| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa terdakwa SERGIO MAKALIKIS alias IKAL berawal pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 01.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Desa Bakida Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dilakukan terhadap Anak” terhadap Anak Korban WIDYANDA DOLI perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 01.40 Wita bertempat di Desa Bakida Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tepatnya di rumah Terdakwa awalnya Anak Korban berada di rumahnya yang berada di Desa Pinolantungan Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kemudian Terdakwa menelefon Anak Korban lalu mengatakan “marijo pigi dirumah pa kita” (ayo pergi ke rumah saya) dan dijawab oleh Anak Korban “ngana dimana so?” (kamu dimana?) dan Terdakwa mengatakan “so di dekat rumah pa ngana, so di lapangan kita” (sudah di dekat rumah kamu, aku sudah di lapangan) lalu Anak Korban mengatakan “ohh kamari jo dang dirumah” (ohh yasudah ke rumah saja) kemudian Terdakwa langsung menjemput Anak Korban dengan menggunakan sepeda motornya dan selanjutnya Terdakwa membawa Anak Korban menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Bakida. Bahwa dalam perjalanan, Terdakwa dan Anak Korban bertemu dengan Saksi APRILIA LALENO dan Saksi SALDI NATONGELE kemudian bersama-sama menuju ke rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada saat di rumah Terdakwa, Anak Korban dan saksi APRILIA LALENO menunggu di dalam rumah sedangkan Terdakwa dan saksi SALDI NATONGELE masih duduk di teras rumah terdakwa sambil meminum minuman keras. Bahwa kemudian Terdakwa menarik masuk ke dalam rumah dan menarik Anak Korban menuju kamar selanjutnya di dalam kamar Terdakwa mengunci pintu kamar dan setelahnya langsung memeluk Anak Korban dan langsung meminta Anak Korban untuk melakukan persetubuhan, Terdakwa membuka celana Anak korban sambil membujuk Anak Korban dengan mengatakan “sudah nanti kita mo nikah akang pa ngana” (sudah nanti saya akan menikahi kamu), Anak korban menolak dan ingin melarikan diri namun Terdakwa menarik kaki Anak korban dan mengancam “jika tidak mau maka saya tidak akan menikahimu” yang membuat Anak korban pasrah dan melakukan persetubuhan dengan Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa mencium bibir Anak Korban sambil menggoyangkan bokongnya ke atas dan ke bawah sehingga kemaluan Terdakwa masuk dan keluar dari kemaluan Anak Korban sambil meremas payudara Anak Korban. Lalu kurang lebih sekitar 3 (tiga) menit, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan Anak Korban dan setelahnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya kemudian mengajak Anak korban keluar rumah.
- ?Bahwa Terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Korban tidak hanya sekali melainkan sudah berkali-kali sejak tahun 2023.
- Bahwa kejadian terakhir Terdakwa melakukan Persetubuhan dengan Anak Korban pada tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Kost yang berada di Desa Molibagu Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten bolaang Mongondow Selatan. Bahwa berawal Anak Korban berada di rumahnya dan pada saat itu Anak korban sedang ada masalah dengan keluarga dari Anak Korban dan kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pergi ke kost yang berada di Desa Molibagu Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Sesampainya di kost tersebut, Terdakwa langsung melakukan check in kamar, kemudian Terdakwa dan Anak Korban masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban lalu menggoyangkan bokongnya ke atas dan ke bawah sehingga kemaluannya keluar dan masuk di dalam kemaluan Anak Korban, setelah sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan juga mengeluarkan cairan sperma, kemudian Anak Korban dan Terdakwa langsung tidur.
- ?Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Pemerintah Kabupaten Bolaang mongondow Selatan dengan nomor 353/90/XI/2025/RSUD tertanggal 06 Bulan November tahun 2025 yang ditandatangani oleh dr. Sitti N. Korompot, Sp. OG. K. selaku dokter yang memeriksa Anak Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
1.
|
Pada tubuh penderita tidak ada tanda-tanda kekerasan
|
|
2.
|
Alat kelamin:
|
|
|
a.
|
Permukaan alat kelamin tidak ada tanda-tanda kekerasan
|
|
|
b.
|
Bibir kemaluan luar dan bibir kemaluan dalam tidak ada tanda-tanda kekerasan
|
|
|
c.
|
Selaput darah (hypmen) robekan di jam 7,8,11,13,15,17 sampai kedalam akibat benda tumpul, Robekan lama
|
- ?Bahwa berdasarkan Akta kelahiran dengan nomor 7111-LT-03102018-0002 tertanggal 03 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Gunawan Otuh, S.Pd., M.Pd. menerangkan bahwa di Pinolantungan pada tanggal 28 Februari 2011 telah lahir WIDYANDA DOLI anak ke-enam Perempuan dari ayah ULIN DOLI dan Ibu SANTI NGABITO.
