Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G.S/2023/PN Ktg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG KOTAMOBAGU 1.BEKANG DAMOPOLII
2.DJUMIATI DG PAWEWANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 111/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG KOTAMOBAGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BEKANG DAMOPOLII
2DJUMIATI DG PAWEWANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.416.086,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 56.416.086.- (Lima puluh enam juta empat ratus enam belas ribu delapan puluh enam rupiah).
  • Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Tergurat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya.
  • Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat  berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan sbb :
  • SHM No.01/ Tadoi I An. Bekang Damopolii
  • SHM No.115/Tadoy An. Bekang Damopolii
  • SHM No.154/Tadoy An. Bekang Damopolii
  • SHM No.42/Tadoy An. Bekang Damopolii

yang dijaminkan kepada Penggugat untuk di eksekusi;

 

 

  • Apabila aset yang di jaminkan PIHAK KEDUA berupa tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan sbb :
  • SHM No.01/ Tadoi I An. Bekang Damopolii
  • SHM No.115/Tadoy An. Bekang Damopolii
  • SHM No.154/Tadoy An. Bekang Damopolii
  • SHM No.42/Tadoy An. Bekang Damopolii

nilainya tidak cukup untuk melunasi pinjaman maka aset lain yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan dilakukan eksekusi menurut ketentuan Undang – Undang yang berlaku untuk pelunasan pinjaman

  • Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak