
- Menghukum Termohon untuk segera merehabilitasi nama baik Pemohon IR. LANG HARTOYO dalam kedudukan, harkat & martabat pada keadaan semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar Biaya Perkara
yang timbul dalam Permohonan Praperadilan ini;
S U B S I D A I R :
Mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Hormat Pemohon Praperadilan, qq. |