-------Perbuatan Terdakwa SERGIO MAKALIKIS alias IKAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SERGIO MAKALIKIS alias IKAL berawal pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 01.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, di Desa Bakida Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” terhadap Anak Korban WIDYANDA DOLI perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 01.40 Wita bertempat di Desa Bakida Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tepatnya di rumah Terdakwa awalnya Anak Korban berada di rumahnya yang berada di Desa Pinolantungan Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kemudian Terdakwa menelefon Anak Korban lalu mengatakan “marijo pigi dirumah pa kita” (ayo pergi ke rumah saya) dan dijawab oleh Anak Korban “ngana dimana so?” (kamu dimana?) dan Terdakwa mengatakan “so di dekat rumah pa ngana, so di lapangan kita” (sudah di dekat rumah kamu, aku sudah di lapangan) lalu Anak Korban mengatakan “ohh kamari jo dang dirumah” (ohh yasudah ke rumah saja) kemudian Terdakwa langsung menjemput Anak Korban dengan menggunakan sepeda motornya dan selanjutnya Terdakwa membawa Anak Korban menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Bakida. Bahwa dalam perjalanan, Terdakwa dan Anak Korban bertemu dengan Saksi APRILIA LALENO dan Saksi SALDI NATONGELE kemudian bersama-sama menuju ke rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada saat di rumah Terdakwa, Anak Korban dan saksi APRILIA LALENO menunggu di dalam rumah sedangkan Terdakwa dan saksi SALDI NATONGELE masih duduk di teras rumah terdakwa sambil meminum minuman keras. Bahwa kemudian Terdakwa menarik masuk ke dalam rumah dan menarik Anak Korban menuju kamar selanjutnya di dalam kamar Terdakwa mengunci pintu kamar dan setelahnya langsung memeluk Anak Korban dan langsung meminta Anak Korban untuk melakukan persetubuhan, Terdakwa membuka celana Anak korban sambil membujuk Anak Korban dengan mengatakan “sudah nanti kita mo nikah akang pa ngana” (sudah nanti saya akan menikahi kamu), Anak korban menolak dan ingin melarikan diri namun Terdakwa menarik kaki Anak korban dan mengancam “jika tidak mau maka saya tidak akan menikahimu” yang membuat Anak korban pasrah dan melakukan persetubuhan dengan Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa melanjutkan perbuatannya dengan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa mencium bibir Anak Korban sambil menggoyangkan bokongnya ke atas dan ke bawah sehingga kemaluan Terdakwa masuk dan keluar dari kemaluan Anak Korban sambil meremas payudara Anak Korban. Lalu kurang lebih sekitar 3 (tiga) menit, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan Anak Korban dan setelahnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya kemudian mengajak Anak korban keluar rumah.
- ?Bahwa Terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anak Korban tidak hanya sekali melainkan sudah berkali-kali sejak tahun 2023.
- Bahwa kejadian terakhir Terdakwa melakukan Persetubuhan dengan Anak Korban pada tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Kost yang berada di Desa Molibagu Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten bolaang Mongondow Selatan. Bahwa berawal Anak Korban berada di rumahnya dan pada saat itu Anak korban sedang ada masalah dengan keluarga dari Anak Korban dan kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pergi ke kost yang berada di Desa Molibagu Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Sesampainya di kost tersebut, Terdakwa langsung melakukan check in kamar, kemudian Terdakwa dan Anak Korban masuk ke dalam kamar tersebut dan langsung membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban lalu menggoyangkan bokongnya ke atas dan ke bawah sehingga kemaluannya keluar dan masuk di dalam kemaluan Anak Korban, setelah sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dan juga mengeluarkan cairan sperma, kemudian Anak Korban dan Terdakwa langsung tidur.
- ?Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Pemerintah Kabupaten Bolaang mongondow Selatan dengan nomor 353/90/XI/2025/RSUD tertanggal 06 Bulan November tahun 2025 yang ditandatangani oleh dr. Sitti N. Korompot, Sp. OG. K. selaku dokter yang memeriksa Anak Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
1.
|
Pada tubuh penderita tidak ada tanda-tanda kekerasan
|
|
2.
|
Alat kelamin:
|
|
|
a.
|
Permukaan alat kelamin tidak ada tanda-tanda kekerasan
|
|
|
b.
|
Bibir kemaluan luar dan bibir kemaluan dalam tidak ada tanda-tanda kekerasan
|
|
|
c.
|
Selaput darah (hypmen) robekan di jam 7,8,11,13,15,17 sampai kedalam akibat benda tumpul, Robekan lama
|
- ?Bahwa berdasarkan Akta kelahiran dengan nomor 7111-LT-03102018-0002 tertanggal 03 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Gunawan Otuh, S.Pd., M.Pd. menerangkan bahwa di Pinolantungan pada tanggal 28 Februari 2011 telah lahir WIDYANDA DOLI anak ke-enam Perempuan dari ayah ULIN DOLI dan Ibu SANTI NGABITO.
-------Perbuatan Terdakwa SERGIO MAKALIKIS alias IKAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) jo. pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2O16 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.-------------------------------------------------------------- |