| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa KRISTOFEL K. TALUNDA pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Dermaga Danau Bunong Desa Togid, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap korban YULIANUS MANOPPO dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di Dermaga Danau Bunong Desa Togid Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Pada saat itu korban berada di atas sebuah perahu bersama dengan saksi Letti Mamonto lalu Ketika kapal menepi ke dermaga terdakwa langsung naik ke atas kapal;
- Bahwa awalnya korban dan terdakwa berada di atas perahu dalam posisi berdiri saling berhadapan dan sempat beradu mulut. Saat itu terdakwa sempat hendak memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan, namun korban menghindar sehingga posisi tubuh korban berubah menjadi sedikit menundukkan badan.
- Bahwa terdakwa langsung mencabut sebilah pisau menggunakan tangan kanan terdakwa Di mana sebilah pisau tersebut yang sebelumnya diselipkan di celana bagian pinggang sebelah kiri dan di tutupi baju dengan cara terdakwa menggunakan tangan kanan dengan cara di ayunkan dari atas kepala dan mengenai punggung korban, Sebanyak 1 (satu) kali ke bagian punggung korban. Akibat tikaman pertama tersebut, korban bersama terdakwa kemudian terjatuh dari atas perahu ke dalam air di sekitar dermaga danau.
- Pada saat berada di dalam air, posisi korban dalam keadaan tengkurap sedangkan terdakwa berdiri tidak jauh dari korban. Dalam keadaan tersebut terdakwa kembali melakukan penikaman terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan menggunakan pisau yang sama dan mengenai bagian punggung korban.
- Selanjutnya korban dibawa menuju Puskesmas Tutuyan untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian pihak Puskesmas Tutuyan menyarankan agar korban di bawa ke RSUP Prof. KANDOU agar mendapat penanganan lebih lanjut, kemudian pukul 15.30 wib selang beberapa jam setelah sampai di RSUP Korban YULIANUS MANOPPO dinyatakan meninggal dunia sebelum dilakukan operasi;
- Bahwa Korban di tikam oleh terdakwa menggunakan sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan sekitar 38,5 cm, bermata pisau tajam satu sisi dengan ujung runcing serta bergagang kayu warna hitam berbentuk huruf “L”.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Kandou Manado, Nomor 06/VER/RSUP/IV/2026 pada hari Minggu Tanggal 12 April 2026 Jam 01.06 Wita telah dilakukan pemeriksaan kepada Lelaki YULIANUS MANOPPO Umur 37 Tahun Tempat Tinggal Desa Motongkad Selatan Kecamatan Motongkad.
Dengan Hasil Pemeriksaan :
Saat masuk rumah sakit, tanda vital pasien dengan tanda syok akibat pendarahan, tekanan darah delapan puluh tuju per enam puluh satu, Frekuensi nadi serratus enam, Pernafasan dua puluh dua kali permenit, saturasi oksigen Sembilan puluh enam persen koma suhu badan tiga puluh enam koma dua derajat selsius.
Pada pemeriksaan fisik koma pada punggung bawah sebelah kiri dua sentimeter dari garis Tengah tubuh terdapat luka terjait dengan benang warna hitam berjumlah dua jahitan dengan Panjang luka dua sentimeter koma tidak terdapat pendarahan aktif titik pada punggung bawah sebelah kanan empat sentimeter dari garis Tengah tubuh terdapat luka terjahit.
Kesimpulan:
Kerusakan tersebut diatas di sebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam:
Hal ini mendatangkan bahaya maut (penyakit/luka tidak akan sembuh lagi) menyebabkan orang ini tidak dapat/ sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaan untuk selama-lamanya, menyebabkan orang ini tidak dapat menggunakan panca indra penglihatan kanan cacat berat, lumpuh terganggu pikiranya lebih dari empat minggu, gugur anak atau matinya anak dalam kandungan ibunya.
Ditandatangani oleh Dr. Angelica Maurene Joicetine Wgiu pada tanggal 15 April 2026.
- Bahwa berdasarkan pendapat ahli Dr. Angelica Maurene Joicetine Wgiu, terdapat dua luka robek Di mana luka pertama berada di punggung sebelah kiri berada 2 cm dari garis Tengah tulang belakang dengan luka robek 3 cm yang telah dijahit menggunakan benang hitam sebanyak 2 jahitan dan luka kedua berada di punggung sebelah kanan berada 6 cm dari garis Tengah tulang belakang dengan luka robek 3 cm yang telah di jahit dengan menggunakan benang hitam sebanyak 2 jahitan yang dialami oleh korban akibat benda tajam. Di mana lukaluka tersebut dapat mengakibatkan meninggal dunia karena berada di sekitar organ vital pada tubuh. Bahwa selaku dokter ahli berpendapat korban meninggal akibat luka tusuk pada bagian punggung korban.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7110KM-15042026-0001bahwa di Manado tanggal 12 April 2026 telah meninggal dunia seseorang Bernama YULIANUS MANOPPO lahir di Motongkad tanggal 19 Juli 1988, Kutipan ini di keluarkan di Kab. Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 15 April 2026 di tandatangani oleh pejabat pencatatan sipil Kab. Bolaang Mongondow Timur secara elektronik oleh SUBARI MANANGIN,SKM
----- Perbuatan Terdakwa KRISTOFEL K. TALUNDA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa KRISTOFEL K. TALUNDA pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Dermaga Danau Bunong Desa Togid, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap korban YULIANUS MANOPPO dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di Dermaga Danau Bunong Desa Togid Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Pada saat itu korban berada di atas sebuah perahu bersama dengan saksi Letti Mamonto lalu Ketika kapal menepi ke dermaga terdakwa langsung naik ke atas kapal;
- Bahwa awalnya korban dan terdakwa berada di atas perahu dalam posisi berdiri saling berhadapan dan sempat beradu mulut. Saat itu terdakwa sempat hendak memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan, namun korban menghindar sehingga posisi tubuh korban berubah menjadi sedikit menundukkan badan.
- Bahwa terdakwa langsung mencabut sebilah pisau menggunakan tangan kanan terdakwa Di mana sebilah pisau tersebut yang sebelumnya diselipkan di celana bagian pinggang sebelah kiri dan di tutupi baju dengan cara terdakwa menggunakan tangan kanan dengan cara di ayunkan dari atas kepala dan mengenai punggung korban, Sebanyak 1 (satu) kali ke bagian punggung korban. Akibat tikaman pertama tersebut, korban bersama terdakwa kemudian terjatuh dari atas perahu ke dalam air di sekitar dermaga danau.
- Pada saat berada di dalam air, posisi korban dalam keadaan tengkurap sedangkan terdakwa berdiri tidak jauh dari korban. Dalam keadaan tersebut terdakwa kembali melakukan penikaman terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan menggunakan pisau yang sama dan mengenai bagian punggung korban.
- Selanjutnya korban dibawa menuju Puskesmas Tutuyan untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian pihak Puskesmas Tutuyan menyarankan agar korban di bawa ke RSUP Prof. KANDOU agar mendapat penanganan lebih lanjut, kemudian pukul 15.30 wib selang beberapa jam setelah sampai di RSUP Korban YULIANUS MANOPPO dinyatakan meninggal dunia sebelum dilakukan operasi;
- Bahwa Korban di tikam oleh terdakwa menggunakan sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan sekitar 38,5 cm, bermata pisau tajam satu sisi dengan ujung runcing serta bergagang kayu warna hitam berbentuk huruf “L”.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Kandou Manado, Nomor 06/VER/RSUP/IV/2026 pada hari Minggu Tanggal 12 April 2026 Jam 01.06 Wita telah dilakukan pemeriksaan kepada Lelaki YULIANUS MANOPPO Umur 37 Tahun Tempat Tinggal Desa Motongkad Selatan Kecamatan Motongkad.
Dengan Hasil Pemeriksaan :
Saat masuk rumah sakit, tanda vital pasien dengan tanda syok akibat pendarahan, tekanan darah delapan puluh tuju per enam puluh satu, Frekuensi nadi serratus enam, Pernafasan dua puluh dua kali permenit, saturasi oksigen Sembilan puluh enam persen koma suhu badan tiga puluh enam koma dua derajat selsius.
Pada pemeriksaan fisik koma pada punggung bawah sebelah kiri dua sentimeter dari garis Tengah tubuh terdapat luka terjait dengan benang warna hitam berjumlah dua jahitan dengan Panjang luka dua sentimeter koma tidak terdapat pendarahan aktif titik pada punggung bawah sebelah kanan empat sentimeter dari garis Tengah tubuh terdapat luka terjahit.
Kesimpulan:
Kerusakan tersebut diatas di sebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam:
Hal ini mendatangkan bahaya maut (penyakit/luka tidak akan sembuh lagi) menyebabkan orang ini tidak dapat/ sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaan untuk selama-lamanya, menyebabkan orang ini tidak dapat menggunakan panca indra penglihatan kanan cacat berat, lumpuh terganggu pikiranya lebih dari empat minggu, gugur anak atau matinya anak dalam kandungan ibunya.
Ditandatangani oleh Dr. Angelica Maurene Joicetine Wgiu pada tanggal 15 April 2026.
- Bahwa berdasarkan pendapat ahli Dr. Angelica Maurene Joicetine Wgiu, terdapat dua luka robek Di mana luka pertama berada di punggung sebelah kiri berada 2 cm dari garis Tengah tulang belakang dengan luka robek 3 cm yang telah dijahit menggunakan benang hitam sebanyak 2 jahitan dan luka kedua berada di punggung sebelah kanan berada 6 cm dari garis Tengah tulang belakang dengan luka robek 3 cm yang telah di jahit dengan menggunakan benang hitam sebanyak 2 jahitan yang dialami oleh korban akibat benda tajam. Di mana lukaluka tersebut dapat mengakibatkan meninggal dunia karena berada di sekitar organ vital pada tubuh. Bahwa selaku dokter ahli berpendapat korban meninggal akibat luka tusuk pada bagian punggung korban.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7110KM-15042026-0001bahwa di Manado tanggal 12 April 2026 telah meninggal dunia seseorang Bernama YULIANUS MANOPPO lahir di Motongkad tanggal 19 Juli 1988, Kutipan ini di keluarkan di Kab. Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 15 April 2026 di tandatangani oleh pejabat pencatatan sipil Kab. Bolaang Mongondow Timur secara elektronik oleh SUBARI MANANGIN,SKM
----- Perbuatan Terdakwa KRISTOFEL K. TALUNDA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .---------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa KRISTOFEL K. TALUNDA pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Dermaga Danau Bunong Desa Togid, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan terhadap korban YULIANUS MANOPPO dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di Dermaga Danau Bunong Desa Togid Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Pada saat itu korban berada di atas sebuah perahu bersama dengan saksi Letti Mamonto lalu Ketika kapal menepi ke dermaga terdakwa langsung naik ke atas kapal;
- Bahwa awalnya korban dan terdakwa berada di atas perahu dalam posisi berdiri saling berhadapan dan sempat beradu mulut. Saat itu terdakwa sempat hendak memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan, namun korban menghindar sehingga posisi tubuh korban berubah menjadi sedikit menundukkan badan.
- Bahwa terdakwa langsung mencabut sebilah pisau menggunakan tangan kanan terdakwa Di mana sebilah pisau tersebut yang sebelumnya diselipkan di celana bagian pinggang sebelah kiri dan di tutupi baju dengan cara terdakwa menggunakan tangan kanan dengan cara di ayunkan dari atas kepala dan mengenai punggung korban, Sebanyak 1 (satu) kali ke bagian punggung korban. Akibat tikaman pertama tersebut, korban bersama terdakwa kemudian terjatuh dari atas perahu ke dalam air di sekitar dermaga danau.
- Pada saat berada di dalam air, posisi korban dalam keadaan tengkurap sedangkan terdakwa berdiri tidak jauh dari korban. Dalam keadaan tersebut terdakwa kembali melakukan penikaman terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan menggunakan pisau yang sama dan mengenai bagian punggung korban.
- Selanjutnya korban dibawa menuju Puskesmas Tutuyan untuk mendapatkan pertolongan medis. Kemudian pihak Puskesmas Tutuyan menyarankan agar korban di bawa ke RSUP Prof. KANDOU agar mendapat penanganan lebih lanjut, kemudian pukul 15.30 wib selang beberapa jam setelah sampai di RSUP Korban YULIANUS MANOPPO dinyatakan meninggal dunia sebelum dilakukan operasi;
- Bahwa Korban di tikam oleh terdakwa menggunakan sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan sekitar 38,5 cm, bermata pisau tajam satu sisi dengan ujung runcing serta bergagang kayu warna hitam berbentuk huruf “L”.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Kandou Manado, Nomor 06/VER/RSUP/IV/2026 pada hari Minggu Tanggal 12 April 2026 Jam 01.06 Wita telah dilakukan pemeriksaan kepada Lelaki YULIANUS MANOPPO Umur 37 Tahun Tempat Tinggal Desa Motongkad Selatan Kecamatan Motongkad.
Dengan Hasil Pemeriksaan :
Saat masuk rumah sakit, tanda vital pasien dengan tanda syok akibat pendarahan, tekanan darah delapan puluh tuju per enam puluh satu, Frekuensi nadi serratus enam, Pernafasan dua puluh dua kali permenit, saturasi oksigen Sembilan puluh enam persen koma suhu badan tiga puluh enam koma dua derajat selsius.
Pada pemeriksaan fisik koma pada punggung bawah sebelah kiri dua sentimeter dari garis Tengah tubuh terdapat luka terjait dengan benang warna hitam berjumlah dua jahitan dengan Panjang luka dua sentimeter koma tidak terdapat pendarahan aktif titik pada punggung bawah sebelah kanan empat sentimeter dari garis Tengah tubuh terdapat luka terjahit.
Kesimpulan:
Kerusakan tersebut diatas di sebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam:
Hal ini mendatangkan bahaya maut (penyakit/luka tidak akan sembuh lagi) menyebabkan orang ini tidak dapat/ sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaan untuk selama-lamanya, menyebabkan orang ini tidak dapat menggunakan panca indra penglihatan kanan cacat berat, lumpuh terganggu pikiranya lebih dari empat minggu, gugur anak atau matinya anak dalam kandungan ibunya.
Ditandatangani oleh Dr. Angelica Maurene Joicetine Wgiu pada tanggal 15 April 2026.
- Bahwa berdasarkan pendapat ahli Dr. Angelica Maurene Joicetine Wgiu, terdapat dua luka robek Di mana luka pertama berada di punggung sebelah kiri berada 2 cm dari garis Tengah tulang belakang dengan luka robek 3 cm yang telah dijahit menggunakan benang hitam sebanyak 2 jahitan dan luka kedua berada di punggung sebelah kanan berada 6 cm dari garis Tengah tulang belakang dengan luka robek 3 cm yang telah di jahit dengan menggunakan benang hitam sebanyak 2 jahitan yang dialami oleh korban akibat benda tajam. Di mana lukaluka tersebut dapat mengakibatkan meninggal dunia karena berada di sekitar organ vital pada tubuh. Bahwa selaku dokter ahli berpendapat korban meninggal akibat luka tusuk pada bagian punggung korban.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 7110KM-15042026-0001bahwa di Manado tanggal 12 April 2026 telah meninggal dunia seseorang Bernama YULIANUS MANOPPO lahir di Motongkad tanggal 19 Juli 1988, Kutipan ini di keluarkan di Kab. Bolaang Mongondow Timur pada tanggal 15 April 2026 di tandatangani oleh pejabat pencatatan sipil Kab. Bolaang Mongondow Timur secara elektronik oleh SUBARI MANANGIN,SKM
----- Perbuatan Terdakwa KRISTOFEL K. TALUNDA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------------------------------------------------- |