Dakwaan |
Telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Kotaamobagu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dalam hal tidak Membayar Layanan Yang Digunakan Atau Dinikmati Retribusi Penggunaan Ruko A-6 dan A.11, Milik Pemerintah Kota Kotamobagu Sejak Bulan Januari Tahun 2024 hingga bulan desember Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (4) dan Pasal 103 Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Wajib Retribyusi Wajib Mebayar Atas Layanan Yang Digunakan/Dinikmati Dan Wajib Retribusi Yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 64 Ayat (4) Sehingga Merugikan Keuangan Daerah, Diancam Dengan Pidana Kurungan Atau Pidana Denda Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota Kotamobagu dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang aset, ditemukan bahwa Terdakwa:
- Saudara Stevanus Jemmy Laluyan telah Menggunakan Ruko A-6 dan A-11 milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang beralamat di Jalan Bumbungon Kelurahan Gogagoman tanpa membayar retribusi selama 12 Bulan berturut-turut sejak bulan Januari tahun 2024 sampai bulan desember tahun 2024.
- Jumlah retribusi yang seharusnya dibayarkan adalah Rp24.000.000. (Dua Puluh Empat juta rupiah)
- Telah diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak dipatuhi.
|