Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G.S/2024/PN Ktg |
Tanggal Surat |
Kamis, 25 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Nelly Elizabeth Sompie |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.A | Nelly Elizabeth Sompie |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ELVIANE PANDOH, S.E. |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
40.926.750,00 |
Petitum |
- PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang di alami Pengguat sebesar Rp. 40.926.750,- (empat puluh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang di alami Pengguat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu atas sebuah rumah milik Tergugat yang terletak di Desa Tungoi II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
SUBSIDAIR ;
- Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |