Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Ktg Nelly Elizabeth Sompie ELVIANE PANDOH, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nelly Elizabeth Sompie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Iqbal, S.H., M.H., C.T.ANelly Elizabeth Sompie
Tergugat
NoNama
1ELVIANE PANDOH, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.926.750,00
Petitum
  1. PRIMER
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang di alami Pengguat sebesar Rp. 40.926.750,- (empat puluh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril yang di alami Pengguat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh  Pengadilan Negeri Kotamobagu  atas sebuah rumah milik Tergugat yang terletak di Desa Tungoi II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya keberatan maupun verzet;
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

 

SUBSIDAIR ;

  •  Pengadilan  Negeri  Kotamobagu  berpendapat  lain  Mohon putusan yang seadil-adilnya.  (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak