Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Ktg 1.GRACIA DIAZ MICHAELA
2.PRAY GETSEMA
JIMMY TURANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/271/KBGU/Eoh.2/2/20226
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA DIAZ MICHAELA
2PRAY GETSEMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMY TURANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

KESATU

-------- Bahwa terdakwa JIMMY TURANG pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di di jalan lorong bobakan Desa Buyat Selatan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan Luka Berat”. Perbuatan terdakwa mana dilakukan terhadap saksi korban PRAYOGA KOLOPITA dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 wita di jalan lorong bobakan Desa Buyat Selatan, Kec. Kotabunan, Kab. Boltim  saksi GIPSA PANTOW bersama saksi BUDI SAPUTRA NAINGGOLAN pergi ke acara pengucapan syukur desa, pada saat itu saksi lelaki SENLY SLAMAT sedang minum-minuman keras (miras) bersama dengan korban JUSRI WANGKI, pada sekitar pukul 23.00 Wita datang Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor CRF setelah itu Terdakwa langsung turun dari atas motor dan telah menyelipkan sebuah pisau di bagian perutnya yang disembunyikan dicelana milik Terdakwa kemudian berjalan melewati belakang dari saksi SENLY SLAMAT, saksi GIPSA PANTOW dan terakhir berjalan melewati belakang saksi BUDI SAPUTRA NAINGGOLAN dan Terdakwa langsung ke arah korban JUSRI WANGKI saling berhadapan dengan jarak 1 (satu) meter lalu langsung menikamnya sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan pisau penikam jenis besi yang digenggam menggunakan tangan kanan ke arah korban pada badan bagian perut JUSRI WANGKI kemudian korban JUSRI WANGKI langsung meraba perut saksi sudah berdarah dalam keadaan terluka kemudian saksi GIPSA PANTOW dan saksi BUDI SAPUTRA NAINGGOLAN langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ratatotok untuk melakukan penanganan medis sedangkan Terdakwa langsung pergi berjalan tanpa menggunakan motor dan meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi NEYSILA WANGKI diberitahu oleh  VITA WANGKI bahwa korban JUSRI WANGKI ditikam oleh Terdakwa dan sedang dilarikan ke rumah sakit, kemudian saksi NEYSILA WANGKI langsung menuju rumah sakit Ratatotok-Buyat dan setibanya dirumah dan kemudian setelah dari rumah sakit sekitar pukul 02.00 Wita saksi NEYSILA WANGKI melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian Resor Boltim.
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor: R/03/I/2026/Res-Boltim pada tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Anischa Rompis selaku dokter yang memeriksa pada RSUP Ratatotok Buyat yang melakukan pemeriksaan terhadap korban JUSRI WANGKI dan pemeriksaan atas Ringkasan Medis tertanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Elizabeth Marlyn Sompi pada RS Ratatotok Buyat, sesuai dengan waktu kejadian tindak pidan dengan hasil sebagai berikut:

Tampak bentuk lonjong seperti tetesan air ukuran kurang lebih 2 cm terlihat di perut sebelah kiri sejajar dengan pusar dan berjarak kurang lebih 2 jari pusat, sekitar tampak garis-garis, Tengah berwarna putih berwarna merah kecoklatan. Tampak garis lurus berwarna merah kecoklatan ditengah perut ukuran kurang lebih 23 cm, sekitar garis tampak garis-garis putih sejajar satu sama lain.

Kesimpulan:

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan tugas dan kewajiban jabatan atau pekerjaan. Orang ini besar akan sembuh jikalau sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit (komplikasi).

  • Bahwa perbuatan terdakwa selain mengakibatkan luka-luka juga mengakibatkan saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa.

 

--- Perbuatan terdakwa JIMMY TURANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 Ayat (2)  KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa JIMMY TURANG pada Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, bertempat di di jalan lorong bobakan Desa Buyat Selatan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang melukai berat orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 wita di jalan lorong bobakan Desa Buyat Selatan, Kec. Kotabunan, Kab. Boltim  saksi GIPSA PANTOW bersama saksi BUDI SAPUTRA NAINGGOLAN pergi ke acara pengucapan syukur desa, pada saat itu saksi lelaki SENLY SLAMAT sedang minum-minuman keras (miras) bersama dengan korban JUSRI WANGKI, pada sekitar pukul 23.00 Wita datang Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor CRF setelah itu Terdakwa langsung turun dari atas motor dan telah menyelipkan sebuah pisau di bagian perutnya yang disembunyikan dicelana milik Terdakwa kemudian berjalan melewati belakang dari saksi SENLY SLAMAT, saksi GIPSA PANTOW dan terakhir berjalan melewati belakang saksi BUDI SAPUTRA NAINGGOLAN dan Terdakwa langsung ke arah korban JUSRI WANGKI saling berhadapan dengan jarak 1 (satu) meter lalu langsung menikamnya sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan pisau penikam jenis besi putih yang digenggam menggunakan tangan kanan ke arah badan korban JUSRI WANGKI kemudian korban JUSRI WANGKI langsung meraba perut saksi sudah berdarah dalam keadaan terluka kemudian saksi GIPSA PANTOW dan saksi saksi BUDI SAPUTRA NAINGGOLAN langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ratatotok untuk melakukan penanganan medis sedangkan Terdakwa langsung pergi berjalan tanpa menggunakan motor dan meninggalkan tempat kejadian tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi NEYSILA WANGKI diberitahu oleh  VITA WANGKI bahwa korban JUSRI WANGKI ditikam oleh Terdakwa dan sedang dilarikan ke rumah sakit, kemudian saksi NEYSILA WANGKI langsung menuju rumah sakit Ratatotok-Buyat dan setibanya dirumah dan kemudian setelah dari rumah sakit sekitar pukul 02.00 Wita saksi NEYSILA WANGKI melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian Resor Boltim.
  • Bahwa Visum Et Repertum Nomor: R/03/I/2026/Res-Boltim pada tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Anischa Rompis selaku dokter yang memeriksa pada RSUP Ratatotok Buyat yang melakukan pemeriksaan terhadap korban JUSRI WANGKI dan pemeriksaan atas Ringkasan Medis tertanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Elizabeth Marlyn Sompi pada RS Ratatotok Buyat, sesuai dengan waktu kejadian tindak pidan dengan hasil sebagai berikut:

Tampak bentuk lonjong seperti tetesan air ukuran kurang lebih 2 cm terlihat di perut sebelah kiri sejajar dengan pusar dan berjarak kurang lebih 2 jari pusat, sekitar tampak garis-garis, Tengah berwarna putih berwarna merah kecoklatan. Tampak garis lurus berwarna merah kecoklatan ditengah perut ukuran kurang lebih 23 cm, sekitar garis tampak garis-garis putih sejajar satu sama lain.

Kesimpulan:

Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan tugas dan kewajiban jabatan atau pekerjaan. Orang ini besar akan sembuh jikalau sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakit (komplikasi).

  • Bahwa perbuatan terdakwa selain mengakibatkan luka-luka juga mengakibatkan saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa.

 

--- Perbuatan terdakwa JIMMY TURANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 468 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya