Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Ktg 1.PRIMA POLUAKAN,SH.
2.ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
ANASTASYA SULNAYA alias ANAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-291/P.1.12.8/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PRIMA POLUAKAN,SH.
2ELVANO CHANDRA SINOLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANASTASYA SULNAYA alias ANAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ANASTASYA SULNAYA alias ANAS pada hari minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 17.45 WITA  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah milik saksi korban PUJIATI, Desa Tapadaka, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban PUJIATI, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban sedang berada di dalam rumahnya kemudian Tersangka datang dan langsung mendobrak pintu bagian depan rumah saksi korban yang sedang terkunci hingga pintu rumah saksi korban terbuka, setelah itu Tersangka langsung masuk ke ruangan tengah rumah saksi korban sambil membawa sebatang besi kemudian saksi korban pergi ke ruangan tengah rumahnya dan bertemu dengan Tersangka dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter saling berhadapan, setelah itu Tersangka langsung memukul saksi korban menggunakan sebatang besi yang dipegangnya menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan kiri atas saksi korban dan membuat saksi korban terjatuh ke arah lantai, setelah kejadian tersebut Tersangka langsung berlari keluar dari rumah tersebut pada saat terjatuh saksi korban sempat berteriak meminta tolong kemudian suami saksi korban yaitu saksi MUSLEH dan saksi FITRIANI DETU datang dan langsung menolong saksi korban;
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami rasa sakit dan memar di bagian lengat kiri atas sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum (VER) Nomor : 800/UPTD-M/290/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter NI WAYAN IRA LASMITA DEWI selaku dokter pemerintah pada Puskesmas Mopuya, yang menerangkan bahwa pada tanggal  Dua Puluh Sembilan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh lima telah melakukan pemeriksaan terhadap :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Korban dibawa ke Puskesmas Mopuya dalam keadaan sehat dengan keadaan umum sadar dengan TTV: Tensi darah seratus enam puluh per sembilan puluh, nadi delapan puluh tujuh kali per menit, repirasi dua puluh kali permenit, suhu badan tiga puluh enam koma sembilan derajat celcius.
  2. Ditemukan luka lebam berwarna merah kebiruan dengan ukuran empat kali tiga centimeter dilengan kiri atas.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, saat ini ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya