| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa SANDI MANANGIN Alias SANDI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di depan rumah Sdr. YENDRI MALETENG yang berada di Desa Pangian Kec. Passi Timur Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Saksi Korban YENDRI MALETENG sedang karaoke bersama teman Saksi SUPRIANTO KOKUNSI di rumah Saksi Korban yang berada di Desa Pangian Kec. Passi Timur Kab. Bolaang Mongondow, istri Saksi Korban DIANA PAUDI menegur Saksi Korban yang membuat Saksi Korban merasa malu. Setelah itu, Saksi Korban melemparkan mikrofon ke arah Istri Saksi Korban sambil berkata kasar. Terdakwa merasa tidak senang dengan perkataan dan perbuatan Saksi Korban kepada Istri Saksi Korban tersebut yang merupakan ibu kandung Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sempat berkelahi dengan Saksi Korban yang mana Terdakwa pertama kali memukul Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai kepala sebelah kiri Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban langsung berdiri dan mencekik leher Terdakwa dan seketika Saksi Korban langsung ditahan oleh Saksi SUPRIANTO KOKUNSI. Setelah itu Saksi Korban melepaskan cekikannya dari leher Terdakwa dan Terdakwa langsung berlari ke dalam rumah.
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban mengatakan akan pulang ke rumah orang tua Saksi Korban yang berada di Poyowa Besar Kec. Kotamobagu Selatan sehingga Saksi Korban berjalan di sebelah rumah untuk mengambil motor. Kemudian datang Terdakwa dari arah belakang rumah dan langsung menghampiri Saksi Korban dengan membawa senjata angin jenis PCP Tactical Predator berwarna Hitam miliknya. Setelah itu Terdakwa mengarahkan senjata angin tersebut kepada Saksi Korban dan langsung menembak Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai leher bagian depan sebelah kiri Saksi Korban. Kemudian Terdakwa langsung berlari menuju ke dalam rumah dan dikejar oleh Saksi Korban namun Terdakwa tidak dapat terkejar.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menembakkan senjata angin ke arah Saksi Korban, Saksi Korban mengalami luka bekas tembakan di leher bagian depan sebelah kiri yang mengakibatkan Saksi Korban harus dirawat inap di Rumah Sakit Umum Monompia selama 4 (empat) hari.
- Luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 942/RSM-28/XI/2025 tanggal 24 November 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Monompia GMIBM Kotamobagu dan ditandatangani oleh dr. Nathaniel Pali, Sp. B. dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat luka terbuka di leher kiri bawah akibat terkena proyektil peluru titik.
------- Perbuatan terdakwa SANDI MANANGIN Alias SANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa SANDI MANANGIN Alias SANDI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di depan rumah Sdr. YENDRI MALETENG yang berada di Desa Pangian Kec. Passi Timur Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melakukan penganiayaan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Saksi Korban YENDRI MALETENG sedang karaoke bersama teman Saksi SUPRIANTO KOKUNSI di rumah Saksi Korban yang berada di Desa Pangian Kec. Passi Timur Kab. Bolaang Mongondow, istri Saksi Korban DIANA PAUDI menegur Saksi Korban yang membuat Saksi Korban merasa malu. Setelah itu, Saksi Korban melemparkan mikrofon ke arah Istri Saksi Korban sambil berkata kasar. Terdakwa merasa tidak senang dengan perkataan dan perbuatan Saksi Korban kepada Istri Saksi Korban tersebut yang merupakan ibu kandung Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sempat berkelahi dengan Saksi Korban yang mana Terdakwa pertama kali memukul Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai kepala sebelah kiri Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban langsung berdiri dan mencekik leher Terdakwa dan seketika Saksi Korban langsung ditahan oleh Saksi SUPRIANTO KOKUNSI. Setelah itu Saksi Korban melepaskan cekikannya dari leher Terdakwa dan Terdakwa langsung berlari ke dalam rumah.
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban mengatakan akan pulang ke rumah orang tua Saksi Korban yang berada di Poyowa Besar Kec. Kotamobagu Selatan sehingga Saksi Korban berjalan di sebelah rumah untuk mengambil motor. Kemudian datang Terdakwa dari arah belakang rumah dan langsung menghampiri Saksi Korban dengan membawa senjata angin jenis PCP Tactical Predator berwarna Hitam. Setelah itu tanpa kata-kata Terdakwa mengarahkan senjata angin tersebut kepada Saksi Korban dan langsung menembak Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai leher bagian depan sebelah kiri Saksi Korban. Kemudian Terdakwa langsung berlari menuju ke dalam rumah dan dikejar oleh Saksi Korban namun Terdakwa tidak dapat terkejar.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menembakkan senjata angin ke arah Saksi Korban, Saksi Korban mengalami luka bekas tembakan di leher bagian depan sebelah kiri yang mengakibatkan Saksi Korban harus dirawat inap di Rumah Sakit Umum Monompia selama 4 (empat) hari.
- Luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 942/RSM-28/XI/2025 tanggal 24 November 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Monompia GMIBM Kotamobagu dan ditandatangani oleh dr. Nathaniel Pali, Sp. B. dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat luka terbuka di leher kiri bawah akibat terkena proyektil peluru titik.
------- Perbuatan terdakwa SANDI MANANGIN Alias SANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SANDI MANANGIN Alias SANDI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di depan rumah Sdr. YENDRI MALETENG yang berada di Desa Pangian Kec. Passi Timur Kab. Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menceoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakanm, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Saksi Korban YENDRI MALETENG sedang karaoke bersama teman Saksi SUPRIANTO KOKUNSI di rumah Saksi Korban yang berada di Desa Pangian Kec. Passi Timur Kab. Bolaang Mongondow, istri Saksi Korban DIANA PAUDI menegur Saksi Korban yang membuat Saksi Korban merasa malu. Setelah itu, Saksi Korban melemparkan mikrofon ke arah Istri Saksi Korban sambil berkata kasar. Terdakwa merasa tidak senang dengan perkataan dan perbuatan Saksi Korban kepada Istri Saksi Korban tersebut yang merupakan ibu kandung Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sempat berkelahi dengan Saksi Korban yang mana Terdakwa pertama kali memukul Saksi Korban dengan menggunakan kaki kanan dan mengenai kepala sebelah kiri Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban langsung berdiri dan mencekik leher Terdakwa dan seketika Saksi Korban langsung ditahan oleh Saksi SUPRIANTO KOKUNSI. Setelah itu Saksi Korban melepaskan cekikannya dari leher Terdakwa dan Terdakwa langsung berlari ke dalam rumah.
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban mengatakan akan pulang ke rumah orang tua Saksi Korban yang berada di Poyowa Besar Kec. Kotamobagu Selatan sehingga Saksi Korban berjalan di sebelah rumah untuk mengambil motor. Kemudian datang Terdakwa dari arah belakang rumah dan langsung menghampiri Saksi Korban dengan membawa senjata angin jenis PCP Tactical Predator berwarna Hitam. Setelah itu Terdakwa mengarahkan senjata angin tersebut kepada Saksi Korban dan langsung menembak Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai leher bagian depan sebelah kiri Saksi Korban. Kemudian Terdakwa langsung berlari menuju ke dalam rumah dan dikejar oleh Saksi Korban namun Terdakwa tidak dapat terkejar.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menembakkan senjata angin ke arah Saksi Korban, Saksi Korban mengalami luka bekas tembakan di leher bagian depan sebelah kiri yang mengakibatkan Saksi Korban harus dirawat inap di Rumah Sakit Umum Monompia selama 4 (empat) hari.
- Luka tersebut sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor: 942/RSM-28/XI/2025 tanggal 24 November 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Monompia GMIBM Kotamobagu dan ditandatangani oleh dr. Nathaniel Pali, Sp. B. dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat luka terbuka di leher kiri bawah akibat terkena proyektil peluru titik.
------- Perbuatan terdakwa SANDI MANANGIN Alias SANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------ |