Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Ktg 1.Mangantar Anugrah Siregar, S.H.
2.Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H.
3.Olivia Debora Manoppo, S.H.
WASRI SARIMAN Alias PAPA WANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-240/P.1.12.8/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mangantar Anugrah Siregar, S.H.
2Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H.
3Olivia Debora Manoppo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASRI SARIMAN Alias PAPA WANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa WASRI SARIMAN alias PAPA WANTO pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 jam 12.30 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu hari Jumat tanggal 12 Januari bertempat di Halaman Mesjid Ataqwa Desa Matayangan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap saksi korban ADRIAN LAKORO”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, awalnya Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 jam 12.30 wita, dimana saat itu selesai sholat jumat bapak sangadi Matayangan menyampaikan masalah kepada keamanan dan ketertiban Masyarakat (kamtibmas) dan halhal yang menyangkut pesta Demokrasi dan selanjutnya menyampaikan mengenai permasalahan yang sempat saksi korban dan teman-teman saksi korban  tanyakan menyangkut permasalahan yang ada di Desa Matayangan dan saat itu teman saksi korban INDIRWAN BUATO sempat memprotes supaya hal tersebut di sampaikan di Kantor Desa karena di Mesjid bukan tempat untuk menyampaikan hal permasalahan yang ada sehingga saat itu teman saksi korban tersebut keluar dan kemudian saksi korban mengikutinnya keluar dan saat sampai di parkiran motor, saksi korban mengambil motornya dan kebetulan saat itu terdakwa juga berada di parkiran tersebut dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban ADRIAN LAKORO Alias IAN ”awas torang dua baku dapa” namun saksi korban ADRIAN LAKORO Alias IAN tidak menanggapi hal tersebut dan kemudian terdakwa WASRI SARIMAN Alias PAPA WANTO mendekati korban ADRIAN LAKORO Alias IAN di mana saat itu saksi  korban ADRIAN LAKORO Alias IAN baru saja naik motor namun saksi korban turun lagi dan saat itu saksi korban ADRIAN LAKORO Alias IAN mencoba menjelaskan kalau di mesjid bukanlah tempat untuk menyampaikan penjelasan masalah yang kami tanyakan di Desa Matayangan saat itulah terdakwa WASRI SARIMAN Alias PAPA WANTO  memukuli saksi korban ADRIAN LAKORO Alias IAN dengan menggunakan kain sajadah sebanyak satu kali mengenai di bagian wajah korban ADRIAN LAKORO Alias IAN sambil mengatakan ”ngoni so nda baku pake deng sangadi” dan kemudian terdakwa WASRI SARIMAN Alias PAPA WANTO kembali memukuli saksi korban ADRIAN LAKORO Alias IAN dengan menggunakan tangan yang terkepal sebanyak dua kali mengenai di bagian pipi sebelah kiri saksi korban ADRIAN LAKORO Alias IAN dan di bagian dada saksi korban ADRIAN LAKORO Alias IAN hingga pipi sebelah kiri dan dada saksi korban ADRIAN LAKORO Alias IAN mengalami memar dan setelah itu orangorang sudah datang dan melerai dan saat itu saksi korban sempat mengatakan kepada terdakwa WASRI SARIMAN Alias PAPA WANTO “bapak harus bertanggung jawab terkait perbuatan bapak karena bapak melakukan perbuatan pidana”.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa WASRI SARIMAN Alias PAPA WANTO, sebagaimana yang disebutkan diatas, saksi korban mengalami sakit memar berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/UPTD.M/ /I/2024, yang dibuat dan ditandatangani pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 oleh dr. Siti Arfianti Mulia selaku dokter di UPTD Puskesmas Mopuya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban lelaki Adrian Lakoro.

                    Hasil Pemeriksaan Sebagai Berikut:

  • Korban datang di Puskesmas dengan keadaan sadar Bersama dengan petugas kepolisian Polsek dari Wilayah Dumoga Barat.
  • Dengan hasil pemeriksaan fisik tanda-tanda Vital: tensi seratus dua puluh per delapan puluh nadi delapan puluh kali per menit, respirasi dua puluh kali per menit, dan suhu badan tiga puluh enam derajat celcius.
  • Pasien datang dengan wajah tampak memar di bagian pipi sebelah kiri dengan ukuran Panjang dua centimeter lebar nol koma lima centimeter.
  • Tampak memar juga di bagian dada sebelah kiri dengan ukuran Panjang sekitar dua centimeter dan lebar satu centimeter.

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, saat ini di temukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya