Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2026/PN Ktg 1.IKYU WONGKAR
2.JOVAN WONGKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IKYU WONGKAR
2JOVAN WONGKAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rosiko Hadi, S.H.,M.H.,C.MeIKYU WONGKAR
2Rosiko Hadi, S.H.,M.H.,C.MeJOVAN WONGKAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhya
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Para Pemohon yang semula bernama IKYU WONGKAR Menjadi IKYU MASSIE dan JOVAN WONGKAR menjadi JOVAN MASSIE;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan sah Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolaang Mongondow untuk dicatatkan pada pinggiran kutipan Akta Kelahiran Para Pemohon dan melakukan perubahan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) Para Pemohon;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan ini dapat digunakan oleh Para Pemohon sebagai dasar hukum yang sah untuk melakukan penyesuaian/perubahan identitas nama pada dokumen-dokumen lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada: Ijazah, Paspor, Buku Tabungan, BPJS, Asuransi, BPKB, serta Sertifikat Kepemilikan Aset atas nama Para Pemohon;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Pemohon.

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak