bahwa ia Terdakwa Lila Ginoga, pada hari Selasa tanggal 05 pebruari 2013 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu telah menganiaya yakni korban Idris Mokodompit yang mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |