Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2026/PN Ktg WINDRI W MANOPPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINDRI W MANOPPO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal  No. Reg. 2153 tgl 14 Maret 2014 yang diuraikan dalam surat ukurnya No. 708/Kka tanggal 2 November 2006 yang disyahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Manado oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal beserta Pejabat Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal dengan ukuran : Pnj. 19,50 m, Lbr  4,10 m, Dlm. 1,40  m, isi kotor 22 GT, isi bersih 7 NT tanda selar GT.22 No.708/Kka. yang dibuat di Desa Bolangat, Kecamatan Sangtombolang, kabupaten Bolaang Mongondow dalam tahun 2006 dari kayu, dilengkapi dengan mesin induk merk Nissan daya 280 PS yang dipergunakan dalam pelayaran dilaut dan kapal belum didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dalam daftar umum untuk pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Manado nama pemilik Windri Wirnawati Manoppo berkedudukan di desa .Bolangat Kec. Sangtombolang Kab. Bolaang Mongondow telah hilang di rumah pada bulan Februari 2016;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mengirimkan penetapan ini pada pejabat pendaftaran dan pencatatan balik Nama Kapal pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Manado untuk mencatatakan dan menerbitkan pengganti Grosse Akta Kapal No.Reg.2153 tgl 14 Maret 2014;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon

Subsidair: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak