Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2022/PN Ktg 1.ABNER PATRAS
2.MEIDI MANOPO
3.YOUCE TAMPILANG
KAPOLRES BOLAANG MONGONDOW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2022/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABNER PATRAS
2MEIDI MANOPO
3YOUCE TAMPILANG
Termohon
NoNama
1KAPOLRES BOLAANG MONGONDOW
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa pada tahun 2017, atas Laporan Polisi PT Malisya Sejahtera, ABNER PATRAS (Pemohon-1) dan MEIDI MANOPO (Pemohon-2) serta beberapa Petani Penggarap di atas tanah negara eks HGU PT Poigar di Desa Tiberias Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow, ditangkap, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dan ditahan di rutan Kotamobagu, selanjutnya didakwa di Pengadilan Negeri Kotamobagu oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dengan 1 (satu) dakwaan tetapi perkara berbeda-beda (splitsing) sebagaimana putusan Nomor: 156/Pid.B/2017/PN.Ktg tertanggal 28 September 2017 Jo. putusan kasasi Nomor: 808 K/Pid/2018 tertanggal 24 September 2018, atas nama ABNER PATRAS (Pemohon-1), dan putusan pidana Nomor: 159/Pid.B/2017/PN.Ktg tertanggal 28 September 2017 Jo. putusan kasasi Nomor: 421 K/Pid/2018 tertanggal 6 Juni 2018 atas nama MEIDI MANOPO (Pemohon-2);
  2. Bahwa dalam perkara pidana tahun 2017 tersebut, ABNER PATRAS (Pemohon-1), dan MEIDI MANOPO (Pemohon-2) didakwa sebagai berikut:

Dakwaan Kesatu: diatur dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1

KUHP; Atau;

Dakwaan Kedua : diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Atau;

Dakwaan Ketiga: diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;

  •  

Dakwaan Keempat : diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf a Juncto Pasal

55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Atau;

Dakwaan Kelima : diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d Juncto Pasal

55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Bahwa atas dakwaan Penuntut Umum terhadap ABNER PATRAS (Pemohon-1) tersebut Pengadilan telah memutuskan sebagai berikut: Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 156/Pid.B/2017/PN.Ktg tertanggal 28 September 2017

Pihak Dipublikasikan Ya